Tak Jera Meski Sudah Dua Kali Dipenjara, Residivis di Sleman Ditangkap Lagi karena Pemerasan Bersenjata Pisau
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
"Total uang yang diserahkan kepada para pelaku sebesar Rp350.000," ucap Bowo.
Kapolsek pun menyebutkan bahwa pelaku juga meminta jaket, vapor dan parfum milik korban. Sementara, handphone teman korban dikembalilan, setelah itu para pelaku meninggalkan lokasi kejadian.Â
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gamping. Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan proses penyelidikan dengan menyisir kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian dan berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dipakai para pelaku.Â
Dari dasar tersebut, Unit Reskrim Polsek Gamping berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Pada Kamis (20/6/2026), polisi berhasil mengamankan kedua pelaku.Â
"JN ditangkap di parkiran tempatnya bekerja di salah satu kafe wilayah Gamping karena dia bekerja sebagai tukang parkir. Ini hasil pengembangan terkait kejadian penganiayaan yang ditangani oleh Polsek Kasihan yang dilakukan oleh JN. Kalau pelaku SN ditangkap di rumahnya wilayah Gamping," ucap Bowo.Â
Polisi pun turut menyita barang bukti di antaranya sebuah pisau lipat warna gold ukuran 20 cm, uang tunai Rp100.000, topi warna hitam dan merah, sebotol parfum merek Evangeline 100 ml, sebuah hodie sweater lengan panjang warna hitam dan coklat dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.Â
Lebih lanjut, Bowo mengungkap bahwa pelaku JN diketahui merupakan seorang residivis dengan kasus penganiayaan pada 2018 dan kepemilikan sajam pada 2021 lalu.Â
Pasca diamankan, kedua pelaku kini telah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Gamping.Â
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 482 KUHP baru Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun. (scp/buz)Â
Â
Load more