News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Siap Disidang, Berkas 13 Tersangka Kekerasan Daycare Little Aresha Dilimpahkan ke Pengadilan Yogyakarta Pekan Depan

Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta segera memasuki tahap persidangan. 
Rabu, 22 Juli 2026 - 20:39 WIB
Pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dan 13 tersangka dari penyidik Polresta Yogyakarta ke Kejari Yogyakarta pada 24 Juni 2026 lalu.
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta segera memasuki tahap persidangan. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta memastikan berkas perkara tahap pertama dengan jumlah 13 tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta pada pekan depan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejari Yogyakarta, Sigit Kristianto mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini tengah memfinalisasi surat dakwaan dan melengkapi administrasi pelimpahan perkara. 

Jika seluruh proses berjalan sesuai rencana, pelimpahan berkas akan dilakukan pekan depan sehingga persidangan perdana dapat segera dijadwalkan oleh pengadilan. 

"Untuk perkara Daycare (Little Aresha) akan segera kami limpahkan ke pengadilan minggu depan. Apabila nanti sudah ada penetapan hari sidang, kami infokan," kata Sigit dihubungi Rabu (22/7/2026). 

Lebih lanjut, 13 tersangka yang akan menjalani proses persidangan yaitu seorang ketua yayasan, seorang kepala sekolah dan sisanya para pengasuh di tempat penitipan anak tersebut. 

Kejari Yogyakarta pun mengelompokkan berkas perkara 13 tersangka menjadi tiga bagian sesuai perannya masing-masing. 

Sebelumnya, Kepala Kejari Yogyakarta, Hartono menjelaskan bahwa pemisahan berkas perkara dilakukan untuk mempermudah proses pembuktian dengan konstruksi hukum yang diterapkan kepada masing-masing tersangka. 

"Untuk berkas perkara dikelompokkan menjadi tiga meliputi kelompok pengasuh, kepala sekolah dan ketua yayasan," terangnya dia. 

Menurutnya, ketiga kelompok tersangka memiliki peran yang berbeda sehingga pasal yang disangkakan juga tidak sepenuhnya sama. 

Kejari menerapkan pasal berlapis bagi tersangka inisial DK (51) selaku ketua yayasan dan AP (42) selalu kepala sekolah.

Kesatu, Pasal 71 ayat 1 Jo Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kedua, Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 huruf E UU RI Nomor 8 Tahun 1989 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketiga, Pasal 77 Jo Pasal 176A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 20C UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 126 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Indonesia Putri Back To Back Juara Piala AFF 2026, Menang Telak Atas Laos

Timnas Indonesia Putri Back To Back Juara Piala AFF 2026, Menang Telak Atas Laos

Timnas Indonesia Putri menang telak dari Laos atas lima gol tanpa balas di Stadion Sepak Bola Kuala Lumpur, Rabu (22/7/2026). 
Hasil China Open 2026: Lewat Duel Sengit Runner Game Fajar/Fikri Hentikan Laju Wakil Tuan Rumah di Babak Pertama

Hasil China Open 2026: Lewat Duel Sengit Runner Game Fajar/Fikri Hentikan Laju Wakil Tuan Rumah di Babak Pertama

Hasil China Open 2026, Rabu 22 Juli yang pertemukan wakil tuan rumah, Huang Di/Liu Yang Vs unggulan kedua asal Indonesia, Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri.
BREAKING
NEWS
Respons Sudaryono Soal Kritikan Hentikan MBG: Tender Politiknya Prabowo

Respons Sudaryono Soal Kritikan Hentikan MBG: Tender Politiknya Prabowo

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyebut program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan tender politiknya Presiden Prabowo Subianto. 
Dinilai Perkuat Pelaksanaan Program MBG, Rencana Pembentukan Bawas BGN Tuai Dukungan

Dinilai Perkuat Pelaksanaan Program MBG, Rencana Pembentukan Bawas BGN Tuai Dukungan

Pemerintah disebut berencana membentuk Badan Pengawas Badan Gizi Nasional (Bawas BGN).
Top Skor Pertandingan SEA V Cup 2026: Trio Hitter Indonesia Double Digit, Farhan Halim jadi Pendulang Poin Terbanyak

Top Skor Pertandingan SEA V Cup 2026: Trio Hitter Indonesia Double Digit, Farhan Halim jadi Pendulang Poin Terbanyak

Top Skor Pertandingan SEA V Cup 2026, Rabu 22 Juli yang menyuguhkan duel dari Pool B antara dua finalis di putaran pertama, Timnas Voli Indonesia Vs Kamboja.
Sukses Gelar Piala Dunia di Amerika Serikat, Presiden FIFA Gianni Infantino Didorong Jadi Sekjen PBB oleh Donald Trump

Sukses Gelar Piala Dunia di Amerika Serikat, Presiden FIFA Gianni Infantino Didorong Jadi Sekjen PBB oleh Donald Trump

Keinginan Donald Trump tak lepas dari keberhasilan FIFA menggelar Piala Dunia dengan Amerika Serikat sebagai salah satu tuan rumah bersama Kanada dan Meksiko. 

Trending

Ramalan Zodiak 23 Juli 2026: Leo Paling Cuan, Virgo Evaluasi Dompet

Ramalan Zodiak 23 Juli 2026: Leo Paling Cuan, Virgo Evaluasi Dompet

Ramalan zodiak keuangan 23 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan! Leo paling cuan hari ini sementara Virgo disarankan evaluasi dompet dulu.
Meski Sudah Nyatakan Mundur sebagai Kepala BGN, Nanik S. Deyang Bakal Tetap Kawal MBG

Meski Sudah Nyatakan Mundur sebagai Kepala BGN, Nanik S. Deyang Bakal Tetap Kawal MBG

Meski sudah menyatakan mundur dari jabatan Kepala BGN, Nanik S. Deyang berkomitmen tetap mengawal Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
3 Shio yang Mendadak Dapat Rezeki Nomplok pada 23 Juli 2026, Anjing di Luar Dugaan

3 Shio yang Mendadak Dapat Rezeki Nomplok pada 23 Juli 2026, Anjing di Luar Dugaan

3 shio yang mendadak dapat rezeki nomplok pada 23 Juli 2026 sudah terungkap! Anjing paling di luar dugaan, cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio!
Tak Sekadar Dipahami sebagai Warisan Budaya, Sumbu Filosofi Yogyakarta Menjadi Inspirasi Pembuatan 68 Busana Karya Para Desainer Muda

Tak Sekadar Dipahami sebagai Warisan Budaya, Sumbu Filosofi Yogyakarta Menjadi Inspirasi Pembuatan 68 Busana Karya Para Desainer Muda

Sumbu Filosofi Yogyakarta yang merupakan tata ruang ikonik gagasan Sri Sultan Hamengkubuwana I di abad ke-18 menjadi inspirasi bagi 34 desainer muda Yogyakarta
Rahasia Awet Muda Shakira di Usia 49 Tahun Terungkap, Ritual Sebelum Naik Panggung Piala Dunia 2026 Jadi Sorotan

Rahasia Awet Muda Shakira di Usia 49 Tahun Terungkap, Ritual Sebelum Naik Panggung Piala Dunia 2026 Jadi Sorotan

Di usia 49 tahun, Shakira tetap tampil glowing dan penuh energi di Piala Dunia 2026. Ini rahasia kecantikan, skincare, olahraga, dan pola makannya.
Bantah Terkait Kasus Korupsi, Gerindra Sebut Hengkangnya Nanik dari BGN Murni karena Sakit

Bantah Terkait Kasus Korupsi, Gerindra Sebut Hengkangnya Nanik dari BGN Murni karena Sakit

Juru Bicara Partai Gerindra memastikan Nanik S Deyang mundur dari Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) karena alasan sakit.
Bikin Tepok Jidat, Seorang Pria Dipecat di KRL saat Perjalanan ke Kantor, Videonya Viral di Medsos

Bikin Tepok Jidat, Seorang Pria Dipecat di KRL saat Perjalanan ke Kantor, Videonya Viral di Medsos

Viral seorang pria mengabadikan dirinya sedang dalam perjalanan ke tempat kerja naik Commuter Line atau biasa disebut KRL.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT