News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Siap Disidang, Berkas 13 Tersangka Kekerasan Daycare Little Aresha Dilimpahkan ke Pengadilan Yogyakarta Pekan Depan

Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta segera memasuki tahap persidangan. 
Rabu, 22 Juli 2026 - 20:39 WIB
Pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dan 13 tersangka dari penyidik Polresta Yogyakarta ke Kejari Yogyakarta pada 24 Juni 2026 lalu.
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta segera memasuki tahap persidangan. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta memastikan berkas perkara tahap pertama dengan jumlah 13 tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta pada pekan depan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejari Yogyakarta, Sigit Kristianto mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini tengah memfinalisasi surat dakwaan dan melengkapi administrasi pelimpahan perkara. 

Jika seluruh proses berjalan sesuai rencana, pelimpahan berkas akan dilakukan pekan depan sehingga persidangan perdana dapat segera dijadwalkan oleh pengadilan. 

"Untuk perkara Daycare (Little Aresha) akan segera kami limpahkan ke pengadilan minggu depan. Apabila nanti sudah ada penetapan hari sidang, kami infokan," kata Sigit dihubungi Rabu (22/7/2026). 

Lebih lanjut, 13 tersangka yang akan menjalani proses persidangan yaitu seorang ketua yayasan, seorang kepala sekolah dan sisanya para pengasuh di tempat penitipan anak tersebut. 

Kejari Yogyakarta pun mengelompokkan berkas perkara 13 tersangka menjadi tiga bagian sesuai perannya masing-masing. 

Sebelumnya, Kepala Kejari Yogyakarta, Hartono menjelaskan bahwa pemisahan berkas perkara dilakukan untuk mempermudah proses pembuktian dengan konstruksi hukum yang diterapkan kepada masing-masing tersangka. 

"Untuk berkas perkara dikelompokkan menjadi tiga meliputi kelompok pengasuh, kepala sekolah dan ketua yayasan," terangnya dia. 

Menurutnya, ketiga kelompok tersangka memiliki peran yang berbeda sehingga pasal yang disangkakan juga tidak sepenuhnya sama. 

Kejari menerapkan pasal berlapis bagi tersangka inisial DK (51) selaku ketua yayasan dan AP (42) selalu kepala sekolah.

Kesatu, Pasal 71 ayat 1 Jo Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kedua, Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 huruf E UU RI Nomor 8 Tahun 1989 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketiga, Pasal 77 Jo Pasal 176A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 20C UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 126 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

1 Permintaan Terakhir Fajar Sahrudin yang Tak Terkabulkan usai Diduga Mengakhiri Hidupnya Sendiri di GBK

1 Permintaan Terakhir Fajar Sahrudin yang Tak Terkabulkan usai Diduga Mengakhiri Hidupnya Sendiri di GBK

Di balik perencanaan matang yang ia abadikan, ternyata terdapat satu permintaan terakhir Fajar Sahrudin yang tak terkabulkan hingga jenazahnya resmi dimakamkan.
Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 12 September 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian Malam Minggu, Scorpio Awas Provokasi Orang Luar

Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 12 September 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian Malam Minggu, Scorpio Awas Provokasi Orang Luar

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Sabtu, 12 September 2026, membawa energi yang sangat dinamis untuk urusan hati. Beberapa zodiak diprediksi
Pesantren Baitul Arqom Garap Pertanian, Bidik Kemandirian Pangan untuk Dukung Asta Cita Prabowo

Pesantren Baitul Arqom Garap Pertanian, Bidik Kemandirian Pangan untuk Dukung Asta Cita Prabowo

Pondok Pesantren Baitul Arqom di Balung, Jember, Jawa Timur, mulai memperkuat sektor pertanian, peternakan, dan unit usaha mandiri sebagai bagian dari upaya
Ko Hee-jin Sampai Kena Mental? Media Korea Buka-bukaan Penyebab Sebenarnya Pelatih Red Sparks Itu Mundur

Ko Hee-jin Sampai Kena Mental? Media Korea Buka-bukaan Penyebab Sebenarnya Pelatih Red Sparks Itu Mundur

Red Sparks secara resmi telah mengumumkan jika Ko Hee-jin memutuskan untuk mengundurkan diri dari kursi pelatih jelang Liga Voli Korea 2026/2027.
Kapolri Apresiasi Buruh dan Pengusaha Duduk Bersama Bahas RUU Ciptaker

Kapolri Apresiasi Buruh dan Pengusaha Duduk Bersama Bahas RUU Ciptaker

Kapolri mengapresiasi langkah serikat buruh dan asosiasi pengusaha yang mulai duduk bersama membahas RUU Cipta Kerja. Menurutnya, dialog sejak awal menjadi cara terbaik untuk mencari titik temu di tengah berbagai kepentingan buruh dan dunia usaha.
Gubernur Khofifah Luncurkan Pusat Riset Pesantren dan Diniyah Jawa Timur

Gubernur Khofifah Luncurkan Pusat Riset Pesantren dan Diniyah Jawa Timur

Gubernur Khofifah beri Kuliah Umum pada acara Stadium Generale Mahasiswa/Mahasantri Baru Penerima Beasiswa Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2026

Trending

Polsek Bantan dan Satresnarkoba Bengkalis Amankan 65 Bungkus Diduga Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap

Polsek Bantan dan Satresnarkoba Bengkalis Amankan 65 Bungkus Diduga Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap

Kolaborasi Polsek Bantan bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkotika membuahkan hasil. Sebanyak 65 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam operasi di wilayah hukum Polsek Bantan, Rabu(9/9/2026).
Unggahan Terbaru Fajar Sahrudin Muncul di Hari Ulang Tahun, Netizen Tinggalkan Pesan Haru Untuknya

Unggahan Terbaru Fajar Sahrudin Muncul di Hari Ulang Tahun, Netizen Tinggalkan Pesan Haru Untuknya

Tepat pada Kamis, 10 September 2026 seharusnya menjadi hari ulang tahun Fajar Sahrudin yang ke-31 tahun. Unggahan terbaru FS muncul dan mengundang perhatian
AS Desak Sekutu NATO Bubarkan Mahkamah Pidana Internasional

AS Desak Sekutu NATO Bubarkan Mahkamah Pidana Internasional

Upaya diplomatik untuk mendesak sekutu-sekutu NATO agar membantu membubarkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan menarik diri dari Statuta Roma yang menjadi dasar pendiriannya, sedang dilakukan oleh Amerika Serikat.
Soal Jasad Fajar Sahrudin di GBK, Pengelola: Kita Kumpulkan Bukti Termasuk CCTV

Soal Jasad Fajar Sahrudin di GBK, Pengelola: Kita Kumpulkan Bukti Termasuk CCTV

Kematian Fajar Sahrudin di area Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, masih menjadi perhatian. Pengelola GBK kini mengumpulkan bukti dan rekaman CCTV.
Doan Van Hau Bikin Ulah Lagi, Penghancur Karier Gelandang Timnas Indonesia Buat Pelanggaran Keras dan Rugikan Vietnam Jelang FIFA ASEAN Cup

Doan Van Hau Bikin Ulah Lagi, Penghancur Karier Gelandang Timnas Indonesia Buat Pelanggaran Keras dan Rugikan Vietnam Jelang FIFA ASEAN Cup

Doan Van Hau kembali menjadi sorotan setelah melakukan pelanggaran keras di V.League 26/27. Bek Vietnam itu menerima kartu merah usai bikin lawan cedera parah.
Polisi Kejar 4 Pelaku Pembacokan Pria di Koja, Korban Luka di Tangan dan Pinggang

Polisi Kejar 4 Pelaku Pembacokan Pria di Koja, Korban Luka di Tangan dan Pinggang

Kapolsek Koja Kompol Andry Suharto mengatakan penyidik masih mengusut kasus tersebut dan melakukan pencarian terhadap keempat pelaku.
Seorang Peneliti Anthropic Mundur Karena Khawatir AI Dapat Musnahkan Umat Manusia

Seorang Peneliti Anthropic Mundur Karena Khawatir AI Dapat Musnahkan Umat Manusia

Seorang peneliti asal Inggris mengundurkan diri dari perusahaan pengembang kecerdasan buatan (AI) asal AS, Anthropic.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT