Pengusaha Food Truck Jadi Korban Pungli di Yogyakarta Telah Berizin Resmi, GKR Condrokirono Beri Pesan Tegas
- Tangkapan layar TikTok @dyahfardisa
“Pembayaran parkir serta permintaan lain yang disampaikan oleh yang bersangkutan melalui media sosial, perlu kami tegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan bagian dari proses perizinan maupun pungutan yang ditetapkan oleh pihak Kraton Yogyakarta,” tegasnya.
Izin Parkir di Kawasan Alkid Yogyakarta
Sementara itu, Kabid Perparkiran Dishub Kota Yogyakarta, Imanudin Aziz memastikan tidak ada izin yang diterbitkan bagi juru parkir di kawasan tersebut.
Izin parkir yang diterbitkan Dishub untuk parkir tepi jalan hanya untuk kendaraan roda dua dan mobil.
Hal ini mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran beserta aturan teknisnya.
“Yang kita keluarkan izin parkir itu hanya untuk motor dan mobil saja di seluruh kawasan Kota Jogja,” ujar Aziz.
“Kalau kita bicara Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang perparkiran dan aturan teknisnya, kita tidak ada juru parkir yang di sana yang kita terbitkan izinnya. Yang jelas itu tidak berizin. Kalau tidak berizin, konsekuensinya arahnya ke pungutan liar,” sambungnya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa oknum yang melakukan pungutan tersebut bukan merupakan aparat Dishub.
(kmr)
Load more