Polres Sleman Ungkap Tangkapan Sabu Terbesar, Ringkus 2 Kurir
"Kalau selama saya berdinas di sini 10 tahun mungkin kalau untuk narkotika jenis sabu ini yang terbesar," kata Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Irwan saat rilis
Kamis, 28 Juli 2022 - 14:34 WIB
Sumber :
- Andri Prasetiyo
"Karena kalau 1 gramnya sendiri bisa dikonsumsi untuk 10 orang, berarti kalau untuk 10 kg Insya Allah kita bisa berhasil menyelamatkan 100.000 generasi bangsa Indonesia," tegasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (apo/act)
Load more