LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X
Sumber :
  • Viva.co.id

Dinilai Menyalahi Aturan, Sri Sultan HB X Batalkan Izin Bangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta

Sri Sultan Hamengkubuwono X membatalkan izin mendirikan bangunan (IMB) dari sebuah apartemen yang akan didirikan di wilayah cagar budaya di Kota Yogyakarta.

Jumat, 26 Agustus 2022 - 23:42 WIB

Yogyakarta, DIY - Sempat terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) uyang menyeret nama mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti

Dirinya ditangkap atas dugaan kerjasama dan suap demi lancarnya proses perizinan sebuah apartemen di wilayah Kota Yogyakarta.

Kini sejumlah bangunan yang menyalahi aturan di kawasan cagar budaya di Yogyakarta mulai ditinjau ulang terkait perizinan bangunan.

Izin bangunan yang sebelumnya telah dikeluarkan akan dicabut apabila dinilai telah melanggar aturan.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X akan membatalkan izin mendirikan bangunan (IMB) dari sebuah apartemen di wilayah cagar budaya di Kota Yogyakarta, yakni Apartemen Royal Kedathon.

Baca Juga :

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X. (Ist)

Apertemen Royal Kedhaton dinilai telah menyalahi aturan. bangunan yang akan dibangun di Jalan Gandekan Lor, Kota Yogyakarta ini sempat muncul namanya beberapa waktu lalu karena dalam proses penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) diduga terjadi adanya kerjasama kongkalikong dan suap.

Dugaan tersebut terjadi dengan maksud untuk memperlancar proses perizinan yang berujung pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan oleh mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

Bersama dengan Haryadi, terdapat juga sejumlah orang yang terlibat dalam aksi suap tersebut dan telah ditetapkan tersangka

Diantaranya yakni mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta juga Sekertaris Pribadi merangkap sebagai ajudan Haryadi ikut dalam aksi suap tersebut.

Sri Sultan Hamengkubuwono X mengatakan bahwa dalam pembangunan Apartemen Royal Kedhaton telah menyalahi aturan. 

Salah satu poin pelanggaran tersebut yaitu ketinggian bangunan yang diajukan mencapai 40 meter. Ketinggian tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kemarin kan diputuskan (lokasi Apartemen Royal Kedhaton) sebagai heritage, kawasan penyangga (cagar budaya). Ya ukurannya, melanggar ya. Makanya kita batalkan (izinnya),” ucap Sultan HB X, pada Kamis (25/8/2022).

Selain membatalkan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton, pihaknya juga mengusulkan agar Peraturan Wali Kota terkait pembangunan juga dibatalkan.

Berkaitan dengan pembatalan Peraturan Wali Kota ini, Sultan HB X juga menuturkan pihaknya telah menyampaikan perihal tersebut ke Kementerian Dalam Negeri.

Kini Kementerian Dalam Negeri tengah mempelajari usulan pembatalan Peraturan Wali Kota Yogyakarta tersebut.

“Tapi yang batalke (membatalkan izin) Departemen (Kementerian) Dalam Negeri. Kita enggak punya hak (untuk membatalkan). Kita sampaikan, ini dibatalken, kan gitu,” ujar Sultan HB X.

“Kita ajukan untuk dibatalkan (Peraturan Wali Kota Yogyakarta) karena itu melanggar. Perwalnya melanggar karena di Pergubnya sudah ada jika kawasan itu (lokasi Apartemen Royal Kedhaton) merupakan kawasan penyangga kawasan heritage,” pungkasnya.

Diketahui, dalam aturan yang terapkan di Kota Yogyakarta, untuk bangunan bru yang akan dibangun di wilayah cagar budaya hanya diperbolehkan mencapai batas ketinggian maksimal 32 meter.

Namun, mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti telah menyetujui tinggi bangunan dengan melebihi batas yang telah ditentukan yakni 40 meter.

KPK telah menetapkan Haryadi Suyuti bersama 3 orang lainnya sebagai tersangka pada (3/6/2022) lalu. (Kmr)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ketum PP Muhammadiyah Minta Petugas Haji 2024 Tingkatkan Layanan: Jadilah Teladan!

Ketum PP Muhammadiyah Minta Petugas Haji 2024 Tingkatkan Layanan: Jadilah Teladan!

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir berpesan kepada seluruh pimpinan maupun petugas penyelenggaraan haji Indonesia Tahun 2024 agar meningkatkan pelayanan dan fasilitas sehingga lebih baik dari tahun sebelumnya.
Pasca Banjir Lahar Dingin Marapi, Ruas Jalan Nasional Rusak Parah di Lembah Anai

Pasca Banjir Lahar Dingin Marapi, Ruas Jalan Nasional Rusak Parah di Lembah Anai

Selain di Lembah Anai, banjir bandang juga melanda beberapa titik di ruas jalan nasional lainnya, seperti di Kawasan Aia Angek Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar. Ruas jalan tersebut sempat ditutup sementara hingga Minggu pagi.
Jemaah Haji Kloter Satu asal Bojonegoro Diberangkatkan ke Tanah Suci, Pj Gubernur Minta Jemaah Jaga Kesehatan

Jemaah Haji Kloter Satu asal Bojonegoro Diberangkatkan ke Tanah Suci, Pj Gubernur Minta Jemaah Jaga Kesehatan

Kloter pertama jemaah haji Embarkasi Surabaya tahun 1445 H/2024 M resmi dilepas Penjabat (Pj) Gubenur Jawa Timur, Adhy Karyono ke Tanah Suci pada Sabtu (11/5) pukul 23.50 WIB.
Kompak dan Sefrekuensi, Pasangan Kekasih di Sibolga Selatan Ditangkap Curi Sepeda Motor

Kompak dan Sefrekuensi, Pasangan Kekasih di Sibolga Selatan Ditangkap Curi Sepeda Motor

Dua tersangka, SG alias AG (28), warga Lingkungan VI, Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan AP (23), warga Desa Satahi Nauli, Kecamatan Kolang, yang diketahui memiliki hubungan asmara, berhasil diamankan.
3 Pemain Timnas Indonesia Ini Bisa Diboyong oleh Como 1907 yang Bakal Tampil di Serie A Liga Italia Musim Depan

3 Pemain Timnas Indonesia Ini Bisa Diboyong oleh Como 1907 yang Bakal Tampil di Serie A Liga Italia Musim Depan

Como 1907 yang dimiliki oleh pengusaha Hartono Bersaudara bisa saja mendatangkan pemain bintang Timnas Indonesia ini untuk mentas di Serie A Liga Italia 2024/25
Fans Korea Berikan Komentar hingga Kecaman soal Tandem Baru Megawati Hangestri di Red Sparks, Pevoli Serbia Ini Katanya ...

Fans Korea Berikan Komentar hingga Kecaman soal Tandem Baru Megawati Hangestri di Red Sparks, Pevoli Serbia Ini Katanya ...

Berbagai komentar orang Korea setelah Jung Kwan Jang Red Sparks resmi memilih Vanja Bukilic menjadi tandem baru Megawati Hangestri untuk mengarungi V-League.
Trending
Eks Bintang Liga Inggris Ini Buat Pengakuan Soal Timnas Indonesia U-23, Katanya Tim Asuhan Shin Tae-yong Itu ...

Eks Bintang Liga Inggris Ini Buat Pengakuan Soal Timnas Indonesia U-23, Katanya Tim Asuhan Shin Tae-yong Itu ...

Timnas Indonesia U-23 terus mendapat pujian dari tokoh sepak bola dunia usai tampil menawan di Piala Asia U-23 2024.
Saksi Ceritakan Detik-detik Kecelakaan Maut Bus Rombongan Siswa SMK Depok di Ciater Subang, Diduga Rem Blong dan Lampu Mati, 11 Orang Tewas Bergelimpangan

Saksi Ceritakan Detik-detik Kecelakaan Maut Bus Rombongan Siswa SMK Depok di Ciater Subang, Diduga Rem Blong dan Lampu Mati, 11 Orang Tewas Bergelimpangan

Belasan korban bergelimpangan setelah bus pariwisata Trans Putera Fajar yang mengangkut puluhan siswa dari Depok mengalami kecelakaan maut di Ciater, Subang.
PSSI Beri Ultimatum untuk Shin Tae-yong Setelah Perpanjang Kontrak: Jangan Lagi Ngomongin Fondasi

PSSI Beri Ultimatum untuk Shin Tae-yong Setelah Perpanjang Kontrak: Jangan Lagi Ngomongin Fondasi

Komite Eksekutif PSSI, Arya Sinulingga siap memberikan kontrak baru kepada Shin Tae-yong untuk tetap menahkodai Timnas Indonesia dengan klausul kontrak tertentu
Cerita Ernando Ari Tagih Kehadiran Maarten Paes di Timnas Indonesia, Bukannya Takut Malah ...

Cerita Ernando Ari Tagih Kehadiran Maarten Paes di Timnas Indonesia, Bukannya Takut Malah ...

Maarten Paes telah mengambil sumpah WNI dan membuatnya sudah bisa bermain untuk Timnas Indonesia. 
Daftar Lengkap 11 Korban Tewas Kecelakaan Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Subang, 46 Lainnya Luka-Luka

Daftar Lengkap 11 Korban Tewas Kecelakaan Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Subang, 46 Lainnya Luka-Luka

Inilah daftar lengkap 11 korban tewas kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Subang. Ada juga daftar lengkap 46 korban luka-luka.
Meski Terhalang Regulasi karena Statusnya sebagai WNI, Elkan Baggott Tetap Bisa Tampil di Premier League Bersama Ipswich Town, Asalkan...

Meski Terhalang Regulasi karena Statusnya sebagai WNI, Elkan Baggott Tetap Bisa Tampil di Premier League Bersama Ipswich Town, Asalkan...

Elkan Baggott masih berpeluang tampil untuk Ipswich Town di Premier League musim depan meski ada rumor tak bisa main di sana karena sudah bela Timnas Indonesia.
Firasat Kuat Dirasakan Murid SMK Lingga Kencana Depok Sebelum Kecelakaan, Sempat Makan di Kegelapan hingga Bus Tidak Bisa Menanjak

Firasat Kuat Dirasakan Murid SMK Lingga Kencana Depok Sebelum Kecelakaan, Sempat Makan di Kegelapan hingga Bus Tidak Bisa Menanjak

Firasat kuat dirasakan murid SMK Lingga Kencana Depok sebelum kecelakaan. Firasat itu dirasakan ketika bus tidak bisa menanjak. Begini kesaksiannya.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Damai Indonesiaku
14:00 - 15:00
OnePrix
15:00 - 15:30
Football Vaganza
15:30 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
Selengkapnya