News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menkeu Minta Satgas BLBI Kumpulkan Hak Tagih Negara Rp110,45 Triliun

Menkeu Sri Mulyani minta Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) Kerahkan segala upaya untuk mengumpulkan hak tagih negara dari para obligor dan debitur yang mencapai Rp110,45 triliun.
Kamis, 25 November 2021 - 13:00 WIB
Sri Mulyani minta Satgas BLBI kumpulkan hak negara Rp110,45 triliun
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mengerahkan segala upaya dan cara untuk mengumpulkan hak tagih negara dari para obligor dan debitur yang mencapai Rp110,45 triliun.

Sri Mulyani menyebutkan, sejauh ini dari total target hak negara dari aset eks BLBI yang harus ditagih mencapai Rp110,45 triliun baru terkumpul Rp492,2 miliar. "Kita semua tahu hak tagih negara mencapai Rp110,45 triliun, jadi kalau hari ini baru setengah triliun (rupiah), masih jauh banget, masih banyak yang harus dikerjakan," katanya dalam Penandatanganan Perjanjian Hibah BLBI di Jakarta, Kamis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aset eks BLBI yang telah terkumpul sebanyak Rp492,2 miliar telah dihibahkan kepada Pemerintah Kota Bogor sebesar Rp345,7 miliar dan tujuh kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp146,5 miliar. Sri Mulyani mengatakan, Satgas BLBI harus melakukan langkah kolaboratif dan sinergi agar para obligor dan debitur bisa melaksanakan kewajiban mereka untuk mengembalikan hak negara. “Yang beriktikad baik kita sambut, yang tidak beriktikad baik kita tetap lakukan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, sejauh ini masih ada obligor dan debitur yang tidak beriktikad baik karena mendapat panggilan dari Satgas BLBI, namun tidak hadir dan tidak mengirimkan perwakilan. Selain itu, ada juga obligor dan debitur yang beriktikad baik, namun masih berusaha untuk menghitung-hitung hak tagih negara yang harus mereka penuhi, sehingga menjadi halangan bagi Satgas BLBI untuk mengeksekusi aset tersebut.

Meski demikian, Sri Mulyani menegaskan, Satgas BLBI harus mengerahkan seluruh upaya dan daya secara efektif dan efisien sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 untuk menangani, menyelesaikan serta memulihkan hak-hak negara. Sri Mulyani menambahkan, Satgas BLBI diizinkan untuk melakukan upaya hukum dan upaya lainnya demi menyita aset yang menjadi hak negara termasuk bekerja sama dengan K/L lainnya. "Sehingga, baik mereka yang berada di Indonesia dan tidak ada di Indonesia tidak menghalangi kita untuk bisa mendapatkan hak tagih kita," tegasnya.

Ia mengingatkan, Satgas BLBI untuk berkomunikasi dengan para debitur dan obligor sesuai dengan lini masa atau timeline yang telah ditetapkan sehingga pemerintah tetap mendapatkan kembali aset negara secara efektif. "Kita akan lakukan upaya pengembalian hak tagih baik bersama sama instansi eksekutif dan yudikatif. Tentu diharapkan aset tak hanya sekadar kembali ke negara, namun akhirnya dimanfaatkan secara produktif," katanya. (ari/ant)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Di tengah berlanjutnya perundingan setelah tercapainya kesepakatan damai sementara antara Amerika Serikat dan Iran, lalu lintas kapal komersial yang melintasi Selat Hormuz meningkat lebih dari 50 persen dibandingkan pekan sebelumnya.
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 
Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.
Hari Ini Harga BBM Non Subsidi Turun, Berikut Daftarnya

Hari Ini Harga BBM Non Subsidi Turun, Berikut Daftarnya

PT Pertamina (Persero) mengumumkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis solar, seperti Pertamina Dex dan Dexlite, dan Pertamax Turbo turun mulai 1 Juli 2026.
Kang So-hwi Masih Jauh di Atas Megawati Hangestri, Intip Daftar Gaji Tertinggi Pemain Lokal Liga Voli Korea 2026-2027

Kang So-hwi Masih Jauh di Atas Megawati Hangestri, Intip Daftar Gaji Tertinggi Pemain Lokal Liga Voli Korea 2026-2027

Menariknya, gaji pemain lokal seringkali jauh di atas pemain asing baik dari kuota Asia mau pun non Asia. KOVO pun resmi mengumumkan daftar gaji yang diterima para pemain lokal pada Selasa (30/6/2026).
Sebelumnya Ada 4 Titik yang Ditemukan Polisi, di Mana 2 TKP Baru Dipakai Taufik Hidayat dalam Kasus Penyekapan YTR?

Sebelumnya Ada 4 Titik yang Ditemukan Polisi, di Mana 2 TKP Baru Dipakai Taufik Hidayat dalam Kasus Penyekapan YTR?

Penyidik Polda Jabar mengungkap hasil temuan 2 TKP baru yang digunakan Taufik Hidayat (30) menyekap dan menganiaya pacarnya, YTR (29) berada di kawasan Ciwaru.

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Timnas Prancis menatap babak 32 besar Piala Dunia 2026 dengan kepercayaan diri. Di sisi lain, Timnas Swedia melangkah ke babak knockout melalui tiket lolos salah satu tim peringkat 3 terbaik.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT