News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemkab: Perusahaan di Aceh Barat Wajib Bayar Upah Sesuai UMP 2024

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menginstruksikan perusahaan di daerah ini agar membayar upah tenaga kerja sesuai Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2003 tentang Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024 sebesar Rp3.460.672 yang diterapkan Januari 2024 . 
Minggu, 26 November 2023 - 09:05 WIB
Pemkab: Perusahaan di Aceh Barat wajib bayar upah sesuai UMP 2024
Sumber :
  • ANTARA

Meulaboh, tvOnenews.com- Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menginstruksikan perusahaan di daerah ini agar membayar upah tenaga kerja sesuai Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2003 tentang Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024 sebesar Rp3.460.672 yang diterapkan Januari 2024 . 

“Semua perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja wajib mematuhi Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2003 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2024,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat, Mulyani di Meulaboh, Sabtu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menyebutkan, Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024 merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja tujuh jam per hari atau 40 jam per minggu, dan bagi sistem kerja enam hari per minggu dan delapan jam per hari atau 40
jam per minggu bagi sistem kerja lima hari per minggu.

Menurutnya, setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sesuai dengan kontrak kerja wajib mematuhi aturan tersebut dan diharapkan dapat melaksanakan pembayaran upah sesuai dengan ketentuan.

“Kami sudah menyurati seluruh perusahaan di Kabupaten Aceh Barat terhadap Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2003 tentang Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024,” kata Mulyani.

Dalam surat tersebut, kata dia, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Menurutnya, Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024 berlaku bagi pekerja/buruh lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

tvonenews

Mulyani mengatakan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024 dan pengusaha wajib menyusun, menerapkan struktur, dan skala upah di perusahaan sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ketentuan pembayaran upah minimum dikecualikan bagi usaha, mikro, dan usaha kecil yang besaran upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja dengan syarat-syarat tertentu,” katanya.

Mulyani menyebutkan dalam Surat Dinas Ketenagakerjaan dan Mobilitas Penduduk Provinsi Aceh yang sudah diteruskan kepada setiap perusahaan di Kabupaten Aceh Barat disebutkan bahwa sesuai Pasal 185 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja bahwa pengusaha yang membayarkan upah pekerja di bawah upah minimum dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dorong Sinergi Daerah, Wamendagri Bima Sebut Sekretariat DPRD Berperan Jaga Harmoni Pemerintahan Daerah

Dorong Sinergi Daerah, Wamendagri Bima Sebut Sekretariat DPRD Berperan Jaga Harmoni Pemerintahan Daerah

Dalam arahannya, Wamendagri Bima Arya menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan nasional tidak dapat dilepaskan dari kondisi pemerintahan daerah yang kondusif dan kolaboratif.
Bermoduskan Menghapus Dosa, Seorang Pria Cabuli 8 Santriwati di Semarang

Bermoduskan Menghapus Dosa, Seorang Pria Cabuli 8 Santriwati di Semarang

Modus menghapus dosa, seorang  pria inisial AJS (56) warga Salatiga Jateng yang mengaku habib dan pengajar di ponpes diduga cabuli 8 santriwati di sebuah ponpes
Jadwal F1 GP Catalunya 2026, Jumat 12 Juni: Menanti Siapa yang Bisa Hentikan Kimi Antonelli Bersama Mercedes Musim Ini

Jadwal F1 GP Catalunya 2026, Jumat 12 Juni: Menanti Siapa yang Bisa Hentikan Kimi Antonelli Bersama Mercedes Musim Ini

Jadwal F1 GP Catalunya 2026, Jumat 12 Juni akan menyajikan dua sesi latihan yang akan dimulai dari malam hari nanti.
Kunjungi Booth MINERALive, Menteri LH sebut Dunia Usaha Kunci Percepat Teknologi Bersih dan Ekonomi Sirkular

Kunjungi Booth MINERALive, Menteri LH sebut Dunia Usaha Kunci Percepat Teknologi Bersih dan Ekonomi Sirkular

Holding Industri Pertambangan Indonesia, MIND ID, menghadirkan booth bertajuk “MINERALive: Tambang yang Menghidupkan' dalam ajang Invirotech 2026 diselenggara
Danantara Pangkas 1.077 BUMN Jadi 200 Perusahaan, Hemat Rp50 Triliun dan Janji Tanpa PHK

Danantara Pangkas 1.077 BUMN Jadi 200 Perusahaan, Hemat Rp50 Triliun dan Janji Tanpa PHK

COO Danantara Dony Oskaria memastikan perampingan BUMN tidak akan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal karena pekerja disebut tetap akan dipertahankan dan dialihkan,
Enggak Ada yang Ngeh kalau Bintang Barcelona dan Timnas Spanyol Lamine Yamal Belanja di Walmart

Enggak Ada yang Ngeh kalau Bintang Barcelona dan Timnas Spanyol Lamine Yamal Belanja di Walmart

Pemain Tim Nasional atau Timnas Spanyol Lamine Yamal terlihat berbelanja bahan makanan di Walmart – dan para penggemarnya sama sekali tidak menyadari siapa dirinya.

Trending

Terungkap! Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Ternyata Penyetor Uang Atur Titik SPPG ke Sony Sonjaya

Terungkap! Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Ternyata Penyetor Uang Atur Titik SPPG ke Sony Sonjaya

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap temuan baru dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret sejumlah mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).
Ramalan Cinta 12 Zodiak Besok: Leo Makin Memikat, Pisces Diliputi Kehangatan

Ramalan Cinta 12 Zodiak Besok: Leo Makin Memikat, Pisces Diliputi Kehangatan

Ramalan cinta 12 zodiak besok, 13 Juni 2026. Simak prediksi asmara lengkap untuk Aries hingga Pisces di sini.
Reaksi Publik Timur Tengah Usai Timnas Indonesia Sapu Bersih FIFA Matchday, Disebut Bakal Tembus 5 Besar Asia

Reaksi Publik Timur Tengah Usai Timnas Indonesia Sapu Bersih FIFA Matchday, Disebut Bakal Tembus 5 Besar Asia

Performa impresif Timnas Indonesia sepanjang FIFA Matchday Juni 2026 terus mengundang perhatian dunia. Publik Timur Tengah sebut skuad Garuda bakal naik level.
Media Vietnam Sorot Momen Kontroversial Timnas Indonesia vs Australia, Pantas Momen Ini Bikin Suporter Garuda Murka

Media Vietnam Sorot Momen Kontroversial Timnas Indonesia vs Australia, Pantas Momen Ini Bikin Suporter Garuda Murka

Langkah Timnas Indonesia di Piala AFF U-19 2026 harus terhenti secara dramatis usai takluk 0-1 dari Australia pada laga semifinal. Media Vietnam beri sorotan.
Namanya Disebut Mantan Pimpinan BGN Dalam Pusaran Mega Korupsi MBG, Kombes Sumarni Akui Sempat Berkomunikasi ke Sony Sonjaya Soal Permintaan SPPG

Namanya Disebut Mantan Pimpinan BGN Dalam Pusaran Mega Korupsi MBG, Kombes Sumarni Akui Sempat Berkomunikasi ke Sony Sonjaya Soal Permintaan SPPG

Dinamika pengungkapan kasus mega korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayan, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya terus menyita perhatian publik.
FIFA Beri Apresiasi Khusus pada Timnas Indonesia dan Argentina dalam Update FIFA Ranking Terbaru

FIFA Beri Apresiasi Khusus pada Timnas Indonesia dan Argentina dalam Update FIFA Ranking Terbaru

FIFA resmi mengumumkan update FIFA Ranking terbaru setelah seluruh rangkaian FIFA Matchday edisi Juni 2026 telah selesai dilaksanakan.
Pantas Saja Timnas Indonesia U-19 Kalah dari Australia, Media Vietnam Ungkap Satu Kekurangan Skuad Nova Arianto

Pantas Saja Timnas Indonesia U-19 Kalah dari Australia, Media Vietnam Ungkap Satu Kekurangan Skuad Nova Arianto

Pantas saja Timnas Indonesia U-19 kalah dari Australia di semifinal Piala AFF U-19 2026. Media Vietnam menyoroti kelemahan Garuda Muda yang terus berulang sepanjang turnamen.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT