News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

DPR Sebut Revisi UU ITE Jadi Landasan Komprehensif untuk Sertifikasi Elektronik

"Indonesia membutuhkan sebuah landasan hukum yang komprehensif dalam membangun kebijakan identitas dan perkembangan digital serta layanan sertifikasi elektronik lainnya,"
Selasa, 12 Desember 2023 - 22:07 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvonenews.com - Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan pengesahan revisi UU ITE diperlukan Indonesia sebagai landasan hukum yang komprehensif dalam membangun kebijakan identitas. Termasuk, perkembangan digital dan layanan sertifikasi elektronik lainnya.

"Indonesia membutuhkan sebuah landasan hukum yang komprehensif dalam membangun kebijakan identitas dan perkembangan digital serta layanan sertifikasi elektronik lainnya," kata Dave dalam diskusi forum legislasi bertajuk 'Revisi UU ITE Disahkan, Upaya Perkuat Sistem Keamanan Transaksi Elektronik', Media Center DPR RI, Selasa (12/12/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dave menekankan pengembangan sektor informatika, komunikasi, dan sektor digital harus terus dilakukan. Mengingat sektor ini berpotensi memberikan kontribusi yang cepat dan masif bagi kemajuan ekonomi Indonesia.

"Perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, menjadi kebijakan besar untuk menghadirkan ruang digital yang bersih, sehat beretika, produktif, berkeadilan, bermoral serta mengedepankan perlindungan kepentingan umum bagi masyarakat dan negara," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman menyatakan revisi UU ITE menjadi salah satu upaya perbaikan dalam transaksi digital. Indonesia, kata dia, harus beradaptasi dengan perkembangan zaman yang terbilang cepat.

"Hukum itu kan harus transformatif, kita ini harus mengikuti gerak dinamika di masyarakat," kata Habiburokhman.

Hal senada disampaikan Ketua Asosiasi Digital Trust Indonesia (ADTI), Marshall Pribadi. Dia menyatakan pihaknya menyambut baik Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSE) yang berinduk dan berizin ke Kominfo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Marshall mencontohkan aturan yang didukung penuh ADTI dalam revisi UU ITE yang baru disahkan. Salah satunya, pada pasal 17 yang mengatur secara konkret jika transaksi elektronik berisiko tinggi bagi para pihak wajib menggunakan tanda tangan elektronik yang diamankan dengan sertifikat elektronik.

"Tanda tangan elektronik (TTE) yang diamankan dengan sertifikat elektronik itu menggunakan teknologi hashing dan enkripsi menggunakan infrastruktur kunci publik, telah diatur dengan rinci dari UU ITE, PPPSTE hingga Permenkominfo tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (PSrE), terdapat pengamanan mulai dari algoritma, prosedur, hardware dan software yang sangat rigid, kominfo juga mengaudit setiap tahun, sehingga dokumen yang ditandatangani menggunakan TTE tersertifikasi, itu di enkripsi dengan privasi masing-masing signer, yang menjamin kalau ada perubahan satu titik, satu koma, akan ketahuan secara matematis," katanya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siswa SD Gantung Diri di NTT, DPR: Pendidikan Harus Gratis Tanpa Bebani Keluarga Miskin

Siswa SD Gantung Diri di NTT, DPR: Pendidikan Harus Gratis Tanpa Bebani Keluarga Miskin

Merespons hal tersebut, Hetifah menegaskan negara harus memberikan perhatian serius untuk peristiwa tersebut. Ia menilai tak ada negara manapun yang bisa menerima peristiwa tragis tersebut.
Jadwal Coppa Italia Antara Inter Milan Vs Torino di ANTV: Nerazzurri Sulit Fokus Gara-Gara Jay Idzes Cs

Jadwal Coppa Italia Antara Inter Milan Vs Torino di ANTV: Nerazzurri Sulit Fokus Gara-Gara Jay Idzes Cs

Coppa Italia akan kembali disiarkan di ANTV, dengan kali ini adalah Inter Milan akan menghadapi Torino. Namun, Nerazzurri harus membagi fokus karena harus menghadapi Jay Idzes dan kolega.
Sadis! Pria di Selorejo Blitar Tega Aniaya Istri hingga Tewas, Selang Tiga Meter Jadi Bukti

Sadis! Pria di Selorejo Blitar Tega Aniaya Istri hingga Tewas, Selang Tiga Meter Jadi Bukti

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Blitar resmi mengamankan Rasipan (44), warga Desa Boro, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.
Langgar Perlintasan Kereta, Mobil Terlibat Insiden di Cilacap

Langgar Perlintasan Kereta, Mobil Terlibat Insiden di Cilacap

Insiden kecelakaan mobil di perlintasan sebidang JPL 04 Kesugihan-Karangkandri, Kabupaten Cilacap, Rabu pagi, terjadi akibat pelanggaran pengguna jalan yang menerobos palang tertutup saat kereta api melintas.
Ini yang Harus Dilakukan Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok Hingga Letter C Tahun 1967-1997 yang Tak Berlaku Lagi Sejak 2 Februari 2026

Ini yang Harus Dilakukan Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok Hingga Letter C Tahun 1967-1997 yang Tak Berlaku Lagi Sejak 2 Februari 2026

Kabar terbaru untuk pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997. Kini semua itu sudah mulai tidak berlaku lagi pada 2 Februari 2026.
Raih Rising Star MCN Award, HDA Kelola Lebih Dari 7000 Kreator

Raih Rising Star MCN Award, HDA Kelola Lebih Dari 7000 Kreator

Torehan Haluan Digital Agency (HDA) sebagai peraih Rising Star MCN Award dalam ajang Indonesia Summit 2026 yang digelar oleh Tokopedia dan TikTok Shop, menjadi bukti nyata keberhasilan pendekatan berbasis sistem dan kolaborasi tim.

Trending

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Kabar anak SD, YBS (10) bunuh diri di Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026), viral. Isi pesan di surat wasiat pada ibunya diduga menjadi penyebab gantung diri heboh.
Ditulis Pakai Bahasa Bajawa, Anak Kelas IV SD di NTT yang Bunuh Diri di Pohon Cengkeh Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu Minta Sang Ibu Tak Mencarinya

Ditulis Pakai Bahasa Bajawa, Anak Kelas IV SD di NTT yang Bunuh Diri di Pohon Cengkeh Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu Minta Sang Ibu Tak Mencarinya

Ditulis pakai bahasa Bajawa, anak kelas IV SD di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berpesan agar sang ibu untuk tak mencarinya.
Isi Surat Memilukan Bocah SD di NTT Nekat Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena: Mama Saya Pergi Dulu

Isi Surat Memilukan Bocah SD di NTT Nekat Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena: Mama Saya Pergi Dulu

Begini isi surat memilukan yang ditulis bocah SD di NTT yang nekat bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena. Surat tersebut ditujukan untuk ibunya.
Terang-terangan 3 Pemain Asing dan Keturunan Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia

Terang-terangan 3 Pemain Asing dan Keturunan Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman membuka peluang hadirnya tambahan pemain naturalisasi guna memperkuat Skuad Garuda. Di era kepemimpinannya, sejumlah ... -
Heboh Pengakuan Artis Denada Akui Ressa sebagai Anak, Ingatkan Ceramah Buya Yahya Ada Orang Tua Zalim

Heboh Pengakuan Artis Denada Akui Ressa sebagai Anak, Ingatkan Ceramah Buya Yahya Ada Orang Tua Zalim

Kasus dugaan penelantaran anak yang menyeret nama artis Denada menjadi sorotan publik. Kini sudah mengakui Ressa sebagai anak.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT