LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi -Melihat tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB)
Sumber :
  • ANTARA

Pemerintah Keluarkan Ketentuan Baru Soal Pengurangan PBB, Begini Isinya...

PMK-129 memberikan penjelasan mengenai kerugian komersial dan kesulitan likuiditas sehingga lebih memberikan kepastian hukum dalam pengurangan PBB.

Minggu, 17 Desember 2023 - 12:01 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Pemerintah mengeluarkan ketentuan baru soal pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.

PMK tersebut menyempurnakan tata kelola administrasi serta lebih memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan pelayanan dalam pemberian pengurangan PBB dari yang sebelumnya diatur pada PMK Nomor 82/PMK.03/2017.

“Penyempurnaan yang dilakukan meliputi penyesuaian objek pajak yang dapat diberikan pengurangan PBB, penambahan saluran elektronik dalam pengajuan dan penyelesaian permohonan, dan pengaturan terkait pemberian pengurangan PBB secara jabatan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu Dwi Astuti di Jakarta, Minggu (17/12/2023).

PMK-129 memberikan penjelasan yang lebih memadai mengenai kerugian komersial dan kesulitan likuiditas sehingga lebih memberikan kepastian hukum dalam pemberian pengurangan PBB.

Baca Juga :

PMK tersebut juga memberikan kemudahan bagi WP karena WP yang memiliki tunggakan PBB diberikan kesempatan untuk mengajukan pengurangan PBB.

Dengan demikian, walaupun bertujuan untuk mengakomodasi kesulitan WP, PMK ini disusun secara lebih tepat sasaran serta tetap mendorong partisipasi WP dalam mendukung penerimaan pajak.

Secara rinci, penyempurnaan yang dilakukan yaitu kondisi tertentu WP yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas terhitung selama dua tahun berturut-turut. Sebelumnya, aturan menetapkan pada akhir tahun buku bagi WP Pembukuan atau tahun kalender bagi WP pencatatan sebelum tahun pengajuan permohonan.

Kemudian, kesulitan likuiditas yang dimaksud berubah menjadi ketidakmampuan WP dalam membayar kewajiban jangka pendek dengan aktiva lancar, dari sebelumnya dengan kas yang diperoleh dari kegiatan usaha.

Jangka waktu pengajuan untuk bencana alam atau kejadian luar biasa yang sebelumnya paling lama enam bulan sejak kejadian berubah menjadi diajukan pada tahun yang sama dengan kejadian.

Selanjutnya, bila dalam PMK sebelumnya mensyaratkan WP untuk tidak memiliki tunggakan PBB, pada PMK baru ketentuan tersebut dihilangkan.

PMK-129 juga mengizinkan permohonan untuk dilakukan melalui saluran elektronik.

Penyempurnaan terakhir adalah PMK-129 mengatur pemberian pengurangan PBB secara jabatan, di mana pengurangan hanya diberikan kepada objek PBB yang terkena bencana alam. Kewenangan penentuan tersebut dilimpahkan kepada Kepala Kanwil DJP untuk meneliti dan memberikan keputusan.

PMK-129 diundangkan pada 30 November 2023 dan berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan. (ant/ito)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Duel Maut di Pali Sumsel, Kunci dan Joni Tewas Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Duel Maut di Pali Sumsel, Kunci dan Joni Tewas Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Jalan Raya Desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Sumatera Selatan, menjadi peristiwa berdarah yang menyebabkan dua nyawa melayang.
Kabar Baik Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026, GBK Diprediksi Bakal Penuh Sesak oleh Fans Garuda

Kabar Baik Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026, GBK Diprediksi Bakal Penuh Sesak oleh Fans Garuda

Direktur Utama PT Garuda Sepak Bola Indonesia (GSI), Marsal Masita menyebut tiket terusan pertandingan Timnas Indonesia kontra Irak dan Filipina masih tersedia.
Warga Purbalingga Geger Makam Gadis Remaja Dibongkar Orang Tak Dikenal

Warga Purbalingga Geger Makam Gadis Remaja Dibongkar Orang Tak Dikenal

Warga Desa Binangun, Kecamatan Mrebet, Purbalingga digegerkan dengan makam yang dirusak oleh orang tak dikenal, Senin (20/5/2024) pagi. Meski dirusak, kondisi jenazah masih utuh terbungkus kain kafan.
Rapat Paripurna DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani Sebut Strategi Hilirisasi Sukses Tingkatkan Nilai Ekspor

Rapat Paripurna DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani Sebut Strategi Hilirisasi Sukses Tingkatkan Nilai Ekspor

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menghadiri Rapat Paripurna ke-17 DPR RI Masa Persidangan V tentang Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2025.
Ambisi Besar Bintang Timnas Indonesia Raih Gelar Juara Liga 1 Perdana Bersama Persib Musim Ini

Ambisi Besar Bintang Timnas Indonesia Raih Gelar Juara Liga 1 Perdana Bersama Persib Musim Ini

Pemain Timnas Indonesia, Marc Klok tidak mau menyia-nyiakan kesempatan besar untuk meraih gelar juara Liga 1 perdananya bersama skuad Persib Bandung musim ini.
Ditanya Habib Asli atau Palsu Saat Live di Medsos, Habib Bahar bin Smith Malah Jawab Seperti ini, Tak Disangka Menyinggung soal...

Ditanya Habib Asli atau Palsu Saat Live di Medsos, Habib Bahar bin Smith Malah Jawab Seperti ini, Tak Disangka Menyinggung soal...

Ditanya habib asli atau palsu saat live di media sosial, Habib Bahar bin Smith malah jawab seperti ini, tak disangka menyinggung soal hal ini, begini katanya...
Trending
Akhirnya Elkan Baggott Muncul Setelah Ramai Tidak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia, Bintang Liga 1 Ini Kirim Pesan Penting

Akhirnya Elkan Baggott Muncul Setelah Ramai Tidak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia, Bintang Liga 1 Ini Kirim Pesan Penting

Inilah dua berita paling top. Akhairnya Elkan Baggott muncul setelah ramai tidak dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia dan bintang Liga 1 ini kirim pesan penting.
Mulai Sekarang Shalat Dhuha Baca Surat Ini agar Dikepung Rezeki dari Langit dan Bumi Kata Ustaz Adi Hidayat

Mulai Sekarang Shalat Dhuha Baca Surat Ini agar Dikepung Rezeki dari Langit dan Bumi Kata Ustaz Adi Hidayat

Inilah ayat atau surat yang dibaca dalam shalat dhuha agar mendapatkan keberkahan rezeki yang berlimpah dari segala sisi, kata Ustaz Adi Hidayat boleh baca ini.
Sederet Fakta Baru Pembunuhan Vina Cirebon, Terungkap Kesaksian Para Pelaku hingga Kemungkinan Rekayasa Kasus oleh Pihak Tertentu

Sederet Fakta Baru Pembunuhan Vina Cirebon, Terungkap Kesaksian Para Pelaku hingga Kemungkinan Rekayasa Kasus oleh Pihak Tertentu

Terungkap sederet fakta baru mengenai pembunuhan Vina dan Eky, dua remaja Cirebon tahun 2016. Para pelaku ungkap fakta mengejutkan dan kemungkinan rekayasa.
Emil Audero Tak Mungkin Masuk Skuad Timnas Italia di Euro 2024, Siap Dinaturalisasi demi Perkuat Timnas Indonesia?

Emil Audero Tak Mungkin Masuk Skuad Timnas Italia di Euro 2024, Siap Dinaturalisasi demi Perkuat Timnas Indonesia?

Emil Audero sudah tidak mungkin masuk skuad Timnas Italia di Euro 2024, yang mungkin mengarahkan sang kiper untuk dinaturalisasi demi perkuat Timnas Indonesia.
Kesaksian Renaldi Melihat Kejadian yang Dialami Lima Terpidana Pembunuhan Vina Saat Diperiksa Polisi

Kesaksian Renaldi Melihat Kejadian yang Dialami Lima Terpidana Pembunuhan Vina Saat Diperiksa Polisi

Saksi kasus pembunuhan Vina bernama Renaldi mengungkap kesaksiannya saat melihat perlakukan yang dialami lima terpidana ketika diperiksa polisi pada 2016 silam.
Media Vietnam Sebut Permintaan STY Untuk Kick Off Lebih Cepat Lawan Irak Jadi Kerugian Bagi Timnas Vietnam

Media Vietnam Sebut Permintaan STY Untuk Kick Off Lebih Cepat Lawan Irak Jadi Kerugian Bagi Timnas Vietnam

Timnas Indonesia akan menjadi tamu di dua pertandingan terakhir putaran dua Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia dengan menjamu Irak dan Filipina. 
Kepala Desa Banjarwangunan Terkejut Dapati Ini Saat Ikut Telusuri 3 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kepala Desa Banjarwangunan Terkejut Dapati Ini Saat Ikut Telusuri 3 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Polisi merilis tiga orang pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Kota Cirebon, Jawa Barat yang telah buron atau daftar pencarian orang (DPO) selama 8 tahun.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Manusia Nusantara
14:30 - 15:00
Kabar Pasar Sore
15:00 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
Selengkapnya