LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kementerian Ketenagakerjaan memediasi Direksi Pertamina dengan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA

Serikat Pekerja Pertamina Batal Mogok Kerja, Ini Alasannya

Sebelumnya, FSPPB berencana melakukan aksi mogok kerja selama 10 hari terhitung mulai 29 Desember 2021 sampai 7 Januari 2022.

Rabu, 29 Desember 2021 - 12:53 WIB

Jakarta - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) telah mencabut surat pemberitahuan mogok kerja nasional yang sempat mereka layangkan pada 17 Desember 2021.

Pencabutan surat pemberitahuan mogok kerja itu seiring telah dilaksanakannya tahapan-tahapan komunikasi dan audiensi antara Direksi Pertamina dengan FSPPB yang menghasilkan kesepakatan bersama.
 
"Tertanggal 28 Desember 2021 dengan disaksikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, dengan ini disampaikan bahwa FSPPB menyampaikan pencabutan surat Nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH tanggal 17 Desember 2021 perihal pemberitahuan mogok kerja," demikian pernyataan yang tertuang dalam surat pencabutan mogok kerja tersebut yang dikutip di Jakarta, Rabu (29/12/2021).

Dalam mediasi itu, Direksi Pertamina dan FSPPB menghasilkan tiga poin kesepakatan bersama yang membuat pemberitahuan mogok kerja 10 hari batal digelar.
 
Kesepakatan pertama berisi pernyataan bahwa kedua belah pihak sepakat memperbaiki kualitas komunikasi dan dialog ke arah yang lebih konstruktif serta produktif.
 
Kesepakatan kedua adanya perjanjian penyesuaian gaji karena sejak tahun 2020 seluruh pekerja Pertamina tidak mendapatkan kenaikan gaji.
 
Kementerian Ketenagakerjaan akan memfasilitasi dan memonitor pelaksanaan terkait kesepakatan penyesuaian gaji tersebut.
 
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa penyesuaian gaji 2021 dan 2022 akan diwujudkan dan diimplementasikan kepada seluruh pekerja Pertamina pada April tahun depan.
 
Kesepakatan ketiga berupa pemberian kebebasan kepada FSPPB dalam mengekspresikan keinginan mereka dengan tetap mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama.
 
Sebelumnya, FSPPB berencana melakukan aksi mogok kerja selama 10 hari terhitung mulai 29 Desember 2021 sampai 7 Januari 2022. Alasan mogok kerja itu karena serikat pekerja menilai perseroan gagal membangun hubungan harmonis dengan para pekerja. (ant/ito)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Terima SPDP, Kejati Jabar Tunjuk JPU Tangani Perkara Vina dan Eky Cirebon

Terima SPDP, Kejati Jabar Tunjuk JPU Tangani Perkara Vina dan Eky Cirebon

Kejaksaan tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menunjuk enam orang jaksa penuntut umum untuk menangani kasus pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016 silam.
Anugerah Desa Wisata Indonesia 2024, Desa Adat Osing Kemiren Masuk 50 Besar

Anugerah Desa Wisata Indonesia 2024, Desa Adat Osing Kemiren Masuk 50 Besar

Desa adat di Banyuwangi masuk 50 besar Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2024. Kali ini adalah Desa Wisata Adat Osing di Desa Kemiren, Kecamatan Glagah.
Inilah Nama-nama 21 Tersangka Kasus Korupsi Timah yang Viral, Seret Nama Harvey Moeis, Helena Lim Hingga Toni Tamsil

Inilah Nama-nama 21 Tersangka Kasus Korupsi Timah yang Viral, Seret Nama Harvey Moeis, Helena Lim Hingga Toni Tamsil

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan secara resmi terkait kerugian negara dan inilah nama-nama 21 tersangka kasus korupsi timah yang viral belakangan ini.
Ekonom Ragu Iuran Tapera Dapat Selesaikan

Ekonom Ragu Iuran Tapera Dapat Selesaikan "Backlog" Perumahan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai iuran Tapera belum tentu efektif mengatasi permasalahan kebutuhan rumah bagi masyarakat atau "backlog" perumahan di Indonesia
Telak! Mantan Kabaresrim Polri Minta Mahkamah Agung Turun Tangan Jelaskan Kejanggalan Persidangan Pembunuhan Vina

Telak! Mantan Kabaresrim Polri Minta Mahkamah Agung Turun Tangan Jelaskan Kejanggalan Persidangan Pembunuhan Vina

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji meminta Mahkamah Agung (MA) turun tangan menjelaskan kejanggalan dalam persidangan pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eky tahun 2016 silam.
Baliho Kaesang untuk Surabaya Bertebaran di Jalan Protokol, Ini Kata PSI Surabaya

Baliho Kaesang untuk Surabaya Bertebaran di Jalan Protokol, Ini Kata PSI Surabaya

Baliho Kaesang, Ketua Umum PSI yang juga putra Presiden Jokowi, di beberapa titik jalanan protokol Surabaya seperti tampak di jalan Kedurus dan jalan Gunungsari
Trending
Jadi Sorotan, Ini Status Facebook Pegi Setiawan Sebelum Kasus Pembunuhan Vina, Alasan Tak Terduga Pengacara Putri Maya Rumanti Bantu Keluarga Vina Cirebon

Jadi Sorotan, Ini Status Facebook Pegi Setiawan Sebelum Kasus Pembunuhan Vina, Alasan Tak Terduga Pengacara Putri Maya Rumanti Bantu Keluarga Vina Cirebon

Unggahan media sosial Facebook pelaku pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan menjadi sorotan warganet hingga alasan Putri Maya Rumanti bantu keluarga Vina.
Prediksi Legenda Timnas Belanda soal Program Naturalisasi Timnas Indonesia, Van Bronckhorst: Sepuluh hingga Dua Puluh Tahun ke Depan…

Prediksi Legenda Timnas Belanda soal Program Naturalisasi Timnas Indonesia, Van Bronckhorst: Sepuluh hingga Dua Puluh Tahun ke Depan…

Legenda Timnas Belanda Giovanni Van Bronckhorst berbicara soal program naturalisasi yang ditempuh PSSI untuk menaikkan prestasi Timnas Indonesia, menurutnya ...
Peran Ayah Pegi di Kasus Vina Cirebon Terungkap, Pengamat Desak Panglima TNI Tarik Anggota Puspom dari Kejagung

Peran Ayah Pegi di Kasus Vina Cirebon Terungkap, Pengamat Desak Panglima TNI Tarik Anggota Puspom dari Kejagung

Peran ayah Pegi di kasus Vina Cirebon terungkap dan pengamat desak Panglima TNI menarik anggota Puspom dari Kejagung adalah dua berita paling banyak dibaca.
Mau Hidupnya Miskin ataupun Kaya, Tolong Usahakan Ada Ini di Rumah Minimal 1 Saja, Kata Ustaz Adi Hidayat...

Mau Hidupnya Miskin ataupun Kaya, Tolong Usahakan Ada Ini di Rumah Minimal 1 Saja, Kata Ustaz Adi Hidayat...

Pesan dari Ustaz Adi Hidayat, usahakan agar satu hal ini dipersiapkan di dalam setiap rumah. Ustaz Adi Hidayat sarankan agar ada di setiap rumah minimal satu.
Ayah Pemain Keturunan Ini Takjub dengan Suporter Timnas Indonesia: Tidak Ada di Negara Lain

Ayah Pemain Keturunan Ini Takjub dengan Suporter Timnas Indonesia: Tidak Ada di Negara Lain

Pada pertandingan ini, Timnas Putri Indonesia menang dengan skor akhir 5-1 dan Claudia mencetak brace di pertandingan tersebut. 
Angkasa Pura 1 dan 2 Segera Bubar, Pemerintah Akan  Serahkan Pengelolaan Bandara ke...

Angkasa Pura 1 dan 2 Segera Bubar, Pemerintah Akan Serahkan Pengelolaan Bandara ke...

Penggabungan ini akan menjadikan PT Angkasa Pura Indonesia (API) sebagai pengelola bandar udara terbesar ke-5 dunia, dengan 36 bandara di seluruh Indonesia.
Terungkap, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Sedari Awal Tak Ditangani Polres Cirebon

Terungkap, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Sedari Awal Tak Ditangani Polres Cirebon

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam terus menyita perhatian publik usai pengungkapannya bak benang kusut.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Siang
15:00 - 15:30
Kabar Pemilu
15:30 - 16:00
Kabar Haji
16:00 - 18:00
Kabar Petang
18:00 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Indonesia Business Forum
Selengkapnya