News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemerintah Resmi Atur Ulang Lagi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor, Airlangga Ungkap Rincian Aturan Baru

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Presiden Jokowi telah memberikan arahan untuk merevisi aturan mengenai Kebijakan dan Pengaturan impor.
Jumat, 17 Mei 2024 - 20:29 WIB
Menko Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Pengaturan Kembali Kebijakan Larangan Pembatasan Impor
Sumber :
  • Kemenko Perekonomian RI

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah akhirnya ketok palu revisi terkait kebijakan larangan pembatasan impor.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Presiden Jokowi telah memberikan arahan untuk merevisi aturan Permendag 36/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan impor.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aturan tersebut sebelumnya sudah direvisi beberapa kali menjadi Permendag 3/2024 dan Permendag 7/2024.

tvonenews

"Permendag yang baru diterbitkan ini diterbitkan dan diundangkan serta berlaku per hari ini tanggal 17 Mei 2024," kata Menko Airlangga dalam konferensi pers.

Sejak pemberlakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perjanjian impor, terdapat sejumlah kendala dalam proses perizinan impor, sehingga mengakibatkan kontainer di beberapa pelabuhan utama, yakni Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, Belawan dan lain-lain.

Bahkan, data jumlah kontainer yang tertahan atau belum bisa mengajukan dokumen impor karena belum terbitnya PI (persetujuan impor) dan Pertek (pertimbangan teknis), mencapai belasan ribu.

Sebagai contoh di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, barang yang menumpuk mencapai 17.304 kontainer. Atau di Pelabuhan Tanjung Perak tercatat mencapai 9.111 kontainer.

Komoditas yang tertahan umumnya terdiri dari besi baja,tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditi lainnya yang importasinya memerlukan perijinan impor.

"Untuk menyelesaikan kedua permasalahan tersebut (kendala perjanjian impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan), dilakukan pengaturan kembali atau Revisi Permendag 36/2023 yang tadi telah disetujui dalam Rapat Internal dengan Presiden. Juga akan diterbitkan KepMenkeu yang menetapkan kembali daftar barang yang terkena Lartas Impor," kata Airlangga.

Adapun pokok-pokok Permendag Nomor 8 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

a. Terhadap 7 kelompok Barang yang di Permendag 36/2023 jo 7/2024 dilakukan pengetatan impor, yaitu: Elektronik, Alas Kaki, Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, dan katup yang diberlakukan relaksasi perjanjian impor sebagai berikut.

- Unmoditas yang di Permendag 36 diperketat dengan menambahkan Pi dan LS - dikembalikan ke aturan sesuai Permendag 25 menjadi hanya perlu LS (tanpa PI)

- Untuk 4 komoditas obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, katup dikembalikan ke aturan Permendag 25 menjadi tanpa Pertek.

- Sedangkan 3 komoditas yang meliputi elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris jadi yang sebelumnya diperketat Pertek, dikembalikan ke Permendag 25.

b. Untuk barang-barang yang masuk sejak tanggal 10 Maret 2024, dapat diselesaikan dengan mendasarkan pada pengaturan Permendag 8/2024 ini.

c. Untuk pelaksanaan penyelesaian kedua permasalahan tersebut, diminta kepada para Pelaku Usaha agar segera:

- Mengajukan kembali proses perjanjian impor, baik yang terkait dengan PI  maupun persyaratan berupa Pertek (Pertimbangan Teknis) untuk beberapa komoditi..

- Untuk container yang tertahan selama ini tidak dapat mengajukan perjanjian impor, dapat mengajukan kembali semua proses perjanjian impor.

Sesuai arahan Presiden, Airlangga mengimbau agar seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait akan mendukung percepatan penyelesaian permasalahan perjanjian impor.

Maka, Kemendag dalam hal ini akan mendorong percepatan penertiban PI, Kemenperin akan mendorong percepatan penyelesaian Pertek, dan K/L teknis lain akan mendukung percepatan dan penyelesaian permasalahan perjanjian impor.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain pengaturan kembali perjanjian impor pada Permendag yang baru ini, juga diatur kembali terhadap Kelompok Barang Non-Commercial (bukan barang dagangan, personal-use).

"Ini dikeluarkan dari pengaturan di Permendang. Jadi diatur secara lengkap melalui Permenkeu melalui Ditjen Bea Cukai (DJBC)," tutup Airlangga. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rekap Hasil UEFA National League A, Sabtu (26/09/2026): Prancis Menang di Debut Zidane, Italia Keok 0-2 Lawan Belgia

Rekap Hasil UEFA National League A, Sabtu (26/09/2026): Prancis Menang di Debut Zidane, Italia Keok 0-2 Lawan Belgia

Sejumlah pertandingan UEFA Nations League A tersaji pada Sabtu (26/9/2026). Prancis meraih kemenangan di debut Zidane, sedangkan Italia takluk 0-2 dari Belgia.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Proses Kepailitan PT Kedap Sayaaq Dipersoalkan, PN Surabaya Beri Tanggapan

Proses Kepailitan PT Kedap Sayaaq Dipersoalkan, PN Surabaya Beri Tanggapan

Proses kepailitan PT Kedap Sayaaq kembali menjadi perhatian. Kuasa hukum perusahaan tambang batu bara asal Korea Selatan tersebut mempersoalkan sejumlah proses pemberesan harta pailit yang dinilai merugikan perusahaan.
Sudah Singgung Malaysia usai Kalahkan Singapura, John Herdman Siap Habis-habisan Bawa Timnas Indonesia Tekuk Harimau Malaya

Sudah Singgung Malaysia usai Kalahkan Singapura, John Herdman Siap Habis-habisan Bawa Timnas Indonesia Tekuk Harimau Malaya

John Herdman mulai memanaskan persiapan Timnas Indonesia jelang menghadapi Malaysia. Ia memahami laga tersebut memiliki arti khusus bagi kedua negara.
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Gantikan Jay Idzes Jadi Kapten Timnas Indonesia, Kevin Diks Dapat Sanjungan Striker Liga Belanda: Pemimpin yang Baik

Gantikan Jay Idzes Jadi Kapten Timnas Indonesia, Kevin Diks Dapat Sanjungan Striker Liga Belanda: Pemimpin yang Baik

Kevin Diks mendapat pujian dari Ole Romeny setelah memimpin Timnas Indonesia melawan Singapura. Romeny menilai Diks mampu menjadi sosok pemimpin yang baik.

Trending

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Muncul Fenomena "Blue Fire" di Kawah Gunung Papandayan, Begini Penjelasan Badan Geologi

Muncul Fenomena "Blue Fire" di Kawah Gunung Papandayan, Begini Penjelasan Badan Geologi

Badan Geologi menerjunkan timnya untuk memeriksa kemunculan fenomena blue fire atau api biru di kawasan Kawah Gunung Papandayan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Minta Perusahaan di Jabar Hapus Batasan Usia Pelamar, Dedi Mulyadi: Jika Usia Tua tapi Masih Produktif Seharusnya Masih Diperbolehkan Kerja

Minta Perusahaan di Jabar Hapus Batasan Usia Pelamar, Dedi Mulyadi: Jika Usia Tua tapi Masih Produktif Seharusnya Masih Diperbolehkan Kerja

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi meminta perusahaan dan industri di Jabar untuk menghapus batasan usia maksimal bagi calon pekerja. 
Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Provinsi Lampung resmi dilantik.
Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September yang merupakan hari ke-8 penyelenggaraan multi event terbesar se-Asia ini.
Kata-kata Berkelas John Herdman usai Timnas Indonesia Sukses Balas Dendam Atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

Kata-kata Berkelas John Herdman usai Timnas Indonesia Sukses Balas Dendam Atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

John Herdman mengungkap perjuangan Timnas Indonesia saat mengalahkan Singapura 2-0 di FIFA ASEAN Cup 2026. Ia juga memuji Ole Romeny dan catatan clean sheet.
Hari Sial Tidak Ada di Kalender, Seorang Pria Kehilangan Motor saat Apel ke Rumah Kekasihnya di Jakarta Barat

Hari Sial Tidak Ada di Kalender, Seorang Pria Kehilangan Motor saat Apel ke Rumah Kekasihnya di Jakarta Barat

Seorang pria kehilangan sepeda motornya saat apel ke rumah kekasihnya di kawasan Jelambar Utama 4, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis (24/9/2026) malam.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT