GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemerintah Resmi Atur Ulang Lagi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor, Airlangga Ungkap Rincian Aturan Baru

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Presiden Jokowi telah memberikan arahan untuk merevisi aturan mengenai Kebijakan dan Pengaturan impor.
Jumat, 17 Mei 2024 - 20:29 WIB
Menko Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Pengaturan Kembali Kebijakan Larangan Pembatasan Impor
Sumber :
  • Kemenko Perekonomian RI

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah akhirnya ketok palu revisi terkait kebijakan larangan pembatasan impor.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Presiden Jokowi telah memberikan arahan untuk merevisi aturan Permendag 36/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan impor.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aturan tersebut sebelumnya sudah direvisi beberapa kali menjadi Permendag 3/2024 dan Permendag 7/2024.

tvonenews

"Permendag yang baru diterbitkan ini diterbitkan dan diundangkan serta berlaku per hari ini tanggal 17 Mei 2024," kata Menko Airlangga dalam konferensi pers.

Sejak pemberlakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perjanjian impor, terdapat sejumlah kendala dalam proses perizinan impor, sehingga mengakibatkan kontainer di beberapa pelabuhan utama, yakni Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, Belawan dan lain-lain.

Bahkan, data jumlah kontainer yang tertahan atau belum bisa mengajukan dokumen impor karena belum terbitnya PI (persetujuan impor) dan Pertek (pertimbangan teknis), mencapai belasan ribu.

Sebagai contoh di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, barang yang menumpuk mencapai 17.304 kontainer. Atau di Pelabuhan Tanjung Perak tercatat mencapai 9.111 kontainer.

Komoditas yang tertahan umumnya terdiri dari besi baja,tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditi lainnya yang importasinya memerlukan perijinan impor.

"Untuk menyelesaikan kedua permasalahan tersebut (kendala perjanjian impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan), dilakukan pengaturan kembali atau Revisi Permendag 36/2023 yang tadi telah disetujui dalam Rapat Internal dengan Presiden. Juga akan diterbitkan KepMenkeu yang menetapkan kembali daftar barang yang terkena Lartas Impor," kata Airlangga.

Adapun pokok-pokok Permendag Nomor 8 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

a. Terhadap 7 kelompok Barang yang di Permendag 36/2023 jo 7/2024 dilakukan pengetatan impor, yaitu: Elektronik, Alas Kaki, Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, dan katup yang diberlakukan relaksasi perjanjian impor sebagai berikut.

- Unmoditas yang di Permendag 36 diperketat dengan menambahkan Pi dan LS - dikembalikan ke aturan sesuai Permendag 25 menjadi hanya perlu LS (tanpa PI)

- Untuk 4 komoditas obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, katup dikembalikan ke aturan Permendag 25 menjadi tanpa Pertek.

- Sedangkan 3 komoditas yang meliputi elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris jadi yang sebelumnya diperketat Pertek, dikembalikan ke Permendag 25.

b. Untuk barang-barang yang masuk sejak tanggal 10 Maret 2024, dapat diselesaikan dengan mendasarkan pada pengaturan Permendag 8/2024 ini.

c. Untuk pelaksanaan penyelesaian kedua permasalahan tersebut, diminta kepada para Pelaku Usaha agar segera:

- Mengajukan kembali proses perjanjian impor, baik yang terkait dengan PI  maupun persyaratan berupa Pertek (Pertimbangan Teknis) untuk beberapa komoditi..

- Untuk container yang tertahan selama ini tidak dapat mengajukan perjanjian impor, dapat mengajukan kembali semua proses perjanjian impor.

Sesuai arahan Presiden, Airlangga mengimbau agar seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait akan mendukung percepatan penyelesaian permasalahan perjanjian impor.

Maka, Kemendag dalam hal ini akan mendorong percepatan penertiban PI, Kemenperin akan mendorong percepatan penyelesaian Pertek, dan K/L teknis lain akan mendukung percepatan dan penyelesaian permasalahan perjanjian impor.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain pengaturan kembali perjanjian impor pada Permendag yang baru ini, juga diatur kembali terhadap Kelompok Barang Non-Commercial (bukan barang dagangan, personal-use).

"Ini dikeluarkan dari pengaturan di Permendang. Jadi diatur secara lengkap melalui Permenkeu melalui Ditjen Bea Cukai (DJBC)," tutup Airlangga. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kejutan Liga Champions: Inter Milan Dibantai Bodo/Glimt di Norwegia

Kejutan Liga Champions: Inter Milan Dibantai Bodo/Glimt di Norwegia

Inter Milan harus menelan kekalahan 1-3 saat bertandang ke markas Bodo/Glimt pada leg pertama play-off Liga Champions di Norwegia, Kamis (19/2/2026).
Hasil Liga Inggris: Arsenal Ditahan Imbang Wolves, Puncak Klasmen Terancam?

Hasil Liga Inggris: Arsenal Ditahan Imbang Wolves, Puncak Klasmen Terancam?

Arsenal gagal mengamankan tiga poin saat melawan Wolverhampton dengan skor 2-2 pada lanjutan Liga Inggris di Stadion Moleneux, Kamis (19/2/2026).
10 Ribu Porsi Buka Puasa Gratis Disiapkan Masjid Istiqlal Selama Ramadhan

10 Ribu Porsi Buka Puasa Gratis Disiapkan Masjid Istiqlal Selama Ramadhan

Masjid Istiqlal Jakarta sediakan 10 ribu porsi makanan gratis untuk jamaah berbuka puasa selama bulan Ramadhan. 
Penderita Asam Lambung Menahun Tak Sanggup Puasa, Bolehkah Diganti dengan Bayar Fidyah?

Penderita Asam Lambung Menahun Tak Sanggup Puasa, Bolehkah Diganti dengan Bayar Fidyah?

Penderita asam lambung menahun hingga tak sanggup berpuasa, bolehkah mengganti puasa Ramadhan dengan bayar fidyah? Simak penjelasan Buya Yahya.
Selamat Datang di Asia, Sergio Castel Buka Suara Kinerja Wasit Persib Vs Ratchaburi FC

Selamat Datang di Asia, Sergio Castel Buka Suara Kinerja Wasit Persib Vs Ratchaburi FC

Meski menang 1-0 dari Ratchaburi FC di leg kedua yang digelar di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Persib Bandung tetap tersingkir akibat kekalahan telak 0-3 di leg pertama.
Emil Audero Bisa Minder? Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya Siap Panaskan Persaingan di Timnas Indonesia

Emil Audero Bisa Minder? Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya Siap Panaskan Persaingan di Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali dihadapkan pada potensi tambahan amunisi baru di bawah mistar. Kiper jangkung Eropa ini bisa bikin Maarten Paes dan Emil Audero minder?

Trending

AFC Banned Persib Bandung Akibat Terjadi Pitch Invasion dan Pelemparan Botol usai Pertandingan Kontra Ratchaburi FC di 16 Besar ACL 2?

AFC Banned Persib Bandung Akibat Terjadi Pitch Invasion dan Pelemparan Botol usai Pertandingan Kontra Ratchaburi FC di 16 Besar ACL 2?

Kericuhan di GBLA usai Persib vs Ratchaburi jadi sorotan AFC. Maung Bandung terancam denda besar hingga sanksi laga tanpa penonton di kompetisi Asia berikutnya.
Mauro Zijlstra Mengaku Kaget dengan Gaya Main Liga Indonesia

Mauro Zijlstra Mengaku Kaget dengan Gaya Main Liga Indonesia

Penyerang Timnas Indonesia Mauro Zijlstra mengaku terkejut usai menjalani debut bersama Persija Jakarta di ajang Super League 2025/2026. Ia menilai gaya bermain
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan Khusus Wilayah DKI Jakarta

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan Khusus Wilayah DKI Jakarta

Berikut jadwal imsakiyah dan buka puasa ramadhan untuk wilayah Jakarta. Jangan lupa membaca niat puasa.
3 Hukuman Berat Ini Hantui Persib Bandung, Pengulangan Sanksi Bisa Buat AFC ..

3 Hukuman Berat Ini Hantui Persib Bandung, Pengulangan Sanksi Bisa Buat AFC ..

Meski secara finansial Persib tetap mendapat pemasukan miliaran rupiah dari AFC, ada potensi sanksi yang bisa menghantui dalam sidang Komite Disiplin dan Etik AFC dalam beberapa hari ke depan.
Stop Makan 2 Bahan Ini di Selama Ramadhan, InsyaAllah Badan Jadi Lebih Bugar

Stop Makan 2 Bahan Ini di Selama Ramadhan, InsyaAllah Badan Jadi Lebih Bugar

Stop makan dua bahan ini selama puasa Ramadhan, insyAllah badan jadi lebih bugar, menurut penjelasan dr Zaidul Akbar.
Sudah Shalat Witir Setelah Tarawih di Masjid, Masih Bolehkah Tahajud? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Sudah Shalat Witir Setelah Tarawih di Masjid, Masih Bolehkah Tahajud? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Sudah shalat witir setelah tarawih berjamaah di masjid, masih bolehkah shalat tahajud di rumah? Dan apakah perlu witir lagi? Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat.
Dua Pria Diringkus Saat Hendak Edarkan Narkoba di ATM Center Jakpus, Ratusan Pil Ekstasi Disita

Dua Pria Diringkus Saat Hendak Edarkan Narkoba di ATM Center Jakpus, Ratusan Pil Ekstasi Disita

Dua orang pria ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melalui Teamsus Subdit 3 dalam kasus peredaran narkotika jenis ekstasi, Senin (16/2/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT