News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Harga Beras Mulai Turun, Tingkat Inflasi Mei 2024 Catat Angka Negatif Alias Deflasi Sebesar 0,03 Persen (mtm)

Plt Kepala BPS Amalia Adininggar mengungkapkan pada Mei 2024 terjadi deflasi secara bulanan (mtm) sebesar 0,03 persen dibandingkan dengan bulan April 2024.
Senin, 3 Juni 2024 - 13:06 WIB
Harga Beras Mulai Turun, Tingkat Inflasi Mei 2024 Catat Angka Negatif Sebesar 0,03 Persen
Sumber :
  • tangkapan layar youtube@bps

Jakarta, tvOnenews.com - Seiring dengan turunnya harga beras memasuki bulan panen raya, tingkat inflasi atau kenaikan harga - harga barang pada bulan Mei 2024 berhasil mencatat angka negatif. Penurunan harga secara bulanan ini, merupakan deflasi pertama sejak bulan Agustus 2022 lalu. 

Plt Kepala Badan Pusat Statistk Amalia Adininggar mengungkapkan bahwa  pada Mei 2024 terjadi deflasi secara bulanan (mom) sebesar 0,03 persen dibandingkan dengan bulan April 2024. Hingga bulan Mei 2024, tingkat inflasi tahun kalender (ytd) tercatat sebesar 1,16 persen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Komoditas yang dominan memberikan andil/sumbangan deflasi bulanan, yaitu beras degan andil sebesar 0,15 persen, daging ayam ras dan ikan segar masing-masing sebesar 0,03 persen," kata Amalia Adininggar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/6/2024). 

Dia menjelaskan, bahwa tingkat deflasi bulanan yang terjadi pada Mei 2024 merupakan capaian deflasi yang pertama sejak Agustus 2024. 

Selain disebabkan oleh turunnya harga beras memasuki musim panen raya, Amalia Adininggar menjelaskan bahwa terjadinya inflasi pada bulan Mei 2024 juga dipengaruhi oleh penurunan harga setelah Lebaran 2024. 

Inflasi Tahunan 

Seiring dengan terjadinya inflasi bulanan di Mei 2024, Amalia Adininggar menjelaskan bahwa inflasi tunan (yoy) pada Mei 2024 tercatat sebesar 2,84 persen.

"Inflasi provinsi (yoy) tertinggi terjadi di Provinsi Papua Tengah sebesar 5,39 persen dengan IHK (Indeks Harga Konsumen) sebesar 110,25 dan terendah terjadi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Barat sebesar 1,25 persen dengan IHK masing-masing sebesar 104,27 dan 105,46," jelasnya. 

Sedangkan inflasi kabupaten/kota y-on-y tertinggi terjadi di Kabupaten Nabire sebesar 7,58 persen dengan IHK sebesar 112,25 dan terendah terjadi di Kabupaten Majene sebesar 0,63 persen dengan IHK sebesar 105,87. Sementara deflasi y-on-y terjadi di Kabupaten Bangka Barat sebesar 0,09 persen dengan IHK sebesar 102,47.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Secara tahunan, inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 6,18 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 1,10 persen. 

Selanjutnya inflasi terjadi pada kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,54 persen, kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,85 persen, kelompok kesehatan sebesar 2,06 persen, dan kelompok transportasi sebesar 1,34 persen.(hsb)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT