GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

BEI Perketat Aturan "Delisting", Ada Tindakan Tegas Bagi Emiten Yang Sahamnya Sudah Disuspensi Hingga 24 Bulan

Aturan delisting ini akan memberikan kejelasan bagiinvestor mengenai tindak lanjut bagi perusahaan-perusahaan yang telah disuspensi selama 24 bulan atau lebih.
Minggu, 7 Juli 2024 - 16:14 WIB
BEI Perketat Aturan Delisting, Ada Tindakan Tegas Bagi Emiten Yang Sahamnya Sudah Disuspensi Hingga 24 Bulan
Sumber :
  • Antara Foto

Jakarta, tvOnenews.com - PT Bursa Eefek Indonesia (BEI) kembali merevisi sejumlah aturan tentang pembatalan pencatatat (delisting) bagi emiten - emitan yang sahamnya terkena suspensi berlarut - larut. Aturan baru ini diharapkan bisa lebih melindungi kepentingan investor.

Sejak pekan lalu,  BEI menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting). Peraturan I-N ini mengatur mengenai ketentuan delisting dan relisting bagi saham dan ketentuan delisting bagi Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"PT Bursa Efek Indonesia (BEI) senantiasa berupaya mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien, serta senantiasa berupaya meningkatkan pelindungan investor," kata Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad dalam keterangan tertulisnya. 

Dia menjelaskan delisting saham sebagaimana diatur dalam peraturan ini mencakup delisting karena permohonan Perusahaan Tercatat (voluntary delisting), delisting karena perintah OJK sebagaimana diatur dalam POJK 3/2021, dan delisting atas keputusan Bursa (forced delisting). 

Kautsar menjelaskan, pada ketentuan delisting yang dilakukan karena keputusan Bursa (forced delisting), terdapat perubahan yang cukup signifikan sebagai tindak lanjut dari POJK 3/2021 dan juga penyesuaian dengan kebutuhan terkini. 

tvonenews

Lebih Ketat

Beberapa perubahan di antaranya, jelas Kautsar adalah terkait kewajiban bagi Perusahaan Tercatat (emiten) yang telah disuspensi selama 3 bulan berturut-turut untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik mengenai rencana pemulihan kondisi Perusahaan Tercatat. 

Selain itu, BEI juga memberikan kewajiban untuk menyampaikan informasi secara berkala mengenai realisasi rencana pemulihan kondisi tersebut setiap 6 bulanan.BEI akan mengumumkan potensi delisting bagi Perusahaan Tercatat yang telah disuspensi selama 6 bulan berturut-turut.

Selanjutnya, jelas Kautsar, bagi Perusahaan Tercatat yang telah diputuskan delisting, maka wajib mengumumkan keterbukaan informasi mengenai rencana pembelian kembali saham dalam jangka waktu 1 bulan sejak keputusan delisting sebagaimana dimaksud dalam SEOJK 13/2023.

"Perusahaan Tercatat harus melaksanakan pembelian kembali saham dalam jangka waktu paling lambat sampai dengan efektifnya delisting atau 6 bulan setelah tanggal keterbukaan informasi tersebut. Mekanisme pelaksanaan pembelian kembali saham mengacu pada POJK 3/2021 dan SEOJK 13/2023," kata Kautsar. 

Selanjutnya, BEI akan melakukan delisting 6 bulan sejak Perusahaan Tercatat mengumumkan keterbukaan informasi mengenai rencana pembelian kembali saham. "Dalam kondisi tertentu, BEI dapat menentukan tanggal delisting yang lain berdasarkan surat perintah dari OJK, sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan OJK berdasarkan SEOJK 13/2023," kata Kautsar.

Sementara itu, pada peraturan ini terdapat pembaruan ketentuan delisting EBUS yang mencakup delisting yang disebabkan karena permohonan Perusahaan Tercatat, keputusan Bursa, maupun pelunasan atas EBUS, atau penyelesaian melalui tindakan korporasi Perusahaan Tercatat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Melalui terbitnya peraturan ini diharapkan lebih memberikan kejelasan bagi publik khususnya investor mengenai tindak lanjut bagi perusahaan-perusahaan yang telah disuspensi selama 24 bulan atau lebih," tegas Kautsar. 

Selain itu, aturan baru ini juga diharapkan dapat meningkatkan pelindungan investor melalui keterbukaan informasi terkait Perusahaan Tercatat yang berpotensi untuk dilakukan delisting. (hsb)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

PLN Pastikan Pasokan Listrik Utama di Flores Kembali Normal, Fokus Pulihkan Jaringan Distribusi ke Masyarakat

PLN Pastikan Pasokan Listrik Utama di Flores Kembali Normal, Fokus Pulihkan Jaringan Distribusi ke Masyarakat

Kurang dari 12 jam setelah gempa NTT, seluruh 11 Gardu Induk (GI) PLN yang sempat terdampak berhasil dipulihkan dan kini kembali beroperasi 100 persen.
Drama Transfer Zion Suzuki ke PSG: Merapat ke Aston Villa, Juventus Berpotensi Diuntungkan

Drama Transfer Zion Suzuki ke PSG: Merapat ke Aston Villa, Juventus Berpotensi Diuntungkan

Drama terjadi dalam transfer Zion Suzuki ke Paris Saint-Germain. Kepindahannya ke PSG bisa dipastikan gagal terlaksana, selagi Juventus kini bisa diuntungkan.
Viral Guru Honorer Labura Ditahan, Kasus Dugaan Pelecehan Siswi Bermula dari Permen di Kantong Rok

Viral Guru Honorer Labura Ditahan, Kasus Dugaan Pelecehan Siswi Bermula dari Permen di Kantong Rok

Guru honorer di Labuhanbatu Utara ditahan dalam kasus dugaan pencabulan terhadap siswi SMP. Istri membantah dan menyebut hanya mengambil tangkai permen
Pascagempa Flores, Pertamina Patra Niaga Pastikan Distribusi BBM dan LPG Tetap Berjalan Meski Sebagian SPBU Terdampak

Pascagempa Flores, Pertamina Patra Niaga Pastikan Distribusi BBM dan LPG Tetap Berjalan Meski Sebagian SPBU Terdampak

Dari total 52 SPBU di wilayah Flores, sebanyak 32 SPBU telah beroperasi dan 20 SPBU masih belum beroperasi karena terdampak bencana gempa yang melanda NTT.
Daftar Promo Makanan dan Minuman 17 Agustus 2026: Ada Buy 1 Get 1 hingga Diskon Besar-besaran

Daftar Promo Makanan dan Minuman 17 Agustus 2026: Ada Buy 1 Get 1 hingga Diskon Besar-besaran

Berikut ini daftar promo makanan dan minuman yang tawarkan diskon besar-besaran sampai buy 1 get 1 dalam rangka memperingati HUT RI ke-81 pada 17 Agustus 2026.
Kabupaten Bone Jadi Daerah Penguatan Uji Coba Digitalisasi Bansos, Dukcapil Siapkan Verifikasi Berbasis IKD

Kabupaten Bone Jadi Daerah Penguatan Uji Coba Digitalisasi Bansos, Dukcapil Siapkan Verifikasi Berbasis IKD

Bone menjadi salah satu daerah yang mendapat penguatan melalui kegiatan Rebranding Dukcapil bertema Penyelenggaraan Jemput Bola untuk Verifikasi Kependudukan dalam rangka Perlindungan Sosial.

Trending

Ole Romeny dan Justin Hubner Cs Justru Dapat Peringatan dari Pelatih Fortuna Sittard usai Raih Kemenangan Perdana di Eredivisie

Ole Romeny dan Justin Hubner Cs Justru Dapat Peringatan dari Pelatih Fortuna Sittard usai Raih Kemenangan Perdana di Eredivisie

Fortuna Sittard meraih kemenangan perdana di Eredivisie 2026/2027 usai taklukkan SC Cambuur dengan skor 3-1. Dua pemain Timnas Indonesia tampil sebagai starter.
Amorim Tolak Rafael Leao, AC Milan Banting Harga Jadi Rp760 Miliar untuk Lepas Sang Bintang

Amorim Tolak Rafael Leao, AC Milan Banting Harga Jadi Rp760 Miliar untuk Lepas Sang Bintang

Masa depan Rafael Leao di AC Milan kembali menjadi sorotan. Rossoneri kini disebut siap melepas sang winger dengan harga sekitar 40 juta euro.
Ternyata Ini Penyebab Gempa di Provinsi NTT, Bencana yang Memakan Puluhan Korban

Ternyata Ini Penyebab Gempa di Provinsi NTT, Bencana yang Memakan Puluhan Korban

Gempa sebelumnya terjadi di NTT, hari ini (16/8) terjadi di Sumatera Utara. Ternyata getarannya sampai di pulau lain, seperti Sulawesi hingga Malaysia.
Bisa Dinaturalisasi dan Bela Timnas Indonesia, Bek 190 Cm Berdarah Surabaya Ini Resmi Gabung Klub Kasta Teratas Eropa

Bisa Dinaturalisasi dan Bela Timnas Indonesia, Bek 190 Cm Berdarah Surabaya Ini Resmi Gabung Klub Kasta Teratas Eropa

Kabar terbaru dari pemain keturunan Indonesia di Belgia, Luc Marijnissen. Bek tengah itu resmi tinggalkan FCV Dender dan melanjutkan karier bersama KV Mechelen.
Rapor Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: John Herdman Terima Kabar Buruk Bertubi-tubi

Rapor Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: John Herdman Terima Kabar Buruk Bertubi-tubi

Para pemain Timnas Indonesia yang berkarier di luar negeri banyak yang tampil pada Sabtu (15/8/2026) kemarin. Namun, pelatih John Herdman menerima sejumlah kabar buruk.
Keren! Dedi Mulyadi Gagas 5 Desa di Bekasi Mengembangkan Budaya Sunda

Keren! Dedi Mulyadi Gagas 5 Desa di Bekasi Mengembangkan Budaya Sunda

Gubernur Dedi Mulyadi memiliki tekad dalam menjaga budaya sunda di wilayahnya. Terlebih pada kawasan industri, simak selengkapnya di bawah ini.
Lagi-lagi 2 Pemain Timnas Indonesia Pukau Eropa! Justin Hubner dan Ole Romeny Starter, Bawa Fortuna Sittard Terus Unbeaten

Lagi-lagi 2 Pemain Timnas Indonesia Pukau Eropa! Justin Hubner dan Ole Romeny Starter, Bawa Fortuna Sittard Terus Unbeaten

Dua pemain Timnas Indonesia, Justin Hubner dan Ole Romeny, kembali mendapat kepercayaan tampil sejak menit awal. Keduanya menjadi starter buat Fortuna Sittard.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT