News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

New Gross Split: Skema Bagi Hasil Baru ala Kementerian ESDM untuk Tingkatkan Investasi Migas di Indonesia

Skema bagi hasil migas yang baru kini telah resmi terbit dan diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Sabtu, 24 Agustus 2024 - 09:32 WIB
Ilustrasi - Anjungan minyak di lepas pantai
Sumber :
  • viva.co.id

Jakarta, tvOnenews.com - Skema bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) yang baru kini telah resmi terbit dan diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Mengutip JDIH Kementerian ESDM, Peraturan Menteri ESDM tersebut diterbitkan pada 12 Agustus 2024 ketika Arifin Tasrif masih menjabat sebelum digantikan oleh Bahlil Lahadalia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah melalaui Kementerian ESDM menyampaikan bahwa skema Gross Split yang baru (New GS) disiapkan untuk mendorong agar iklim investasi semakin bergairah.

Kebijakan New Gross Split akan diberlakukan untuk meningkatkan minat investasi di sektor minyak dan gas (migas) karena dinilai lebih menarik bagi investor atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Mengutip laman resmi Kementerian ESDM, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Ariana Soemanto menyebut bahwa New GS akan menyederhanakan komponen bagi hasil (split) kontraktor dalam kontrak GS, yang sebelumnya mencakup 13 komponen menjadi hanya 5 komponen.

Dengan demikian, aturan ini dianggap lebih implementatif, sederhana, dan besaran split-nya juga lebih menarik bagi kontraktor.

"Pada New GS, kontraktor bisa mendapatkan split hingga 75-95%. Sedangkan dalam kontrak GS lama, untuk mencapai keekonomian yang layak, sebagian besar kontrak harus mengajukan tambahan split ke pemerintah, yang menyebabkan ketidakpastian bagi kontraktor," ujar Ariana, Sabtu (24/8/2024).

Kebijakan New GS juga diklaim akan lebih menarik lagi untuk Migas Non Konvensional (MNK), di mana kontraktor bisa mendapatkan split langsung hingga 93-95%.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kegiatan Pertamina Hulu Rokan terkait pengembangan MNK Rokan.

Ketentuan terkait split ini nantinya akan dituangkan lebih lanjut dalam Keputusan Menteri ESDM, di mana besaran split-nya telah disosialisasikan ke pelaku usaha.

Saat ini sedang dalam tahap finalisasi akhir dan akan segera disosialisasikan.

Permen New GS yang diterbitkan ini, pada prinsipnya berlaku untuk kontrak baru ke depan.

Namun, kontrak GS eksisting yang belum mendapatkan persetujuan Plan of Development Pertama (POD-1) dapat mengajukan perubahan ke New GS. 

Begitu pula untuk migas non konvensional, dapat mengajukan perubahan ke New GS.

Permen New GS ini juga mengakomodir perubahan kontrak gross split eksisting yang ingin beralih ke skema cost recovery.

"Selain itu, kontrak skema cost recovery yang ditandatangani setelah Permen New GS ini terbit, dapat berubah ke New GS, begitu juga sebaliknya. Jadi, memberikan fleksibilitas ke depan," tambah Ariana.

Pada prinsipnya, skema gross split ini akan menarik bagi kontraktor yang memiliki keyakinan tinggi dalam efisiensi karena semakin efisien kontraktor, maka semakin profitable.

Selain itu, pengadaan barang dan jasa oleh kontraktor pada kontrak GS lebih mandiri.

"Bagi pemerintah, ini adalah dukungan kebijakan bagi kontraktor agar memiliki pilihan dan fleksibilitas dalam investasi hulu migas sehingga lebih menarik," ujar Ariana.

Pemerintah saat ini memang menyiapkan berbagai kebijakan agar investasi migas semakin menarik. Sebagaimana diketahui, untuk kontrak migas baru atau blok migas baru (dengan kontrak skema cost recovery) diberikan split bagi kontraktor yang bisa mencapai 45-50%.

"Dahulu kan hanya 15-30%. Hulu migas Indonesia akhir-akhir ini dibuat lebih menarik untuk mendorong eksplorasi dan optimalisasi produksi," tutup Ariana.

Kembalinya Skema Cost Recovery dalam New Gross Split

Cost recovery bisa diartikan sebagai biaya operasi perminyakan yang meliputi kegiatan eksplorasi, pengembangan, dan eksploitasi migas yang dapat dikembalikan dalam rangka kontrak kerja sama.

Cost recovery memiliki prinsip berbagi beban atau sharing the pain yang adil bagi kontraktor maupun pemerintah. Artinya, pemerintah akan turut menyokong pembiayaan produksi untuk pihak kontraktor sebagai investor.

Namun, dengan skema Gross Split, sebenarnya memungkinkan negara mendapatkan bagi hasil migas dan pajak dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, sehingga penerimaan negara menjadi lebih pasti. Namun, secara hitung-hitungan, skema ini dianggap kurang menarik.

Sebelumnya, eks Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan bahwa pemerintah akan memberlakukan skema New Gross Split, salah satunya dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2017 dan PP Nomor 53 Tahun 2017 terkait perpajakan hulu migas dan pembebasan indirect tax.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kita akan memberikan insentif di kegiatan hulu migas dengan Keputusan Menteri untuk membuat keekonomian KKKS menarik. Kita juga memberikan insentif agar Internal Rate of Return (IRR) dan produk indeksnya bisa terjaga," kata Arifin Tasrif dalam keterangan resmi, Selasa (20/8/2024).

"Kemudian kita memiliki skema fleksibel. Bisa dari yang tadinya Gross Split ke Cost Recovery. Dulu kan kewajibannya harus gross split, tapi ternyata gross split itu risikonya banyak di KKKS," imbuhnya. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hujan Es Guyur Kota Malang, BPBD Minta Warga Tak Panik dan Pahami Fenomena Alam

Hujan Es Guyur Kota Malang, BPBD Minta Warga Tak Panik dan Pahami Fenomena Alam

Masyarakat Kota Malang, Jawa Timur, diimbau untuk tetap tenang dalam menghadapi fenomena hujan es yang melanda wilayah tersebut pada Kamis (9/4/2026) siang. 
Dua Anak Tewas Diduga karena Tenggelam di Ponorogo Jatim, Polisi Lakukan Penyelidikan

Dua Anak Tewas Diduga karena Tenggelam di Ponorogo Jatim, Polisi Lakukan Penyelidikan

Kepolisian Sektor (Polsek) Siman tengah mendalami peristiwa tragis yang menimpa dua anak berinisial MA dan MF. 
Tingginya Mobilitas Masyarakat, Rumah Sakit Ini Sokong Layanan Kegawatdaruratan di Badung

Tingginya Mobilitas Masyarakat, Rumah Sakit Ini Sokong Layanan Kegawatdaruratan di Badung

Tingginya mobilitas masyarakat serta aktivitas pariwisata di wilayah Kabupaten Badung, Bali menjadikan kebutuhan akan layanan kegawatdaruratan yang cepat dan andal semakin penting terutama dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas, kondisi medis mendadak, hingga situasi darurat pada ibu dan anak.
Menhub Dudy Purwagandhi: Kenaikan Tiket Pesawat Tak Boleh Melewati Ambang 13 Persen

Menhub Dudy Purwagandhi: Kenaikan Tiket Pesawat Tak Boleh Melewati Ambang 13 Persen

Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi melarang keras maskapai penerbangan menaikkan harga tiket melampaui batas atas 13 persen. 
Hadiri Taklimat Presiden Prabowo, Mardiono: Pemerintah Telah Buktikan Efektivitas dan Kinerjanya dalam Hadapi Ketidakpastian Dunia

Hadiri Taklimat Presiden Prabowo, Mardiono: Pemerintah Telah Buktikan Efektivitas dan Kinerjanya dalam Hadapi Ketidakpastian Dunia

Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Muhamad Mardiono, menghadiri agenda taklimat yang dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Kerja Pemerintah di Istana Merdeka, Rabu (8/4). 
Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Gunung Semeru yang menjulang setinggi 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) kembali menunjukkan peningkatan aktivitas vulkanik. 

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Dua Anak Tewas Diduga karena Tenggelam di Ponorogo Jatim, Polisi Lakukan Penyelidikan

Dua Anak Tewas Diduga karena Tenggelam di Ponorogo Jatim, Polisi Lakukan Penyelidikan

Kepolisian Sektor (Polsek) Siman tengah mendalami peristiwa tragis yang menimpa dua anak berinisial MA dan MF. 
Hadiri Taklimat Presiden Prabowo, Mardiono: Pemerintah Telah Buktikan Efektivitas dan Kinerjanya dalam Hadapi Ketidakpastian Dunia

Hadiri Taklimat Presiden Prabowo, Mardiono: Pemerintah Telah Buktikan Efektivitas dan Kinerjanya dalam Hadapi Ketidakpastian Dunia

Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Muhamad Mardiono, menghadiri agenda taklimat yang dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Kerja Pemerintah di Istana Merdeka, Rabu (8/4). 
Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Gunung Semeru yang menjulang setinggi 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) kembali menunjukkan peningkatan aktivitas vulkanik. 
Menhub Dudy Purwagandhi: Kenaikan Tiket Pesawat Tak Boleh Melewati Ambang 13 Persen

Menhub Dudy Purwagandhi: Kenaikan Tiket Pesawat Tak Boleh Melewati Ambang 13 Persen

Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi melarang keras maskapai penerbangan menaikkan harga tiket melampaui batas atas 13 persen. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT