GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jelang Pilkada 2024, Ini Daftar Insentif Pegawai KPU yang Dinaikkan Jokowi sampai 50 Persen: Bonusnya Tembus hingga Rp77,63 Juta

Pada Perpres 86/2024 yang diteken Jokowi, insentif diberikan kepada seluruh pegawai KPU, dari Ketua sampai Pejabat Pelaksana dan Pejabat Fungsional Pertama.
Sabtu, 24 Agustus 2024 - 10:58 WIB
Gedung KPU RI
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini resmi menaikkan insentif pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga 50 persen menjelang Pilkada 2024 serentak.

Pemberian insentif atau tunjangan KPU tersebut ditetapkan secara resmi melalui Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam Perpres 86/2024 yang diteken pada 19 Agustus 2024 tersebut, insentif diberikan kepada seluruh jajaran KPU, dari Ketua KPU sampai Pejabat Pelaksana dan Pejabat Fungsional Pertama.

Serta pegawai non-ASN yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan setelah diusulkan oleh Ketua KPU.

Kenaikan insentif itu sebelumnya juga telah disampaikan Jokowi secara langsung dalam pidato di rapat konsolidasi nasional persiapan Pilkada 2024 yang digelar KPU di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

"Dengan tugas KPU yang sangat berat tersebut, saya mohon maaf, saya mohon sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan dan insentif," kata Jokowi.

Insentif KPU Jelang Pilkada Tembus Rp77,63 Juta

Menurut 86/2024 tersebut, Ketua KPU akan menerima insentif sebesar Rp77,63 juta, sementara Anggota KPU akan mendapatkan Rp67,50 juta.

Di tingkat provinsi, Ketua KPU atau Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan menerima insentif Rp32,40 juta, dan Anggotanya sebesar Rp27 juta.

Untuk tingkat kabupaten atau kota, insentif bagi Ketua KPU atau Ketua KIP adalah Rp21,60 juta, sedangkan Anggotanya mendapatkan Rp16,20 juta.

Jumlah ini juga berlaku untuk Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota.

Selain itu, insentif juga diberikan kepada pegawai ASN di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU sesuai dengan jabatan mereka.

Sebagai contoh pejabat eselon I.a, akan menerima insentif tertinggi sebesar Rp58,17 juta.

Namun, Perpres ini juga mengatur bahwa insentif tidak akan diberikan kepada pegawai yang dijatuhi pidana penjara atau yang diberhentikan dengan tidak hormat.

Pegawai yang terbukti menghambat kinerja institusi juga akan kehilangan hak untuk menerima insentif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rincian Daftar Insentif Pegawai KPU jelang Pilkada 2024:

  • Ketua KPU: Rp77.625.000.
  • Anggota KPU: Rp67.500.000.
  • Ketua KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh: Rp32.400.000.
  • Anggota KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh: Rp27.000.000.
  • Ketua KPU Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota: Rp21.600.000.
  • Anggota KPU Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota: Rp16.200.000.
  • Pejabat Eselon I.a: Rp58.170.000.
  • Pejabat Eselon I.b: Rp41.390.000.
  • Pejabat Eselon II.a dan Pejabat Fungsional Utama: Rp29.442.000.
  • Pejabat Eselon II.b: Rp23.340.000.
  • Pejabat Eselon III.a dan Pejabat Fungsional Madya: Rp17.124.000.
  • Pejabat Eselon IV.a dan Pejabat Fungsional Muda: Rp10.366.000.
  • Pejabat Pelaksana dan Pejabat Fungsional Pertama: Rp6.638.000.
Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan Raphinha siap tampil saat timnya bertandang ke markas Girona pada lanjutan Liga Spanyol pekan ke-24, Selasa (17/2/2026)
Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Galau doa belum dikabulkan Allah SWT. Bisa jadi karena syarat utama ini belum terpenuhi? simak penjelasannya
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Terusik dengan Tingkah Teddy Pardiyana, Sule Tak Tahan Hingga Bongkar Perselingkuhan Teddy dan Lina Jubaedah

Terusik dengan Tingkah Teddy Pardiyana, Sule Tak Tahan Hingga Bongkar Perselingkuhan Teddy dan Lina Jubaedah

Hidup Sule kini tak bisa tenang lagi setelah Teddy Pardiyana mengusiknya dengan menggugat penetapan hak waris mendiang Lina Jubaedah. Kini ia bongkar semuanya
Disebut Ancam Keluarga Istri Pertama Pesulap Merah, Begini Jawaban Ratu Rizky Nabila

Disebut Ancam Keluarga Istri Pertama Pesulap Merah, Begini Jawaban Ratu Rizky Nabila

Keluarga mendiang Tika Mega Lestari mengaku diancam oleh Ratu Rizky Nabila, istri kedua Pesulap Merah. Ratu akhirnya buka suara dan memberikan tanggapan.
Bisa-bisanya Tak Masuk Daftar Top Skor, Megatron Justru Bawa Pertamina Enduro Lolos Final Four Proliga 2026?

Bisa-bisanya Tak Masuk Daftar Top Skor, Megatron Justru Bawa Pertamina Enduro Lolos Final Four Proliga 2026?

Tak masuknya Megawati dalam daftar top skor hari ini mungkin mengejutkan. Akan tetapi, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda: kontribusinya tetap menentukan arah

Trending

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Galau doa belum dikabulkan Allah SWT. Bisa jadi karena syarat utama ini belum terpenuhi? simak penjelasannya
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Klasemen Proliga 2026 Putri: Perebutan Tiket Final Four Makin Ketat, Bandung BJB Tandamata Semakin di Ujung Tanduk

Klasemen Proliga 2026 Putri: Perebutan Tiket Final Four Makin Ketat, Bandung BJB Tandamata Semakin di Ujung Tanduk

Klasemen Proliga 2026 putri, di mana perebutan tiket final four makin ketat termasuk untuk Bandung BJB Tandamata yang nasibnya masih di ujung tanduk.
Media Korea Soroti Seruan Pemecatan Ko Hee-jin Usai Red Sparks Alami 10 Kekalahan Beruntun

Media Korea Soroti Seruan Pemecatan Ko Hee-jin Usai Red Sparks Alami 10 Kekalahan Beruntun

Red Sparks tengah terpuruk di V-League 2025/2026 setelah menelan 10 kekalahan beruntun, memicu sorotan media Korea dan seruan pemecatan terhadap Ko Hee-jin.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT