News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Waduh! Sudah Gelontorkan Dana Rp1,2 Triliun Beli Tanah Bodong, Hutama Karya Harus Bayar Ganti Rugi Hingga Rp11,4 Triliun

PT Hutama Karya (Persero) berpotensi memiliki kewajiban pembayaran sebesar Rp11,471 triliun, jika putusan telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde).
Senin, 26 Agustus 2024 - 18:10 WIB
Sudah Gelontorkan Dana Rp1,2 Triliun Beli Tanah Bodong, Hutama Karya Justru Harus Bayar Ganti Rugi Hingga Rp11,4 Triliun
Sumber :
  • Antara Foto

Akibat status tanah yang tidak clean and clear alias bodong, dan adanya LHAI dari BPKP, maka HKR tidak lagi melunasi harga saham sebesar Rp2 triliun. Penghentian sepihak ini lantas memicu gugatan terhadap Hutama Karya dan anak usahanya HKR. 

"CSK, Azbizindo dan Aziz Mochdar, menggugat HK-HKR di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membatalkan transaksi dengan dalil bahwa HK-HKR telah melakukan tipu daya dengan melakukan pengambilalihan objek saham menggunakan promissory note, di satu sisi Akta Jual Beli menuliskan harga saham telah dibayar lunas," seperti dikutip dari keterbukaan informasi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas gugatan ini, HK dan HKR telah melakukan gugatan rekonvensi yang intinya untuk membatalkan transaksi dan petitum yang dimintakan oleh penggugat. Namun, dalam putusannya PN Jakarta Timur telah menolak gugatan rekonveni tersebut. 

Ganti Rugi

Selain menolak gugatan rekonvensi, PN Jakarta TImur juga engabulkan seluruh permohonan para penggugat dalam permohonan provisi, kecuali prmohonan angka 7 mengenai uang paksa (dwangsom). 

"Pengadilan Negeri Jakarta Timur Menyatakan PT Hutama Karya (Persero) dan PT HK Realtindo melakukan Perbuatan Melawan Hukum," seperti dikutip dari keterbukaan informasi. 

Selain itu, PN Jakarta Timur juga menghukum PT Hutama Karya (Persero) dan PT HK Realtindo secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi meteril sebesar Rp8,346 triliun. Selanjutnya, PN Jakarta Timur juga menghukum HK-HKR membayar ganti rugi imateril senilai Rp3,125 triliun. 

Selanjutnya, putusan PN Jakarta TImur juga menyatakan sita jaminan HK Tower, SHGB HK Tower dan Sita Revindikasi atas SHGB 122 dan 335 sah dan berharga. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan putusan tersebut maka PT Hutama Karya (Persero) berpotensi memiliki kewajiban pembayaran sebesar Rp11,471 triliun, jika putusan telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde).

Namun, Budi Harto mengaku pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut. "PT Hutama Karya (Persero) akan mengajukan Upaya Hukum Banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta TImur pada perkara Nomor 379/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM, dan mengajukan keberatan atas Sita Jaminan," jelasnya. (hsb)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Penyidikan Kematian Sutrimo Berpatokan pada Pembuktian Ilmiah, Dokter Forensik: Proses Finalisasi Masih Berlangsung

Penyidikan Kematian Sutrimo Berpatokan pada Pembuktian Ilmiah, Dokter Forensik: Proses Finalisasi Masih Berlangsung

Proses penyidikan kematian Sutrimo berpatokan pada pembuktian ilmiah. Pihak kepolisian menghormati proses ilmiah yang sedang berjalan dan tidak akan mendahului kesimpulan dari tim dokter forensik.
Resmi! KNVB Tunjuk Eks Pelatih Barcelona Xavi Hernandez untuk Ambil Alih Timnas Belanda

Resmi! KNVB Tunjuk Eks Pelatih Barcelona Xavi Hernandez untuk Ambil Alih Timnas Belanda

Federasi Sepak Bola Belanda (KNVB) resmi menunjuk Xavi Hernandez sebagai pelatih baru Timnas Belanda. Sang mantan pelatih Barcelona mengambil alih tugas Ronald Koeman.
Bilal Hasan Resmi Dikontrak UFC, Incar Satu Pertarungan di Akhir 2026

Bilal Hasan Resmi Dikontrak UFC, Incar Satu Pertarungan di Akhir 2026

Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan mengaku menginginkan satu pertarungan di akhir tahun 2026. Keinginannya tersebut ia ungkapkan usai resmi mendapatkan kontrak UFC melalui ajang Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 pada Rabu (12/8/2026).
Pengakuan Jujur Luis Enrique usai PSG Taklukkan Aston Villa 2-1 untuk Juarai Piala Super Eropa 2026

Pengakuan Jujur Luis Enrique usai PSG Taklukkan Aston Villa 2-1 untuk Juarai Piala Super Eropa 2026

Pelatih Paris Saint-Germain, Luis Enrique, mengakui bahwa laga kontra Aston Villa di Piala Super Eropa 2026 tidaklah mudah untuk dimenangkan oleh PSG.
Desire Doue dan Khvicha Kvaratskhelia Bawa PSG Juara Piala Super Eropa 2026 usai Kalahkan Aston Villa 2-1

Desire Doue dan Khvicha Kvaratskhelia Bawa PSG Juara Piala Super Eropa 2026 usai Kalahkan Aston Villa 2-1

Desire Doue dan Khvicha Kvaratskhelia menjadi penentu kemenangan Paris Saint-Germain menjuarai Piala Super Eropa 2026. PSG mengalahkan Aston Villa dengan skor 2-1.
Sebelum Gadis Baju Putih, Pria Ini yang Duluan Kasih Challenge Sebotol Miras Gratis dengan Ayat Al-Qur'an

Sebelum Gadis Baju Putih, Pria Ini yang Duluan Kasih Challenge Sebotol Miras Gratis dengan Ayat Al-Qur'an

Gadis baju putih bukan yang pertama, pria bertopi ini ternyata yang memulai sayembara hafalan ayat Al-Qur'an dengan sebotol miras yang diawali surat Al-Ikhlas.

Trending

Denny Indrayana Gelar Sayembara Rp100 Juta Temukan Ijazah Gibran

Denny Indrayana Gelar Sayembara Rp100 Juta Temukan Ijazah Gibran

Polemik mengenai ijazah SMA/sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian setelah muncul sayembara berhadiah Rp100 juta yang digagas Denny Indrayana.
Pengembalian Uang Raja Juli Kurang 2.000 Dolar Singapura, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan dan Kapolres Kuansing

Pengembalian Uang Raja Juli Kurang 2.000 Dolar Singapura, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan dan Kapolres Kuansing

Uang yang dikembalikan Raja Juli ke KPK ternyata kurang 2.000 dolar Singapura. Padahal, pemberian amplop dari Suhardiman kepada Menhut sebesar 14.000 Dolar Singapura.
Ekshumasi Jasad Sutrimo Selesai, Dokter Forensik Pastikan Tak Ada Luka Bekas Kekerasan di Tubuh

Ekshumasi Jasad Sutrimo Selesai, Dokter Forensik Pastikan Tak Ada Luka Bekas Kekerasan di Tubuh

Polda Metro Jaya bersama tim gabungan dokter forensik selesai melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Rabu (12/8), guna mengungkap penyebab kematian almarhum.
Babak Baru Konflik Ruben Onsu Vs Sarwendah, Minta Audit Nafkah Anak: Masuk Akal Gak di Bawah Umur Pengeluaran Rp200 Juta?

Babak Baru Konflik Ruben Onsu Vs Sarwendah, Minta Audit Nafkah Anak: Masuk Akal Gak di Bawah Umur Pengeluaran Rp200 Juta?

Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah kembali memanas. Kali ini, pihak Ruben meminta dilakukan audit terhadap uang nafkah anak yang selama ini disalurkan ke Sarwendah.
Bantah Dakwaan, Kubu Yaqut Pertanyakan Kerugia Keuangan Negara Rp622 Miliar

Bantah Dakwaan, Kubu Yaqut Pertanyakan Kerugia Keuangan Negara Rp622 Miliar

Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjalani sidang perdana atas kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/8/2026).
Praktisi Hukum Prediksi Ruben Onsu Sulit Rebut Hak Asuh Anak, Soroti Bukti yang Dibawa ke Pengadilan

Praktisi Hukum Prediksi Ruben Onsu Sulit Rebut Hak Asuh Anak, Soroti Bukti yang Dibawa ke Pengadilan

Upaya Ruben Onsu untuk mendapatkan hak asuh anak dari mantan istrinya, Sarwendah, diprediksi menghadapi jalan yang tidak mudah. Apa alasannya?
Ekshumasi Sutrimo Belum Ungkap Penyebab Kematian, 3 Tes Laboratorium Jadi Penentu

Ekshumasi Sutrimo Belum Ungkap Penyebab Kematian, 3 Tes Laboratorium Jadi Penentu

Ekshumasi Sutrimo rampung, namun penyebab kematiannya belum terungkap. Dokter forensik masih menunggu hasil histopatologi, toksikologi dan DNA.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT