News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kratom Legal Diekspor Pemerintah, Begini Kata BNN soal Kandungan Narkotika di Dalamnya: Punya Efek Mirip Morfin?

Pemerintah telah menetapkan sejumlah aturan yang melegalkan ekspor kratom. Tapi, BNN sebelumnya memperingatkan bahwa tata niaga kratom harus diawasi ketat.
Kamis, 12 September 2024 - 08:24 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan sejumlah aturan yang melegalkan ekspor kratom. Tapi, BNN sebelumnya memperingatkan bahwa tata niaga kratom harus diawasi ketat.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah belum lama ini menetapkan kratom sebagai tanaman obat yang boleh diekspor.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas meneken dua regulasi penting yang mengatur ekspor kratom.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Regulasi tersebut adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur barang-barang yang dilarang untuk diekspor, dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menjelaskan kebijakan mengenai ekspor kratom ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah produk ekspor Indonesia.

Namun, standar ekspor kratom akan diawasi ketat. Mengingat, tanaman obat ini sempat menjadi kontroversial karena mengandung zat adiktif atau narkotika di dalamnya.

"Perubahan dalam Permendag terkait tata niaga ekspor kratom ini merupakan tindak lanjut dari rapat internal yang dipimpin oleh Presiden Jokowi. Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa ekspor kratom harus memenuhi standar yang telah ditetapkan agar nilai tambah produk meningkat dan adanya kepastian hukum bagi pelaku usaha," jelas Isy dalam keterangan yang dikutip, Kamis (12/9/2024).

Lebih lanjut, Isy menyampaikan bahwa pengaturan ini hanya berlaku untuk ekspor kratom, bukan untuk pemakaian di dalam negeri.

Langkah ini juga dimaksudkan untuk menghindari adanya penyalahgunaan kratom di Indonesia.

"Saya berharap para pelaku usaha dapat menaati peraturan ini, sehingga dapat berkontribusi pada peningkatan perekonomian Indonesia," tambah Isy Karim.

Respons BNN Mengenai Tanaman Kratom

Sebelumnya, Kepala BNN, Komjen Pol. Dr. Marthinus Hukom, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil penelitian lebih lanjut sebelum menentukan sikap terhadap tanaman tersebut.

Dalam wawancara bersama tvOne pada Juni 2024 lalu, Marthinus menyebut bahwa meskipun beberapa penelitian menunjukkan adanya kandungan opiat pada kratom, BNN masih menunggu instruksi lanjutan dari pemerintah.

"Kami sebagai Badan Narkotika Nasional menunggu hasil penelitian lebih lanjut. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa pada kadar tertentu, kratom memberikan efek opiat kepada penggunanya," ujar Marthinus.

Marthinus mengungkapkan bahwa BNN sudah memiliki pengalaman dalam menangani pengguna kratom. Sebanyak 133 pengguna kratom telah direhabilitasi dengan gejala klinis yang mirip dengan ketergantungan opiat, seperti sakit kepala, muntah-muntah, dan rasa tidak nyaman ketika tidak mengkonsumsi kratom.

"Pengalaman kami di lapangan menunjukkan adanya gejala mirip opiat pada pengguna kratom, seperti sakit kepala dan gejala putus obat," jelasnya.

Terkait potensi manfaat kratom sebagai obat, Marthinus tidak menampik bahwa beberapa pihak memanfaatkannya untuk efek analgesik atau pereda nyeri.

Namun, ia menegaskan bahwa penelitian lebih lanjut diperlukan.

"Beberapa penelitian, termasuk dari seorang peneliti Jepang pada 2004, menyebutkan bahwa pada kadar 5-15 %, kratom memberikan efek opiat mirip morfin," ungkapnya.

Marthinus menekankan pentingnya pendekatan ilmiah dalam menentukan apakah kratom bermanfaat atau justru berbahaya. Menurutnya, keputusan terkait kratom harus berdasarkan hasil penelitian yang objektif dan ilmiah.

Dalam menentukan apakah kratom masuk dalam kategori narkotika atau tidak, BNN mengacu pada standar internasional, seperti UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime) dan WHO.

"Pada 2013, UNODC menetapkan kratom sebagai new psychoactive substances (NPS). Tahun ini, kami juga menerima surat dari UNODC yang menyatakan bahwa kratom masih dalam pengawasan," tambah Marthinus.

Meskipun kratom masih dalam pengawasan internasional, beberapa negara seperti Malaysia dan Thailand sudah memiliki regulasi tersendiri terkait penggunaan tanaman ini. Namun, Marthinus menegaskan bahwa selama penelitian berlangsung, tanaman bernama latin Mitragyna speciosa ini tidak boleh digunakan sebagai suplemen atau obat secara sembarangan. (rpi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Komdigi Siapkan Roadmap Perang Lawan Hoaks di Era AI, Pemerintah Kejar Disinformasi dengan Teknologi

Komdigi Siapkan Roadmap Perang Lawan Hoaks di Era AI, Pemerintah Kejar Disinformasi dengan Teknologi

Komdigi memfinalisasi Roadmap AI Nasional dan Pedoman Etika AI. Dua instrumen ini dirancang untuk memperkuat ekosistem kebijakan, riset, hingga investasi.
Saiful Mujani Dilaporkan Terkait Konten Makar, Ini Respons Polda Metro Jaya

Saiful Mujani Dilaporkan Terkait Konten Makar, Ini Respons Polda Metro Jaya

Pengamat politik senior, Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya, terkait unggahan di media sosial yang memuatkan ajakan makar untuk menjatuhkan Presiden RI, Prabowo Subianto.
Percuma Cetak Banyak Gol kalau Tak Bisa Singkirkan Persib, Bung Binder Kirim Pesan Tegas untuk Persija Jakarta

Percuma Cetak Banyak Gol kalau Tak Bisa Singkirkan Persib, Bung Binder Kirim Pesan Tegas untuk Persija Jakarta

Bung Binder kirim pesan tegas untuk Persija Jakarta. Ingatkan Persija Jakarta jangan fokus cetak banyak gol untuk saingi Persib Bandung. Lebih baik fokus menang
Gelar Cooling System di Polres Dogiyai, Divpropam Polri Lakukan Pendekatan Humanis

Gelar Cooling System di Polres Dogiyai, Divpropam Polri Lakukan Pendekatan Humanis

Upaya memulihkan hubungan dan memperkokoh stabilitas keamanan terus dilakukan di Kabupaten Dogiyai. Kedatangan tim dari Divpropam Mabes Polri tidak hanya
Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Bandung, Jejak Kasus Lama Terkuak: Dari 1984 hingga 2014 Pernah Terjadi

Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Bandung, Jejak Kasus Lama Terkuak: Dari 1984 hingga 2014 Pernah Terjadi

Kasus bayi nyaris tertukar di RSHS Bandung kembali sorot lemahnya pengawasan. Ternyata kejadian serupa sudah pernah terjadi sejak 1984 dan 2014.
FIFA Matchday Juni Tak Lama Lagi, Ini 4 Negara Eropa yang Bisa Jadi Lawan Timnas Indonesia

FIFA Matchday Juni Tak Lama Lagi, Ini 4 Negara Eropa yang Bisa Jadi Lawan Timnas Indonesia

PSSI tengah seleksi ketat calon lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026. Empat negara Eropa gagal Piala Dunia ini bisa untuk masuk radar, siapa saja?

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April yang akan menyajikan dua laga dari sektor putri dan putra pada hari kedua seri Solo.
Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dinilai lebih unggul dari Thailand dan Vietnam, namun masih menghadapi kendala skuad jelang Piala Asia 2027 dan sulit bersaing di level Asia.
Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan jawaban jenaka ketika diajak pelatih Timnas Indonesia John Herdman untuk berolahraga lari atau joging bersama-sama.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT