News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Prabowo Bakal Bentuk Kementerian Penerimaan Negara, Urusi Pajak, Bea Cukai hingga PNBP

Kementerian Penerimaan Negara nantinya akan memimpin lembaga setara kementerian yang bertugas mengoleksi penerimaan negara, seperti pajak, bea cukai dan PNBP
Rabu, 25 September 2024 - 13:19 WIB
Prabowo Bakal Bentuk Kementerian Penerimaan Negara, Urusi Pajak, Bea Cukai hingga PNBP
Sumber :
  • tvonenews.com/Julio Trisaputra

Jakarta, tvonenews.com - Dewan Penasihat Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Burhanuddin Abdullah, memberi bocoran terkait rencana pembentukan Kementerian Penerimaan Negara.

Menteri Penerimaan Negara nantinya akan memimpin lembaga setara kementerian yang bertugas mengoleksi penerimaan negara, baik pajak, bea cukai, maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pertama yang akan diubah kelembagaannya adalah penerimaan negara, pisahan dari Kementerian Keuangan. Mudah-mudahan Inshallah akan ada menteri penerimaan negara yang akan mengurus pajak, cukai dan PNBP," ujar Burhanuddin dalam acara UOB Economic Outlook 2025, Rabu (25/9/2024).

Dia menjelaskan perubahan kementerian dilakukan untuk memastikan program-program strategis pemerintahan selanjutnya dapat terlaksana dengan pendanaan yang mumpuni. 

"Selalu saya katakan kepada presiden terpilih, doable (bisa dilakukan) atau tidak? ada uangnya atau tidak? kalau tidak ada uangnya kan tak bisa dikerjakan," kata Burhanuddin.

"Jadi kalau political will melulu tidak bisa, harus ada capacity to implement karena itu maka perlu ada semacam perubahan kelembagaan," imbuhnya.

Selain lembaga penerimaan negara, pemerintahan baru Prabowo Subianto juga akan melakukan transformasi pada kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Jadi harus ada transformasi kelembagaan, bisnis, kultural dan manajemen. Jadi nanti itu barangkali yang akan kita lakukan pada Januari 2025," kata Burhanuddin. 

Sebelumnya, Ekonom Utama Departemen Riset Ekonomi dan Kerja Sama Regional Bank Pembangunan Asia (ADB) Arief Ramayandi menilai, wacana untuk memperkuat Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak menjadi Badan Penerimaan Negara (BPN), ternyata tidak akan berdampak signifikan pada penerimaan negara. 

“Tidak ada bukti empiris yang menunjukkan bahwa pemisahan BPN (Ditjen Pajak dari Kemenkeu) akan serta merta mendorong penerimaan negara,” kata Arief Ramayandi, Kamis (16/5/2024). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski begitu, ia mengatakan pembentukan BPN mungkin untuk dilakukan, sebagaimana yang terjadi pada pemisahan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemisahan tersebut akan membuat tanggung jawab instansi makin mengerucut sehingga konsentrasi pengelolaan akan lebih terfokus.

“Mereka cuma perlu konsentrasi pada memungut penerimaan negara. Di sisi lain, ada Kementerian Keuangan yang lebih fokus pada fiskal. Jadi, karena mereka fokus pada satu pekerjaan saja, seharusnya mereka bisa lebih efektif,” ujar dia.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT