News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menhub Geram Truk ODOL Masih Berkeliaran Bebas, Bakal Ditindak Hukum karena Banyak Jalan Rusak: Bukan Kalian Aja yang Geregetan

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi bahwa truk yang ODOL tidak hanya mengancam keselamatan di jalan, tetapi juga merusak infrastruktur yang ada.
Selasa, 1 Oktober 2024 - 23:58 WIB
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi kembali menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap truk yang kelebihan dimensi dan muatan (ODOL).

Ia menilai bahwa truk ODOL tidak hanya mengancam keselamatan di jalan, tetapi juga merusak infrastruktur yang ada.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam upaya menjaga ketertiban lalu lintas dan memelihara jalan, pemerintah akan memperkuat penindakan terhadap truk-truk yang melanggar aturan tersebut.

Hal itu disampaikan Menhub saat Konferensi Pers Kinerja Sektor Transportasi 10 Tahun Pemerintahan Presiden Joko Widodo, di Jakarta, Selasa (1/10/2024).

"Kami dengan Kementerian PUPR sudah sepakat, yang akan datang, bukan saya tidak mampu, tetapi harus ada suatu tindakan tegas terhadap ODOL, artinya mereka yang melebihi dimensi harus ditertibkan," ungkap Menhub.

Menhub juga menyampaikan rasa kesalnya dengan fenomena truk yang membawa muatan melebihi kapasitas yang ditetapkan.

"Tentang (truk) ODOL, yang geregetan itu bukan kalian aja, saya juga geregetan," ujarnya.

Sejak menjabat sebagai Menteri Perhubungan pada 2016, Budi Karya telah berkali-kali menekankan pentingnya penindakan terhadap truk ODOL.

Namun, implementasi kebijakan ini sering tertunda karena alasan efisiensi logistik, di mana pelaku usaha transportasi mengklaim bahwa penambahan truk akan meningkatkan biaya operasional mereka.

Budi menambahkan, sejak 2019 sebenarnya sudah ada komitmen dari pelaku usaha untuk mematuhi aturan, tetapi hingga kini mereka terus meminta penundaan.

"Sejak tahun 2019 saya menjabat, mereka berjanji bahwa 2019 mereka taat azas. Namun sampai belum 2019 minta mundur, minta mundur sampai kemarin 2022 mintanya (lagi)," jelasnya.

Pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan, telah berkolaborasi dengan Kementerian PUPR untuk memastikan aturan terkait ODOL ditegakkan dengan lebih efektif.

Meski masih banyak pelaku usaha yang berusaha menunda penindakan, pemerintah tetap berkomitmen menjaga keselamatan jalan dan meminimalkan kerusakan infrastruktur akibat beban truk yang berlebihan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ini memang dengan alasan bahwa cost logistiknya naik karena jumlah truknya akan banyak. Dia (pelaku usaha transportasi) nggak ngitung bahwa jalan yang rusak itu banyak sekali," tambah Menhub.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) juga akan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk menindak kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT