GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Insentif PPN DTP Diperpanjang hingga Desember 2024, Kesempatan Emas Beli Rumah dengan Potongan Pajak hingga 100%

Kebijakan ini dijelaskan di PMK No. 120/2023, dilanjutkan oleh PMK No. 61/2024 yang mengatur pembebasan pajak untuk pembelian properti hingga 31 Desember 2024.
Sabtu, 5 Oktober 2024 - 13:23 WIB
ILUSTRASI - Rumah
Sumber :
  • Senivpetro-Freepik

Jakarta, tvOnenews.com - Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi konsumen properti yang membeli rumah, diperpanjang pemerintah hingga Desember 2024.

Dengan insentif berupa PPN DTP ini, artinya konsumen tidak perlu membayar pajak untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun atau hunian vertikal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kebijakan ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 120/2023, dan dilanjutkan oleh PMK No. 61/2024 yang mengatur pembebasan pajak untuk pembelian properti antara 1 September hingga 31 Desember 2024.

Manfaat dan Syarat Insentif PPN DTP

Insentif PPN DTP berlaku untuk rumah dengan nilai maksimal Rp5 miliar.

Konsumen akan dibebaskan dari kewajiban PPN sebesar 100% untuk bagian dasar pengenaan pajak maksimal Rp2 miliar.

Jadi, untuk pembelian rumah senilai Rp5 miliar, pembeli bisa mendapatkan potongan PPN hingga Rp220 juta.

Sedangkan untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar, pembeli akan sepenuhnya terbebas dari PPN senilai Rp220 juta.

Selain menguntungkan konsumen, kebijakan ini juga diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi karena sektor properti punya dampak besar ke berbagai industri lain.

Bagi yang tertarik memanfaatkan PPN DTP, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Pertama, insentif ini hanya berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor identitas kependudukan.

Warga negara asing (WNA) juga bisa mendapatkan PPN DTP jika mereka memenuhi ketentuan hukum yang berlaku terkait kepemilikan rumah tapak atau rusun.

Selain itu, pembeli harus sudah menandatangani akta jual beli dan perjanjian pengikatan jual beli di hadapan notaris dalam periode 1 September hingga 31 Desember 2024.

Setelah syarat-syarat tersebut terpenuhi, pengembang bersama konsumen harus membuat berita acara serah terima yang mencakup beberapa informasi penting seperti nama pembeli, NPWP, tanggal serah terima, dan nomor berita acara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dokumen ini perlu didaftarkan oleh pengusaha kena pajak ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) paling lambat akhir bulan setelah serah terima dilakukan.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap bisa mendorong sektor properti sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki rumah.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bukan Motor, Ternyata Ini Masalah Utama Toprak Razgatlioglu di MotoGP 2026

Bukan Motor, Ternyata Ini Masalah Utama Toprak Razgatlioglu di MotoGP 2026

oprak Razgatlioglu, mengungkapkan bahwa proses adaptasinya di MotoGP 2026 tidak lagi sepenuhnya dipengaruhi oleh motor
Terang-terangan Sebut Ducati Terancam, Diggia Bongkar Kelebihan Aprilia Jelang MotoGP Amerika 2026

Terang-terangan Sebut Ducati Terancam, Diggia Bongkar Kelebihan Aprilia Jelang MotoGP Amerika 2026

Fabio Di Giannantonio akui Ducati mulai terancam dengan performa menanjak motor Aprilia di MotoGP 2026.
Fans Red Sparks Pengin Megawati Hangestri Comeback, tapi yang Kembali Lagi ke Korea Selatan Malah Vanja Bukilic

Fans Red Sparks Pengin Megawati Hangestri Comeback, tapi yang Kembali Lagi ke Korea Selatan Malah Vanja Bukilic

Harapannya agar Megawati Hangestri kembali ke Red Sparks, mantan rekan setimnya musim lalu Vanja Bukilic malah yang comeback usai daftar kuota asing V-League.
Bus Jamaah Umrah Indonesia Terbakar di Madinah, Kemenhaj Tuntut Kompensasi

Bus Jamaah Umrah Indonesia Terbakar di Madinah, Kemenhaj Tuntut Kompensasi

Sejumlah pihak terkait diminta memberikan konpensasi setelah kecelakaan kebakaran bus dalam perjalanan menuju Madinah, Arab Saudi. Kantor Urusan Haji, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tetngah berkomunikasi dengan pihak muassasah. 
Tak Alami Cedera Serius Usai Insiden Mengerikan di Latihan Bebas, Marc Marquez Siap Jadi Ancaman Aprilia di COTA

Tak Alami Cedera Serius Usai Insiden Mengerikan di Latihan Bebas, Marc Marquez Siap Jadi Ancaman Aprilia di COTA

Ketangguhan Marc Marquez kembali menjadi sorotan pada awal MotoGP Amerika Serikat 2026 di Circuit of the Americas (COTA).
Selalu Gagal Menembus Lima Besar Sejak Hari Pertama F1 GP Jepang 2026, Lewis Hamilton Akui Tak Suka dengan....

Selalu Gagal Menembus Lima Besar Sejak Hari Pertama F1 GP Jepang 2026, Lewis Hamilton Akui Tak Suka dengan....

Setelah hasil yang mengecewakan di hari pertama F1 GP Jepang 2026, Lewis Hamilton menyebut jika mobil Ferrari masih kalah cepat dibanding para rivalnya.

Trending

Pelatih Bulgaria Sindir Level Timnas Indonesia, Starting XI John Herdman Disorot, hingga Media Prancis Heran dengan Calvin Verdonk

Pelatih Bulgaria Sindir Level Timnas Indonesia, Starting XI John Herdman Disorot, hingga Media Prancis Heran dengan Calvin Verdonk

3 berita Timnas Indonesia terpopuler: sindiran pelatih Bulgaria, starting XI John Herdman bikin netizen heboh, hingga Calvin Verdonk disorot media Prancis.
Reaksi Para Pemain Persib Bandung Usai Beckham Putra Cetak Brace untuk Timnas Indonesia, Thom Haye Paling Bangga

Reaksi Para Pemain Persib Bandung Usai Beckham Putra Cetak Brace untuk Timnas Indonesia, Thom Haye Paling Bangga

Para pemain Persib Bandung kompak memberikan reaksi tak lama setelah Beckham Putra mencetak dua gol kemenangan Timnas Indonesia atas Saint Kitts and Nevis.
Reaksi Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Hajar Saint Kitts 4-0, Kirim Pesan Tegas Jelang Final Vs Bulgaria

Reaksi Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Hajar Saint Kitts 4-0, Kirim Pesan Tegas Jelang Final Vs Bulgaria

Timnas Indonesia menang 4-0 atas Saint Kitts and Nevis di FIFA Series 2026. Ketua Umum PSSI, Erick Thohir apresiasi tim, namun ingatkan Garuda tetap fokus.
Media Vietnam Seolah Tak Percaya Timnas Indonesia Langsung Diguyur Hadiah oleh FIFA Cuma Gegara Bantai Saint Kitts

Media Vietnam Seolah Tak Percaya Timnas Indonesia Langsung Diguyur Hadiah oleh FIFA Cuma Gegara Bantai Saint Kitts

Media Vietnam kaget Timnas Indonesia dapat hadiah dari FIFA. Hasil atas Saint Kitts & Nevis pada FIFA Series 2026 buat ranking FIFA Garuda naik ke posisi 120.
Janji John Herdman Usai Timnas Indonesia Pesta Gol: 4 Tahun Lagi, Skuad Garuda Pasti Main di Piala Dunia!

Janji John Herdman Usai Timnas Indonesia Pesta Gol: 4 Tahun Lagi, Skuad Garuda Pasti Main di Piala Dunia!

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, tegaskan bahwa ambisi besar tengah dibangun bersama skuad Garuda dalam beberapa tahun ke depan yakni lolos Piala Dunia.
Bakal Hadapi Timnas Indonesia di Final FIFA Series 2026, Media Bulgaria Lempar Pujian Berkelas untuk Beckham Putra

Bakal Hadapi Timnas Indonesia di Final FIFA Series 2026, Media Bulgaria Lempar Pujian Berkelas untuk Beckham Putra

Aksi berkelas Beckham Putra yang sukses bikin dua gol untuk Timnas Indonesia ke gawang Saint Kitts and Nevis di FIFA Series mendapat pujian dari media Bulgaria.
Kabar Duka: Eks Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia di RSPI, Sosok Sipil Pertama Pimpin Pertahanan RI

Kabar Duka: Eks Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia di RSPI, Sosok Sipil Pertama Pimpin Pertahanan RI

Juwono Sudarsono, eks Menteri Pertahanan era SBY, meninggal dunia di RSPI Jakarta. Ini profil dan jejak karier Menhan sipil pertama Indonesia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT