GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

2 Kapal Singapura Curi Jutaan Kubik Pasir Laut di Batam, KKP Tangkap Nahkoda dan Para Awak: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Miliar

KKP hentikan 2 kapal Singapura yang diduga lakukan kegiatan pengerukan pasir laut dan pembuangan hasil kerukan secara ilegal di perairan Batam, Kepulauan Riau.
Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:19 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan 2 kapal pencuri pasir laut berbendera Singapura di perairan Batam.
Sumber :
  • Dok. KKP

Batam, tvOnenews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru saja menghentikan aktivitas dua kapal pengisap pasir, MV YC 6 dan MV ZS 9, yang berbendera Singapura.

Kedua kapal tersebut diduga melakukan kegiatan pengerukan pasir serta pembuangan hasil kerukan tanpa izin dan dokumen lengkap di perairan Batam, Kepulauan Riau.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tindakan ini menegaskan sikap tegas KKP terhadap aktivitas ilegal di wilayah perairan Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, secara langsung menyaksikan proses penghentian dan pemeriksaan kapal.

Saat itu, Ipunk berada di atas Kapal Pengawas Orca 03 dalam rangka kunjungan kerja ke Pulau Nipah, salah satu pulau terluar di Kepulauan Riau, pada Rabu, 9 Oktober 2024.

"Ini bukti keseriusan untuk menindak tegas para pelaku pemanfaatan pasir laut yang tidak sesuai ketentuan terlebih tidak memiliki dokumen perizinan yang sah. Para pelaku usaha diharapkan untuk tertib administrasi dan peraturan-peraturan yang berlaku. Agar masyarakat mampu merasakan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan," ujar Ipunk dalam keterangannya yang diterima pada Kamis, (10/10/2024)

Ipunk menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut menjadi salah satu dasar hukum dalam pengawasan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Pemerintah bertanggung jawab untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut. 

"Untuk itu negara hadir menertibkan, sebagai komitmen untuk mewujudkan ekologi sebagai panglima agar pengelolaan sumber daya kelautan ini bisa lestari dan sesuai peraturan. Kalau laut ini dikelola dengan baik, pemerintah bisa memastikan semuanya sesuai dengan peraturan yang ada, namun jika tidak sesuai, maka kami akan tertibkan," tegasnya.

Saat pemeriksaan dilakukan, kedua kapal, MV YC 6 dengan berat 8012 GT dan MV ZS 9 seberat 8559 GT, terindikasi melakukan penambangan pasir laut di wilayah Indonesia yang tidak sesuai dengan peraturan.

Aktivitas mereka sudah terpantau sebelumnya dan terbukti ada kapal asing yang diduga melakukan pencurian pasir di perairan Indonesia. Menurut pengakuan nakhoda kapal, mereka sering kali memasuki wilayah Indonesia tanpa izin.

"Mereka sering sekali masuk ke wilayah Indonesia. Bahkan dalam satu bulan bisa mencapai 10 kali masuk ke sini (Indonesia), tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah. Bahkan tidak punya dokumen kapal, yang ada hanya ijazah nakhoda dan akta kelahiran,” jelas Ipunk.

Dari kedua kapal pengisap pasir itu, yang membawa 10 ribu meter kubik pasir, ditemukan 16 awak kapal yang terdiri dari 2 warga negara Indonesia, 1 warga Malaysia, dan 13 warga negara RRT.

Aktivitas pengisapan pasir ini dilakukan selama 9 jam, menghasilkan 10 ribu meter kubik pasir dalam 3 hari perjalanan. Dalam satu bulan, kapal-kapal tersebut bisa mencuri hingga 100 ribu meter kubik pasir laut Indonesia.

Ipunk menegaskan bahwa PSDKP akan terus memantau dan menertibkan kapal-kapal pengisap pasir ilegal yang beroperasi di perairan Indonesia lainnya.

Hal ini sesuai dengan Pasal 18 Angka 12 dari Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dalam peraturan ini, setiap orang yang memanfaatkan ruang di perairan pesisir harus memiliki izin dari pemerintah pusat.

“Disini KKP hadir melakukan penertiban. Harapan kami dapat tetap tertib. Dengan pola pemerintah turun langsung untuk memastikan bahwa aturan yang ada bisa dilaksanakan oleh pelaku usaha dan teman-teman pemerintah daerah,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Viktor Gustaaf Manoppo, menyatakan bahwa hingga saat ini, KKP belum mengeluarkan satu pun izin terkait pengelolaan hasil sedimentasi.

“Secara regulasi, KKP belum mengeluarkan satu lembar izin kepada siapapun. Terkait operasional pengelolaan hasil sedimentasi. Estimasi total potensi kerugian negara bila dihitung dari kegiatan ini dalam satu tahun, 100.000 meter kubik dikali 12 bulan apabila dibawa pasir tersebut diekspor keluar, totalnya dapat mencapai ratusan miliar per tahun kerugian negara, Ini baru sumber daya kelautan (pasir) belum lagi perizinan yang lainnya mungkin bisa lebih dari itu,” katanya.

Mengacu dari apa yang disampaikan Viktor, artinya kapal-kapal Singapura itu bisa mencuri pasir laut hingga 1,2 juta meter kubik dalam setahun.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, juga telah menegaskan bahwa ekspor sedimentasi pasir laut hanya bisa dilakukan jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi.

Tindakan tegas KKP terhadap kapal-kapal asing ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga kedaulatan dan kekayaan laut Indonesia.

Pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci untuk melindungi sumber daya alam agar bisa dikelola secara berkelanjutan.

Ke depan, diperlukan kerja sama yang lebih solid antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk menjaga kelestarian laut Indonesia. (rpi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bogor: Megawati Hangestri Tak Main, Bandung BJB Tandamata Jalani Laga Hidup Mati Demi Final Four

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bogor: Megawati Hangestri Tak Main, Bandung BJB Tandamata Jalani Laga Hidup Mati Demi Final Four

Jadwal siaran langsung Proliga 2026 seri Bogor, yang akan diramaikan oleh sejumlah laga seru termasuk Bandung BJB Tandamata yang akan menjalani laga hidup mati, sedangkan Megawati Hangestri bersama skuad Pertamina Enduro tak akan main.
12 Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 19 Februari 2026: Capricorn Dapat Bonus, Scorpio Sisihkan Uang

12 Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 19 Februari 2026: Capricorn Dapat Bonus, Scorpio Sisihkan Uang

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok 19 Februari 2026 aries hingga pisces, lengkap dengan angka hoki dan 3 zodiak yang paling beruntung secara finansial.
15 Ucapan Selamat Berbuka Puasa, Cocok Juga untuk Caption di Media Sosial

15 Ucapan Selamat Berbuka Puasa, Cocok Juga untuk Caption di Media Sosial

Ucapan selamat berbuka puasa yang penuh makna dan menyentuh hati, cocok dibagikan sebagai caption di media sosial untuk keluarga, sahabat, dan orang tersayang.
Al Nassr vs Al Hilal, Siapa yang Berani Bayar Abdulrahman Ghareeb Lebih Tinggi?

Al Nassr vs Al Hilal, Siapa yang Berani Bayar Abdulrahman Ghareeb Lebih Tinggi?

Daya tarik utama di balik rumor kepindahan Abdulrahman Ghareeb dari Al Nassr ke Al Hilal dikabarkan terletak pada nilai kontrak yang sangat menggiurkan.
Inter Milan Diminta Siaga Penuh! Chivu Beberkan Bahaya Besar Bodo/Glimt

Inter Milan Diminta Siaga Penuh! Chivu Beberkan Bahaya Besar Bodo/Glimt

Pelatih Inter Milan, Cristian Chivu, membongkar kondisi timnya jelang duel panas melawan Bodo/Glimt pada leg pertama playoff 16 besar Liga Champions di Stadion Aspmyra, Bodo, Rabu (18/2/2026).
Tak Mau Terpeleset! Howe Bongkar Bahaya Tersembunyi Qarabag Jelang Duel Liga Champions

Tak Mau Terpeleset! Howe Bongkar Bahaya Tersembunyi Qarabag Jelang Duel Liga Champions

Pelatih Newcastle United, Eddie Howe, meminta tim asuhannya untuk tidak meremehkan kekuatan Qarabag FK jelang pertemuan leg pertama playoff menuju babak 16 besar Liga Champions.

Trending

Simak Alasan Pemerintah Menetapkan Ramadhan 2026 pada Kamis 19 Februari

Simak Alasan Pemerintah Menetapkan Ramadhan 2026 pada Kamis 19 Februari

Berikut ini penjelasan, alasan penetapan ramadhan 2026 di Indonesia berbeda antara Muhadi dan NU.
Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Ramalan Zodiak Besok, 19 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 19 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak besok, 19 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan hari ini.
Ramalan Zodiak Besok, 19 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 19 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan zodiak besok, 19 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak prediksi cinta, karier, hingga keuangan lengkapnya di sini.
Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
Jangan Makan 2 Bahan Ini saat Sahur dan Berbuka! dr Zaidul Akbar Sebut Biang Kerok Masalah Kesehatan

Jangan Makan 2 Bahan Ini saat Sahur dan Berbuka! dr Zaidul Akbar Sebut Biang Kerok Masalah Kesehatan

Jangan makan dua bahan ini saat sahur dan berbuka, dr Zaidul Akbar sebut biang kerok masalah kesehatan. Bahan apa saja yang dimaksud?
H-1 Ramadhan 2026: Baca Doa Ini Agar Diberi Kesehatan selama Ramadhan Kata Ustaz Adi Hidayat

H-1 Ramadhan 2026: Baca Doa Ini Agar Diberi Kesehatan selama Ramadhan Kata Ustaz Adi Hidayat

H-1 Ramadhan 2026, berikut doa yang bisa diamalkan agar diberi kesehatan dan kekuatan menjalankan ibadah puasa, berdasarkan penjelasan Ustaz Adi Hidayat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT