News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Presiden Jokowi Tetapkan Gaji Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Periode Baru, Capai Rp30 Juta

Presiden Jokowi tetapkan Peraturan Presiden untuk Hak Keuangan ketua dan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) periode 2024-2029 per 17 Oktober kemarin
Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:36 WIB
Presiden Jokowi Tetapkan Gaji Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Periode Baru, Capai Rp30 Juta
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) secara resmi beroperasi pada hari ini, Sabtu (19/10/2024), setelah melakukan seleksi ketua dan anggotanya sejak bulan Juni 2024 lalu. 

Ketua dan anggota DJSN dipilih oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang sudah bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Sesuai dengan surat nomor B-M/74/HI.02.01/VII/2024 pada 19 Juli 2024, daftar nama calon anggota DJSN dari unsur Organisasi Pemberi Kerja/Organisasi Pengusaha dan unsur Organisasi Pekerja/Organisasi Buruh yang dinyatakan lulus seleksi administrasi kepada Ketua Pansel. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian baru-baru ini, Presiden Jokowi merilis Peraturan Presiden (PP) Nomor 124 Tahun 2024 terkait Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional. 

Dalam PP tersebut tertera bahwa Dewan Jaminan Sosial Nasional adalah dewan yang berfungsi untuk membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional. 

tvonenews

Lebih lanjut, ketua dan anggota DJSN diberikan hak keuangan dan fasilitas dengan rincian sebagai berikut: 

  • Ketua sebesar Rp33.915.000

  • Anggota sebesar Rp31.201.000

Pajak penghasilan atas hak keuangan ketua dan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tidak hanya itu, ketua dan anggota DJSN juga diberikan biaya perjalanan dinas, jaminan sosial, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. 

Hak keuangan bagi ketua dan anggota DJSN dianggap sebagai Pegawai Negeri Sipil dan diberikan gaji berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok, tunjangan jabatan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemberian atas hak keuangan dan fasilitas bagi ketua dan anggota DJSN akan berhenti jika mereka mengundurkan diri atau diberhentikan secara sepihak oleh pemerintah. 

Peraturan terkait hak keuangan dan fasilitas Dewan Jaminan Sosial Nasional ini ditetapkan pada 17 Oktober 2024 oleh Menteri Sekretariat Negara dan disahkan oleh Presiden Jokowi.(nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Detik-detik Lansia Terseret Ombak di Pantai Anyer, Evakuasi Berlangsung Dramatis!

Detik-detik Lansia Terseret Ombak di Pantai Anyer, Evakuasi Berlangsung Dramatis!

Seorang wisatawan lanjut usia (lansia) asal Kota Serang nyaris menjadi korban kecelakaan laut setelah terseret ombak saat berenang di Pantai Elpukara, kawasan wisata Anyer.
Bakom Ungkap Pesan Utama Pidato-Pidato Presiden Prabowo: Pemerintah dan Masyarakat Harus Jadi Satu Tim yang Solid

Bakom Ungkap Pesan Utama Pidato-Pidato Presiden Prabowo: Pemerintah dan Masyarakat Harus Jadi Satu Tim yang Solid

Sinergi antara penyelenggara negara dan warga negara menjadi sorotan utama dalam arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto. 
PAN Buka Suara soal Jokowi Mulai Safari Politik ke Daerah

PAN Buka Suara soal Jokowi Mulai Safari Politik ke Daerah

Partai Amanat Nasional (PAN) menanggapi soal upaya Presiden ke-7 RI Jokowi yang kembali melakukan safari politik ke sejumlah daerah.
Bursa Transfer Inter Milan: Butuh Bek Baru, Nerazzurri Bakal Saling Sikut dengan Como FC demi Bintang Chelsea

Bursa Transfer Inter Milan: Butuh Bek Baru, Nerazzurri Bakal Saling Sikut dengan Como FC demi Bintang Chelsea

Inter Milan terus bergerak membenahi skuad jelang musim 2026/2027. Fokus utama Nerazzurri pada bursa transfer musim panas kali ini adalah memperkuat pertahanan.
Industri Film Nasional Mulai Adaptasi dengan Dunia Kripto dan Teknologi AI, Apa Dampaknya?

Industri Film Nasional Mulai Adaptasi dengan Dunia Kripto dan Teknologi AI, Apa Dampaknya?

Industri perfilman Indonesia mulai memasuki fase baru seiring munculnya teknologi blockchain dan kecerdasan buatan (AI) dalam ekosistem hiburan digital.
Kepribadian Taufik Hidayat Diungkap Polda Jabar, Ingatkan Cerita Mantan Istrinya

Kepribadian Taufik Hidayat Diungkap Polda Jabar, Ingatkan Cerita Mantan Istrinya

Sebelum ini mantan istri Taufik Hidayat menceritakan sifat mantan suami ke KDM. Polda Jabar pun mengungkapkan.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT