GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sudah Diatur Jokowi, Ini Tugas Para Penasihat, Utusan, dan Staf Khusus yang Dilantik Presiden Prabowo Subianto

Tugas Penasihat, Utusan, dan Staf Khusus Presiden Prabowo telah diatur di Perpres No. 137 Tahun 2024 yang ditandatangani Jokowi pada dua hari sebelum lengser.
Rabu, 23 Oktober 2024 - 04:45 WIB
Presiden Prabowo Melantik Penasihat Khusus, Utusan Khusus, dan Staf Khusus Presiden.
Sumber :
  • Sekretariat Presiden

Jakarta, tvOnenews - Presiden Prabowo Subianto baru saja melantik para Penasihat Khusus, Utusan Khusus, dan Staf Khusus Presiden.

Pelantikan 7 Penasihat Khusus beserta 7 Utusan Khusus dan 1 Staf Khusus itu digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 22 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun pelantikan Penasihat Khusus Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 140/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden.

Ketujuh Penasihat Khusus yang dilantik oleh Presiden Prabowo antara lain:

1.⁠ ⁠Wiranto (Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan).

2.⁠ ⁠Luhut Binsar Pandjaitan (Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan).

3.⁠ ⁠Dudung Abdurachman (Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional, Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan).

4.⁠ ⁠Purnomo Yusgiantoro (Penasihat Khusus Presiden Bidang Energi).

5.⁠ ⁠Muhadjir Effendy (Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji).

7.⁠ ⁠Terawan Agus Putranto (Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan).

Selain itu, Presiden Prabowo juga melantik 7 Utusan Khusus berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 76/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden Periode Tahun 2024-2029.

Adapun ketujuh Utusan Khusus yang dilantik oleh Presiden Prabowo antara lain:

1.⁠ ⁠Muhamad Mardiono (Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan).

2.⁠ ⁠Setiawan Ichlas (Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan).

3.⁠ ⁠Miftah Maulana Habiburrahman (Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan).

4.⁠ ⁠Raffi Ahmad (Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni).

5.⁠ ⁠Ahmad Ridha Sabana (Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital).

6.⁠ ⁠Mari Elka Pangestu (Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral).

7.⁠ ⁠Zita Anjani (Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata).

Selanjutnya, Presiden Prabowo juga melantik Yovie Widianto menjadi Staf Khusus Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Staf Khusus Presiden.

Tugas Penasihat, Utusan, dan Staf Khusus Prabowo telah Diatur Jokowi

Sebanyak 15 pembantu tambahan presiden selain menteri itu memiliki tugas dan fungsinya masing-masing.

Tugas dan tanggung jawab itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), dua hari sebelum lengser, pada Jumat, 18 Oktober 2024.

Dalam Perpres No. 137 Tahun 2024 dijelaskan, Penasihat Khusus Presiden dibentuk guna  memperlancar tugas presiden. Berikut tugasnya, mengutip Pasal 2 aturan dalam Perpres tersebut.

(1). Penasihat Khusus Presiden memiliki tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Penasihat Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.

(3) Laporan pelaksanaan tugas Penasihat Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

Sedangkan untuk Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas presiden. Berikut tugasnya seperti tertulis pada Pasal 18.

(1) Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.

(3) Laporan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

Kemudian, Staf Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar pelaksanaan tugas presiden. Berikut tugasnya berdasarkan Pasal 34.

(1) Staf Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

(2) Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 15 (lima belas) Staf Khusus Presiden.

(3) Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk Sekretaris Pribadi Presiden.

Lalu, pada pasal 35 dijelaskan, Staf Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.

Adapun dalam pelaksanaan tugasnya juga dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, yang diangkat oleh Presiden dari salah satu Staf Khusus Presiden.

Nantinya, masing-masing Staf Khusus Presiden bertanggung jawab kepada presiden dalam melaksanakan tugasnya.

Staf Khusus Presiden dalam bertugas juga wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah. (rpi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Viral Wisatawan Dimintai Uang "Saredona" di Talaga Bodas Garut, Begini Penjelasan Polisi

Viral Wisatawan Dimintai Uang "Saredona" di Talaga Bodas Garut, Begini Penjelasan Polisi

Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan dua wisatawan yang diminta sejumlah uang oleh seorang pria yang belakangan ini diketahui sebagai tukang ojek setempat. 
Viral! Siswa MTs di Blitar Diduga Dianiaya Adik Kelas, Berawal dari Komentar TikTok

Viral! Siswa MTs di Blitar Diduga Dianiaya Adik Kelas, Berawal dari Komentar TikTok

Pelajar MTs di Wlingi, Blitar, diduga dianiaya adik kelas setelah persoalan komentar TikTok. Polisi turun tangan dan memberikan pendampingan kepada korban.
Polres Jakbar Bongkar Sindikat Produksi Uang Palsu, 11 Orang Jadi Tersangka dan Upal Rp1,5 Miliar Disita

Polres Jakbar Bongkar Sindikat Produksi Uang Palsu, 11 Orang Jadi Tersangka dan Upal Rp1,5 Miliar Disita

Sebanyak 8.000 lembar uang palsu tersebut kemudian dijual dengan uang asli senilai Rp225 juta kepada seseorang yang masih DPO. 
Shin Tae-yong Sebut Persija Sudah 80 Persen, 6 Pemain Timnas Bikin Macan Kemayoran Makin Solid

Shin Tae-yong Sebut Persija Sudah 80 Persen, 6 Pemain Timnas Bikin Macan Kemayoran Makin Solid

Shin Tae-yong mengungkap perkembangan Persija usai TC di Thailand. Performa Macan Kemayoran kini mencapai 70-80 persen setelah enam pemain Timnas Indonesia bergabung.
Beckham Putra Kirim Sinyal Keras Jelang Persib Vs Manila Digger, Modal Ini Bikin Pede Lolos ACL Two

Beckham Putra Kirim Sinyal Keras Jelang Persib Vs Manila Digger, Modal Ini Bikin Pede Lolos ACL Two

Beckham Putra percaya diri Persib menghadapi Manila Digger di play-off ACL Two. Modal kemenangan musim lalu jadi bekal untuk mengamankan tiket ke fase utama.
Waduh! 6 Perusahaan Kena Sanksi Gegara Kebakaran Hutan di Kalimantan, Ada Apa?

Waduh! 6 Perusahaan Kena Sanksi Gegara Kebakaran Hutan di Kalimantan, Ada Apa?

Kebakaran hutan di Kalimantan terus mencuri perhatian publik. Sebab luasnya disebut-disebut bertambah hingga enam perusahaan dikenakan sanksi, sanksi apa?.

Trending

Profil Kim Seung Yoon, Aktris Korea Calon Istri Jang Dong Yoon yang Debut di The Tale of Nokdu

Profil Kim Seung Yoon, Aktris Korea Calon Istri Jang Dong Yoon yang Debut di The Tale of Nokdu

Profil Kim Seung Yoon, aktris Korea calon istri Jang Dong Yoon, debut di drama The Tale of Nokdu.
6 Drama dan 7 Film yang Dibintangi Kim Seung Yoon, Aktris Korea yang Akan Menikah dengan Jang Dong Yoon

6 Drama dan 7 Film yang Dibintangi Kim Seung Yoon, Aktris Korea yang Akan Menikah dengan Jang Dong Yoon

Berikut daftar 6 drama dan 7 film yang dibintangi Kim Seung Yoon, aktris Korea yang akan menikah dengan Jang Dong Yoon.
Hitung-hitungan Timnas Voli Putri Indonesia Lolos ke Perempat Final AVC Women's Continental 2026

Hitung-hitungan Timnas Voli Putri Indonesia Lolos ke Perempat Final AVC Women's Continental 2026

Menilik hitung-hitungan peluang Timnas Voli Putri Indonesia untuk lolos ke perempat final AVC Women's Continental 2026. Garuda Pertiwi masih memiliki asa untuk lolos ke babak selanjutnya meski sebelumnya kalah telak dari Thailand.
Stigma "Gotham City" Disebut-sebut Melekat dengan Jakarta Barat, Begini Respons Wali Kota

Stigma "Gotham City" Disebut-sebut Melekat dengan Jakarta Barat, Begini Respons Wali Kota

Stigma "Gotham City" disebut-sebut melekat dengan Jakarta Barat karena dinilai tidak aman seperti kota fiksi yang penuh kejahatan di DC Comics.
Duel Sesama Perwira Polisi di Palangka Raya, Kanit Reskrim Dicopot Usai Kasat Lantas Masuk RS

Duel Sesama Perwira Polisi di Palangka Raya, Kanit Reskrim Dicopot Usai Kasat Lantas Masuk RS

Seorang perwira polisi berinisial EB harus rela kehilangan jabatannya sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Pahandut. 
Bukan Cuma Soal Profit, Ini Tantangan Baru yang Dihadapi Trader di Pasar yang Makin Cepat

Bukan Cuma Soal Profit, Ini Tantangan Baru yang Dihadapi Trader di Pasar yang Makin Cepat

Di balik keputusan seorang trader, terdapat ekosistem yang mencakup informasi, teknologi, eksekusi, hingga komunitas yang ikut memengaruhi cara mengambil keputusan.
Cekikan Ekonomi Amerika ke Iran Makin Kencang, Ini Lima Sektor Baru yang Terkena Sanksi

Cekikan Ekonomi Amerika ke Iran Makin Kencang, Ini Lima Sektor Baru yang Terkena Sanksi

Sanksi baru Amerika Serikat terhadap Iran berfokus pada lima sektor utama ekonomi negara tersebut, seperti penerbangan, pelayaran, teknologi, emas, dan aset digital, kata Menteri Keuangan AS Scott Bessent pada Senin (24/8).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT