News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Penyimpangan Keuangan OJK: Ada Pengeluaran Kas Rp394,10 Miliar yang Tak Bisa Dipertanggungjawabkan, Ini Kata BPK dan Kecaman Penggamat

Merujuk dari IHPS BPK Semester I 2024, laporan keuangan OJK mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) karena sejumlah masalah dalam penyajian laporan.
Rabu, 30 Oktober 2024 - 10:54 WIB
Logo OJK
Sumber :
  • (ANTARA/HO-OJK)

Jakarta, tvOnenews.com - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2023 cukup mengejutkan.

Merujuk pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) BPK Semester I 2024, laporan keuangan OJK mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) karena sejumlah masalah dalam penyajian laporan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

BPK mengungkap, OJK melaporkan Beban Kegiatan Administratif sebesar Rp6,15 triliun pada tahun 2023. Dalam rinciannya, Rp759,61 miliar dari jumlah tersebut digunakan untuk membayar imbalan prestasi berdasarkan kinerja pegawai dan organisasi tahun 2022.

Hal itu tidak sesuai dengan Standar dan Kebijakan Akuntansi, karena pengeluaran itu semestinya dicatat di laporan tahun yang sama saat beban terjadi.

Namun, sorotan yang tak kalah menggelitik adalah adanya pengeluaran kas sebesar Rp394,10 miliar yang belum ada pertanggungjawaban atau pemulihan.

"OJK telah melakukan pengeluaran kas yang tidak dipertanggungjawabkan dan belum dipulihkan sebesar Rp394,10 miliar," demikian keterangan BPK, dikutip Rabu (30/10/2024).

Temuan ini membuat BPK untuk merekomendasikan Dewan Komisioner OJK mengambil tindakan segera guna memulihkan potensi kerugian negara.

Menanggapi temuan BPK ini, pengamat ekonomi Yanuar Rizky menyampaikan kritik tajam terkait pengelolaan keuangan OJK.

Menurutnya, pengeluaran kas yang tidak dipulihkan ini merupakan temuan lama yang seharusnya sudah ditindaklanjuti oleh OJK.

“Soal potensi kerugian negara yang belum dipulihkan, ini temuan yang tak terkait WDP. Kalau ini temuan di pemeriksaan sebelumnya yang belum dipulihkan oleh OJK, seharusnya OJK mengembalikan dana tersebut ke keuangan negara. Jika tidak, maka ini bisa menjadi temuan kerugian negara yang memerlukan audit khusus oleh BPK,” tegas Yanuar kepada tvOnenews.com.

Yanuar yang juga mantan Komisaris Pupuk Indonesia, mengkritik keras tata kelola di internal OJK yang ia nilai jauh dari standar lembaga pengawas keuangan yang baik.

Sebagai lembaga yang menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan menerapkan standar akuntansi, menurutnya, kejadian ini dinilai tidak pantas.

“Secara keseluruhan, tata kelola OJK buruk sekali. Sebagai lembaga yang mengeluarkan POJK untuk penerapan standar akuntansi dan juga pengawas laporan keuangan auditan, ini sangat memalukan. Apalagi terkait temuan ini, karena buruknya sistem pengendalian intern mereka sendiri,” ujarnya menegaskan.

Dampak dari kejadian ini semakin besar karena laporan keuangan OJK juga menerima opini “Wajar Dengan Pengecualian” (WDP) dari BPK, menunjukkan adanya masalah signifikan dalam penyajian laporan.

BPK menyatakan bahwa ada kendala dalam memperoleh bukti untuk menilai dampak dari kebijakan internal yang dianggap rahasia oleh OJK, yang mempengaruhi akurasi nilai aset, liabilitas, pendapatan, dan beban yang dilaporkan.

"Sebagai akibatnya, BPK tidak dapat menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap nilai aset dan liabilitas per 31 Desember 2023 serta Pendapatan dan Beban Tahun 2023," jelas BPK.

Hal ini menambah keprihatinan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas keuangan OJK.

“Sebagai pemeriksa, BPK tidak terpenuhi norma bukti auditnya karena tidak dapat memeriksa dokumen transaksi yang dianggap rahasia. Ini yang mengakibatkan opini WDP pada laporan keuangan OJK,” ungkap Yanuar.

Yanuar mengingatkan, ketidakpatuhan terhadap standar akuntansi dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap OJK dan kinerja sektor keuangan.

Hal ini, menurutnya, bisa berdampak pada stabilitas sektor keuangan secara keseluruhan.

“Jika ada pencatatan yang salah, OJK perlu melakukan restatement atau penyesuaian pada laporan keuangan 2022 serta 2023. Hal ini penting jika OJK ingin memperoleh opini ‘Wajar Tanpa Pengecualian’,” tegas Rizky.

Secara keseluruhan, BPK mengungkap ada 12 temuan dengan 13 permasalahan, termasuk 10 kelemahan Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan 3 ketidakpatuhan terhadap peraturan di OJK. (rpi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Apa Itu PolyPhil? Mengenal Skin Booster Berbasis DNA Trout dan Apa Manfaatnya untuk Kulit?

Apa Itu PolyPhil? Mengenal Skin Booster Berbasis DNA Trout dan Apa Manfaatnya untuk Kulit?

PolyPhil, perawatan berbasis polynucleotide dari DNA trout. Kenali cara kerja, potensi manfaat, bukti penelitian, dan keterbatasannya. Sebagai salah satu bahan
Tren Smart Hotel di Asia: Self Check-in, Smart Room hingga Robot Pelayanan, Semua Serba Digital dan Otomatis  

Tren Smart Hotel di Asia: Self Check-in, Smart Room hingga Robot Pelayanan, Semua Serba Digital dan Otomatis  

Perkembangan smart hotel bukan berarti seluruh pekerjaan manusia otomatis digantikan mesin. Sejumlah pengamat industri justru melihat teknologi sebagai
Kelompok Masyarakat Minta Kekerasan Papua Dihentikan

Kelompok Masyarakat Minta Kekerasan Papua Dihentikan

Papua Muda Progresif mendesak pemerintah dan seluruh pihak terkait mengambil langkah konkret untuk mengakhiri kekerasan dan memperkuat perlindungan masyarakat sipil di Papua Pegunungan.
Rekam Jejak "Ratu Narkoba" Mary Jane: Divonis Mati di Indonesia, Nyaris Dieksekusi Mati, Kini Bebas di Filipina

Rekam Jejak "Ratu Narkoba" Mary Jane: Divonis Mati di Indonesia, Nyaris Dieksekusi Mati, Kini Bebas di Filipina

Rekam jejak Mary Jane Veloso, dari ditangkap membawa 2,6 kg heroin, divonis mati di Indonesia, nyaris dieksekusi pada 2015, hingga mendapat pengampunan mutlak
15 Daftar Pemain Drama Korea Flex x Cop 2, Ada Ahn Bo Hyun, Jung Eun Chae, hingga Yoo Seung Ho

15 Daftar Pemain Drama Korea Flex x Cop 2, Ada Ahn Bo Hyun, Jung Eun Chae, hingga Yoo Seung Ho

Berikut 15 daftar pemain drama Korea Flex x Cop 2, ada Ahn Bo Hyun, Jung Eun Chae, hingga Yoo Seung Ho.
Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Berstatus Juara Piala AFF 2026, Vietnam Susah Payah Kalahkan Filipina

Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Berstatus Juara Piala AFF 2026, Vietnam Susah Payah Kalahkan Filipina

Vietnam mengawali FIFA ASEAN Cup 2026 dengan kemenangan 1-0 atas Filipina. Gol Kenji Nishioka sempat menyamakan skor, tetapi dianulir karena offside.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Nama Kim Hee-jin menjadi salah satu sosok senior Megawati Hangestri dalam skuad Hyundai Hillstate. Pevoli Korea itu beri wejangan untuk Megatron jelang debut.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT