News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kemenkeu Terbitkan PMK 78/2024 untuk Permudah Bea Meterai, Begini Aturan Terbarunya

PMK 78/2024 menggantikan aturan lama soal bea meterai yang kurang praktis, serta telah disahkan 11 Oktober 2024 dan mulai berlaku efektif sejak 1 November 2024.
Rabu, 6 November 2024 - 22:21 WIB
E-Meterai
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 yang bertujuan untuk menyederhanakan aturan terkait bea meterai.

Hal ini agar bisa memberikan kemudahan dalam pengelolaan bea meterai bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

PMK 78/2024 ini juga menggantikan aturan lama yang dinilai kurang praktis, serta mana telah disahkan pada 11 Oktober 2024 dan mulai berlaku efektif sejak 1 November 2024.

"Latar belakang diterbitkannya PMK ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, di Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Dengan terbitnya PMK 78/2024, tiga PMK sebelumnya yang mengatur bea meterai, yakni PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021, akhirnya resmi dicabut. 

Aturan baru dalam PMK 78/2024 menegaskan pendekatan yang lebih sederhana, sistematis, dan menyeluruh melalui penyederhanaan dari tiga PMK tersebut.

Sedikitnya, ada enam poin utama dalam PMK 78/2024 ini:

Pertama, perubahan pada mekanisme pendistribusian meterai elektronik, di mana kini distribusi dilakukan langsung oleh Perum Peruri, berbeda dari sebelumnya yang melibatkan distributor.

Kedua, ada penambahan jenis meterai baru, yaitu meterai dalam bentuk teraan digital.

Ketiga, terkait dengan meterai lain seperti meterai teraan, meterai komputerisasi, dan meterai percetakan, kini tata cara pemberian izin produksinya telah disesuaikan untuk mendukung implementasi coretax.

Keempat, penyetoran hasil penjualan meterai tempel kini dapat dilakukan dengan Surat Setoran Pajak (SSP) atau dokumen administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP. Sebelumnya, hanya SSP yang digunakan.

Kelima, perubahan terkait dengan penetapan wajib pajak sebagai pemungut bea meterai yang kini bisa diajukan oleh wajib pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak. Sebelumnya, penetapan ini dilakukan langsung oleh pihak yang berwenang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keenam, batas waktu penyetoran dan pelaporan kini diperpanjang. Penyampaian penyetoran paling lambat dilakukan pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, dari yang sebelumnya tanggal 10. Untuk pelaporan SPT masa bea meterai, batas akhir pelaporan adalah tanggal 20, sejalan dengan implementasi coretax.

"Dengan diterbitkannya PMK 78/2024, kami berharap masyarakat memahami peraturan bea meterai secara utuh dan sederhana. Kami juga siap membantu memberikan pemahaman melalui edukasi kepada masyarakat," kata Dwi.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dirut PT MMS Jadi Tersangka Kasus Dugaan Under Invoicing Ekspor Sawit, Langsung Ditahan

Dirut PT MMS Jadi Tersangka Kasus Dugaan Under Invoicing Ekspor Sawit, Langsung Ditahan

Dittipidter Bareskrim Polri menetapkan tersangka terhadap Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), Whu Zeng Xie, dalam kasus dugaan manipulasi data ekspor minyak turunan sawit melalui modus under invoicing.
Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit, Bareskrim Geledah 87 Kontainer di Tanjung Priok dan Sita 300 Dokumen

Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit, Bareskrim Geledah 87 Kontainer di Tanjung Priok dan Sita 300 Dokumen

Penyidikan dugaan manipulasi data ekspor produk turunan kelapa sawit memasuki babak baru.
Bareskrim Polri Bongkar Kontainer Terkait Dugaan Under Invoicing di Pelabuhan Tanjung Priok

Bareskrim Polri Bongkar Kontainer Terkait Dugaan Under Invoicing di Pelabuhan Tanjung Priok

pemeriksaan 87 kontainer milik PT Mitra Mentari Sentosa, dan sejumlah dokumen ini guna pembuktian dugaan pelanggaran dalam kegiatan ekspor yang saat ini tengah didalami oleh penyidik.
Korps Garda Revolusi Islam Iran Diduga Serang Kapal Kargo Singapura

Korps Garda Revolusi Islam Iran Diduga Serang Kapal Kargo Singapura

Sebuah kapal kargo berbendera Singapura di Selat Hormuz, diduga diserang oleh Korps Garda Revolusi Islam Iran. Hal ini diungkap laporan The Wall Street Journal, Kamis, mengutip sejumlah pejabat dan pelaut AS.
Berbaju PSI, Jokowi Mulai Blusukan ke Lampung

Berbaju PSI, Jokowi Mulai Blusukan ke Lampung

Presiden ke-7 Joko Widodo memulai blusukan dan bertemu warga hari ini, Jumat (26/06/2026). Berangkat dari Bandara Adi Soemarno Solo menuju Lampung, dia nampak mengenakan topi dan kemeja berlogo Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Rupiah Melemah Hampir ke Rp 18.000 Meski Pemerintah Tebar Optimisme soal Pasokan Minyak & Ekonomi RI

Rupiah Melemah Hampir ke Rp 18.000 Meski Pemerintah Tebar Optimisme soal Pasokan Minyak & Ekonomi RI

Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) diprediksi masih akan bergerak fluktuatif, namun ditutup menguat pada perdagangan hari ini pada Jumat (26/6/2026).

Trending

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Turki Vs AS

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Turki Vs AS

Laga pamungkas Grup D Piala Dunia 2026 antara Turki vs Amerika Serikat (AS) yang bertempat di Stadion Los Angeles, AS, pada Jumat (26/6/2026) pukul 09.00 WIB diprediksi berjalan seru.
Viral Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Ini Penjelasan Polisi

Viral Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Ini Penjelasan Polisi

Disebutkan sebanyak 28 akses gerbang tol di Jakarta masuk dalam skema ganjil genap yang berlaku setiap hari kerja. Jadwalnya dibagi menjadi dua sesi, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Tegas Menolak, Iran Meminta Pencairan Dana Bukan Dalam Bentuk Produk Pertanian AS: Panen Kami Melimpah!

Tegas Menolak, Iran Meminta Pencairan Dana Bukan Dalam Bentuk Produk Pertanian AS: Panen Kami Melimpah!

Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Qalibaf pada Kamis menolak klaim Amerika Serikat bahwa aset Teheran yang dibekukan dan telah dicairkan akan digunakan untuk membeli produk pertanian Amerika.
Jadi Tersangka Sejak 2023 Firli Bahuri Belum Juga Ditahan, Kapolda Metro Jaya Digugat ke PN Jaksel

Jadi Tersangka Sejak 2023 Firli Bahuri Belum Juga Ditahan, Kapolda Metro Jaya Digugat ke PN Jaksel

Ketua ARUKKI mengatakan gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk kritik terhadap belum rampungnya penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat Firli Bahuri.
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 27 Juni 2026: Gemini Panen Proyek Emas

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 27 Juni 2026: Gemini Panen Proyek Emas

Sejumlah zodiak pada 27 Juni 2026 diprediksi memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan pemasukan ekstra, bonus, hingga kesempatan bisnis yang menjanjikan.
DPR RI Bela TNI Urusi Pertanian: Bukan Dwifungsi ABRI

DPR RI Bela TNI Urusi Pertanian: Bukan Dwifungsi ABRI

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono merespons ucapan Presiden RI, Prabowo Subianto terkait TNI di Indonesia mengurusi sektor pertanian.
Korban Jiwa Akibat Gempa Bumi Venezuela Terus Bertambah, USGS Perkirakan Capai 10.000 Jiwa

Korban Jiwa Akibat Gempa Bumi Venezuela Terus Bertambah, USGS Perkirakan Capai 10.000 Jiwa

Gempa bumi dahsyat melanda Venezuela pada Kamis (25/6/2026) hingga dilaporkan menelan ratusan korban jiwa.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT