GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

UMKM Bebas Utang, Penghapusan Piutang Macet di Bank Himbara akan Dimulai April 2025

Program penghapusan utang macet untuk UMKM akan dijalankan mulai April 2025 dan menjadi langkah besar pemerintah untuk mendukung pelaku usaha kecil menengah.
Selasa, 19 November 2024 - 22:03 WIB
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian UMKM saat ini tengah bersiap menjalankan kebijakan besar dari Presiden Prabowo Subianto yang akan berdampak pada ratusan ribu pelaku usaha kecil.

Sebagaimana diketahui, pemerintah menargetkan penghapusan piutang macet bagi UMKM sesuai aturan yang tertuang dalam PP Nomor 47 Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Program ini rencananya akan mulai dijalankan untuk UMKM mulai April 2025 dan menjadi langkah pemerintah untuk mendukung pelaku usaha yang menghadapi kendala pembayaran utang di bank BUMN.

Melalui rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa penghapusan piutang ini berlaku hanya bagi UMKM yang sudah masuk dalam daftar penghapusbukuan bank-bank BUMN atau Himbara.

"Jangan sampai ini diterjemahkan oleh semua pengusaha-pengusaha UMKM bahwa kebijakan ini berlaku untuk semuanya. Ini hanya berlaku untuk pengusaha-pengusaha UMKM yang memang sudah masuk dalam daftar penghapusbukuan,” ujar Maman dilansir dari Antara, Selasa (19/11/2024).

Mekanisme ini memungkinkan bank BUMN untuk menghapus utang UMKM yang sudah memenuhi syarat.

Sampai saat ini, ratusan ribu pelaku usaha masuk dalam kategori tersebut. Proses penghapusan juga masih menunggu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di bank Himbara, yang biasanya memakan waktu 45-60 hari.

Namun, Kementerian UMKM berupaya agar proses ini dapat dipercepat menjadi hanya 10 hari.

Untuk memperlancar pelaksanaan, Kementerian UMKM telah menyusun langkah-langkah strategis.

Di antaranya adalah pendataan pelaku usaha di berbagai sektor seperti perkebunan, pertanian, kelautan, dan industri kreatif; koordinasi dengan bank Himbara, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK); serta pembentukan tim lintas kementerian dan lembaga.

Menurut PP Nomor 47 Tahun 2024, penghapusan piutang hanya berlaku untuk utang dengan nilai pokok maksimal Rp500 juta per nasabah.

Selain itu, utang tersebut harus sudah dihapusbukukan minimal 5 tahun, tidak memiliki jaminan yang bisa dijual, dan tidak dijamin asuransi atau penjaminan kredit.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Apabila dalam enam bulan sejak aturan ini berlaku target belum tercapai, Menteri Maman mengatakan akan mengajukan permohonan kepada presiden untuk memperpanjang pelaksanaan.

Langkah penghapusan piutang macet ini menjadi angin segar bagi UMKM yang kesulitan memenuhi kewajiban utang mereka. Diharapkan, kebijakan ini tidak hanya mengurangi beban pelaku usaha, tetapi juga mendorong mereka untuk bangkit dan berkontribusi lebih besar dalam perekonomian nasional. (ant/rpi)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kemenko Polkam Beri Penghargaan Terbaik IIPP 2025 ke PKS, Kholid: Kami Maknai sebagai Pengakuan Kinerja Kader

Kemenko Polkam Beri Penghargaan Terbaik IIPP 2025 ke PKS, Kholid: Kami Maknai sebagai Pengakuan Kinerja Kader

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) berikan penghargaan terbaik capaian Indeks Integritas Partai Politik (IIPP) 2025 ke PKS
Bikin Tersingkir dari Coppa Italia, Ini Alasan Antonio Conte Ngamuk ke Wasit Napoli Vs Como

Bikin Tersingkir dari Coppa Italia, Ini Alasan Antonio Conte Ngamuk ke Wasit Napoli Vs Como

Gol penalti Martin Baturina sempat membawa Napoli unggul, namun gol Como Antonio Vergara menyamakan kedudukan di awal babak kedua.
Ihwal Polemik Lahan Bendungan Jenelata, BAM DPR Dorong untuk Mediasi hingga Utamakan Solusi Non-Litigasi

Ihwal Polemik Lahan Bendungan Jenelata, BAM DPR Dorong untuk Mediasi hingga Utamakan Solusi Non-Litigasi

Ihwal polemik lahan seluas 39 hektar di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan Bendungan Jenelata masih hangat dibicang
PNM Terima Sertifikat Label Taat Zakat dari BAZNAS, Ini Kontribusinya

PNM Terima Sertifikat Label Taat Zakat dari BAZNAS, Ini Kontribusinya

PNM menerima Sertifikat Label Taat Zakat berkat skema akad syariah dalam penyaluran pembiayaan sebagai bagian dari penguatan prinsip keuangan inklusif.
Mendes Yandri Beberkan Isi Pembahasan Diskusi Bersama 15 CEO Asal Inggris

Mendes Yandri Beberkan Isi Pembahasan Diskusi Bersama 15 CEO Asal Inggris

Baru-baru ini, Mendes PDT Yandri Susanto terima audiensi delegasi 15 CEO perusahaan inovasi energi dan teknologi asal Inggris, di kantornya, Rabu (11/2/2026).
Menkes Bakal Tegur Rumah Sakit yang Tolak Pasien Katastropik Peserta BPJS PBI: Laporkan, Kami Tindak!

Menkes Bakal Tegur Rumah Sakit yang Tolak Pasien Katastropik Peserta BPJS PBI: Laporkan, Kami Tindak!

Menkes tegaskan tidak akan segan menegur rumah sakit yang masih berani tolak pasien dengan penyakit katastropik, termasuk peserta PBI yang sempat dinonaktifkan.

Trending

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama baru. Kiper Eropa, Kayne van Oevelen layak masuk radar John Herdman usai tampil impresif di Eredivisie.
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Peluang Timnas Indonesia mendapatkan tambahan amunisi muda berbakat kembali terbuka. Wonderkid Arsenal, Demiane Agustien, akhirnya masuk radar John Herdman?
Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 jelang Seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan berhasil membawa Jakarta Pertamina Enduro kuasai puncak.
Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top skor Proliga 2026 jelang seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri masih jadi satu-satunya pemain Indonesia yang tembus posisi 10 besar.
Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal siaran langsung Proliga 2026 seri Bojonegoro yang akan diramaikan dengan penampilan Megawati Hangestri dan kawan-kawan serta Surabaya Samator bakal berhadapan dengan Jakarta LavAni.
Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks kembali diterpa kabar buruk setelah pemain andalannya yang juga merupakan sahabat Megawati Hangestri dikabarkan berpotensi absen panjang di Liga Voli Korea.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT