News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Berlaku April 2025, Ternyata Tak Semua Utang UMKM Bisa Dihapus, Ini Syaratnya

Proses penghapusan utang UMKM dapat selesai April 2025 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM
Rabu, 20 November 2024 - 09:26 WIB
Menteri UMKM Maman Abdurrahman
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvonenews.com - Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menegaskan penghapusan utang UMKM hanya berlaku untuk pelaku usaha yang sudah masuk daftar penghapusbukuan.

Adapun proses penghapusan utang UMKM dapat selesai April 2025 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, kebijakan penghapusan utang ini hanya berlaku pada UMKM yang telah masuk dalam daftar penghapusbukuan bank-bank badan usaha milik negara (BUMN) atau bank Himbara. Jumlah UMKM yang masuk dalam kategori ini mencapai ratusan ribu. 

"Jangan sampai ini diterjemahkan oleh semua pengusaha-pengusaha UMKM bahwa kebijakan ini berlaku untuk semuanya. Ini hanya berlaku untuk pengusaha-pengusaha UMKM yang memang sudah masuk dalam daftar penghapusbukuan," ujar Maman, dikutip Rabu (20/11/2024).

Maman menuturkan, proses penghapusan utang UMKM ini masih perlu menunggu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bank-bank Himbara yang biasanya membutuhkan waktu 45-60 hari. 

Kementerian UMKM berharap agar RUPS bisa dipercepat menjadi 10 hari dan bank segera menetapkan kuota hapus tagih.

Kementerian UMKM pun telah melakukan pendataan pelaku usaha di sektor perkebunan, pertanian, perikanan, kelautan dan industri mode dan kuliner; koordinasi dengan bank Himbara, badan layanan umum (BLU), Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selanjutnya pembentukan tim yang terdiri dari Kementerian UMKM, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta BI dan OJK.

Kebijakan penghapusan piutang macet pada bank atau lembaga keuangan nonbank BUMN sebagaimana diatur dalam PP berlaku dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak PP tersebut disahkan pada 5 November 2024.

Namun, jika dalam waktu enam bulan target belum tercapai, Maman menuturkan, pihaknya akan mengajukan permohonan kepada presiden untuk memperpanjang jangka waktu pelaksanaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Merujuk PP Nomor 47 Tahun 2024, hapus tagih kredit dilakukan oleh bank BUMN atau lembaga keuangan nonbank BUMN yang sebelumnya telah dihapusbukukan. 

Berdasarkan kriteria yang telah ditentukan, bank BUMN atau lembaga keuangan nonbank hanya bisa menghapus tagih kredit yang nilai pokok piutang macet maksimal Rp500 juta per debitur atau nasabah.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Daftar 28 Atlet Seleknas PBSI 2026 yang Dipanggil Untuk Jalani Tes Lanjutan Masuk Pelatnas

Daftar 28 Atlet Seleknas PBSI 2026 yang Dipanggil Untuk Jalani Tes Lanjutan Masuk Pelatnas

PBSI resmi memanggil sebanyak 28 atlet muda terbaik hasil Seleksi Nasional (Seleknas) 2026 untuk mengikuti rangkaian tes lanjutan menuju Pelatnas.
KPK Geledah Kantor Pajak Banjarmasin dan PT BKB, Sejumlah Dokumen Turut Disita

KPK Geledah Kantor Pajak Banjarmasin dan PT BKB, Sejumlah Dokumen Turut Disita

Selanjutnya barang bukti ini akan dilakukan analisis untuk memperkuat bukti-bukti dalam perkara ini.
CEO Bakrie Center Foundation Jadi Ketum ALUMNAS: Siap Mempererat Hubungan Antar Alumni Amerika Serikat di Indonesia

CEO Bakrie Center Foundation Jadi Ketum ALUMNAS: Siap Mempererat Hubungan Antar Alumni Amerika Serikat di Indonesia

Perkumpulan Alumni Amerika Serikat (ALUMNAS) menyelenggarakan kongres untuk yang pertama kalinya setelah 45 tahun berdiri sebagai organisasi.
Gulkarmat DKI Jakarta Kini Pakai Simulator Pemadam Teknologi Modern Guna Tingkatkan Kompetensi Petugas

Gulkarmat DKI Jakarta Kini Pakai Simulator Pemadam Teknologi Modern Guna Tingkatkan Kompetensi Petugas

Gulkarmat DKI Jakarta kini telah mengaplikasikan teknologi simulasi modern untuk meningkatkan kompetensi personel dalam menghadapi kebakaran.
Prabowo Gelar Ratas di Istana Siang Ini, Airlangga Sebut Bahas Ekonomi

Prabowo Gelar Ratas di Istana Siang Ini, Airlangga Sebut Bahas Ekonomi

Selanjutnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, lalu Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Dua Pemain Bintang Inter Milan Beri Kabar Superbahagia Jelang Duel Kontra Juventus, Bisa Main di Derby d'Italia?

Dua Pemain Bintang Inter Milan Beri Kabar Superbahagia Jelang Duel Kontra Juventus, Bisa Main di Derby d'Italia?

Inter Milan menerima kabar superbahagia menjelang duel melawan Juventus di lanjutan Liga Italia 2025-2026. Dua pemain bintang mereka dikabarkan sudah kembali berlatih.

Trending

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Peluang Timnas Indonesia mendapatkan tambahan amunisi muda berbakat kembali terbuka. Wonderkid Arsenal, Demiane Agustien, akhirnya masuk radar John Herdman?
Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama baru. Kiper Eropa, Kayne van Oevelen layak masuk radar John Herdman usai tampil impresif di Eredivisie.
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Korban pelecehan seksual, Saa dengan akun X @aarummanis merasa pelaku tidak beritikad baik. Itu terjadi pasca Mohan Hazian bikin pernyataan permintaan maafnya.
Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Dilansir dari berbagai sumber, termasuk laman resmi Thanksinsomnia dan kanal YouTube CONNX, Mohan Hazian lahir di Lampung pada 4 Februari 1990. Selain berprofes
Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal siaran langsung Proliga 2026 seri Bojonegoro yang akan diramaikan dengan penampilan Megawati Hangestri dan kawan-kawan serta Surabaya Samator bakal berhadapan dengan Jakarta LavAni.
Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks kembali diterpa kabar buruk setelah pemain andalannya yang juga merupakan sahabat Megawati Hangestri dikabarkan berpotensi absen panjang di Liga Voli Korea.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT