News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mengenal Tambang Ilegal di Solok Selatan yang Jadi Pemicu AKP Dadang Tembak AKP Ulil Ryanto

Mengenal lebih lanjut terkait tambang ilegal yang diduga menjadi pemicu AKP Dadang Iskandar melakukan penembakan terhadap AKP Ulil Ryanto hingga meninggal dunia
Sabtu, 23 November 2024 - 14:57 WIB
Ilustrasi Tambang Ilegal
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Publik sedang heboh dengan berita mengenai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto, yang ditembak hingga meninggal dunia oleh AKP Dadang Iskandar di Mapolres Solok Selatan pada Jumat (22/11/2024) dini hari. 

AKP Dadang adalah Kabag Ops Polres Solok Selatan. Insiden tragis tersebut berlangsung di area parkir Mapolres Solok Selatan. Diduga, AKP Ulil ditembak dari jarak dekat. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

AKP Ulil meninggal dengan beberapa luka tembak di bagian kepalanya. Sementara itu, AKP Dadang sudah ditangkap oleh pihak kepolisian. 

Dalam kasus ini, polisi juga menemukan beberapa barang bukti, seperti satu unit mobil Toyota Rush berwarna hitam dan sembilan selongsong peluru dari senjata api pendek. Diketahui bahwa alasan penembakan diduga berkaitan dengan kasus tambang ilegal yang ditangani oleh AKP Ulil Ryanto. 

Tambang ilegal yang diduga menjadi penyebab AKP Dadang Iskandar menembak AKP Ulil Ryanto hingga meninggal dunia adalah Tambang Galian C. Apakah itu Tambang Galian C? 

Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral membagi jenis-jenis tambang menjadi tiga golongan yakni A, B, dan C dengan rincian sebagai berikut: 

1. Tambang Galian A

Meliputi minyak bumi, gas alam, aspal, batubara, nikel, timah putih, dan uranium.

2. Tambang Galian B

Meliputi besi, bauksit, tembaga, seng, emas, platina, intan, dan perak.

3. Tambang Galian C

Meliputi pasir kuarsa, batu permata, marmer, tanah liat, granit, dan pasir. 

Tambang galian C sangatlah identik dengan usaha pertambangan rakyat. Selain itu, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) galian C merupakan kewenangan penuh Pemerintah Provinsi dan segala pertimbangan teknis sesuai dengan aturan yang sudah ada di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

Meskipun tidak termasuk kategori tambang mengandung mineral berharga seperti emas atau batubara, Tambang Galian C termasuk jenis bahan tambang yang memiliki nilai ekonomi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, tambang galian C tidak memerlukan pemasaran internasional karena bahan tambahan ini juga dikenal menjadi bahan galian industri. 

Tambang Galian juga dianggap sebagai tambang yang mudah dalam proses penambangannya lantaran tidak memerlukan teknologi tinggi, alhasil sering disebut sebagai pertambangan rakyat. (nsp)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aparat kepolisian mengusut soal viralnya tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha yang diduga sebagai sarana untuk promosi minuman keras (miras) di acara musik.
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT