News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kemenaker Ungkap Aturan Kerja Saat Libur dan Cuti Bersama, Karyawan Wajib Dapat Upah Kalau...

Kementerian Ketenagakerjaan merilis edaran terkait pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama di perusahaan, sesuai SE Menaker RI Nomor M/6/HK.04/XII/2024
Jumat, 13 Desember 2024 - 13:59 WIB
Ilustrasi Pekerja
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis edaran mengenai pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama di perusahaan, yang tercantum dalam SE Menaker RI Nomor M/6/HK.04/XII/2024 mengenai Penerapan Libur Nasional dan Cuti Bersama di Perusahaan.

Dalam surat tersebut, Menaker Yassierli menekankan bahwa para pekerja atau buruh tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi,” ujar Yassierli dikutip dari surat edaran tersebut.

Pengusaha memiliki opsi untuk mempekerjakan buruh pada hari libur nasional atau resmi untuk jenis pekerjaan yang harus dilakukan secara terus menerus. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Berkelanjutan.

Di dalam edaran tersebut, Menaker juga menyatakan bahwa pengusaha dapat mempekerjakan buruh pada hari libur nasional atau resmi jika ada kesepakatan antara buruh atau pekerja dan pengusaha.

Pemerintah menyarankan agar perusahaan yang mempekerjakan buruh pada hari-hari libur resmi diwajibkan untuk memberikan bayaran atas kerja lembur.

Sedangkan mengenai pelaksanaan cuti bersama, Menaker menjelaskan bahwa ini bersifat opsional, tergantung pada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja atau serikat buruh, serta berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau peraturan pemerintah dengan memperhatikan keadaan dan kebutuhan operasional perusahaan.

Selain itu, jika seorang pekerja mengambil cuti pada hari cuti bersama, hak atas cuti uangnya akan mengurangi hak cuti tahunan pekerja/buruh tersebut.

“Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, maka surat edaran nomor M/3/HK.04/V/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelas Yassierli. (ant/nsp)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bawa-bawa Ranking FIFA, Media Thailand Soroti Nasib 4 Pemain Timnas Indonesia yang 'Bermasalah' di Liga Belanda

Bawa-bawa Ranking FIFA, Media Thailand Soroti Nasib 4 Pemain Timnas Indonesia yang 'Bermasalah' di Liga Belanda

Media Thailand ikut menyoroti kabar mengejutkan yang datang dari Liga Belanda terkait sejumlah pemain Timnas Indonesia. Sebut tak akan pengaruhi ranking FIFA.
Tolak Klub Belanda Demi Persipura, Wonderkid Timnas Indonesia Ini Justru Nikmati Hidup Jadi PNS

Tolak Klub Belanda Demi Persipura, Wonderkid Timnas Indonesia Ini Justru Nikmati Hidup Jadi PNS

Bagi para pencinta sepak bola tanah air, khususnya Timnas Indonesia dan Persipura Jayapura, pemain yang akrab disapa Bochi ini sudah menjadi legenda sejak lama.
Dedi Mulyadi 'Diamuk' Warga Kuningan dan Dituduh Penipu, Ending-nya Tak Terduga: Astagfirullahaladzim

Dedi Mulyadi 'Diamuk' Warga Kuningan dan Dituduh Penipu, Ending-nya Tak Terduga: Astagfirullahaladzim

Berniat tulus untuk membantu korban kecelakaan maut yang tertabrak truk, Dedi Mulyadi (KDM) justru dihujani makian hingga disebut penipu oleh warga Kuningan.
Wamenko Otto Hasibuan Pastikan Proses Hukum Kasus Air Keras Andrie Yunus Berjalan Transparan

Wamenko Otto Hasibuan Pastikan Proses Hukum Kasus Air Keras Andrie Yunus Berjalan Transparan

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, mengimbau masyarakat untuk memberikan kepercayaan penuh kepada pemerintah terkait transparansi penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 3 April : LavAni Akan Jadi Ujian Berat Pertama untuk Jakarta Garuda Jaya

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 3 April : LavAni Akan Jadi Ujian Berat Pertama untuk Jakarta Garuda Jaya

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 3 April akan menyajikan dua pertandingan dari sektor putri dan juga putra yang berlangsung di Jawa Pos Arena, Surabaya.
Terungkap, Alasan Terbesar Dedi Mulyadi Gencar Sidak Sekolah di Jawa Barat Sampai Marah-Marah

Terungkap, Alasan Terbesar Dedi Mulyadi Gencar Sidak Sekolah di Jawa Barat Sampai Marah-Marah

Terungkap alasan Dedi Mulyadi gencar sidak sekolah di Jawa Barat. Soroti fasilitas, kebersihan, hingga pendidikan demi masa depan generasi bangsa yang baik.

Trending

Pundit Belanda Heran Dean James hingga Tim Geypens Mau Jadi WNI Demi Timnas Indonesia: Tertipu dan Sengsara

Pundit Belanda Heran Dean James hingga Tim Geypens Mau Jadi WNI Demi Timnas Indonesia: Tertipu dan Sengsara

Salah satu pengamat sepak bola asal Belanda, Tijmen van Wissing, tak segan melabeli keputusan para pemain diaspora Timnas Indonesia sebagai tindakan "bodoh". 
Terpopuler: Media Vietnam Heran Bulgaria Puji Selangit Timnas Indonesia, Ucapan Jay Idzes Curi Perhatian

Terpopuler: Media Vietnam Heran Bulgaria Puji Selangit Timnas Indonesia, Ucapan Jay Idzes Curi Perhatian

Kegagalan Timnas Indonesia jadi juara di FIFA Series 2026 justru memicu sorotan luas dari berbagai media luar negeri. Berikut rangkuman 3 artikel terpopulernya.
Dedi Mulyadi Beri Kabar Baik untuk Warga Bekasi dan Jawa Barat, Apartemen Meikarta Bisa Dicicil hingga Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah

Dedi Mulyadi Beri Kabar Baik untuk Warga Bekasi dan Jawa Barat, Apartemen Meikarta Bisa Dicicil hingga Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah

Ada dua kabar baik dari KDM, mulai dari pengumuman mengenai cicilan apartemen di wilayah Meikarta hingga menyebut soal bantuan renovasi puluhan ribu rumah.
Tolak Klub Belanda Demi Persipura, Wonderkid Timnas Indonesia Ini Justru Nikmati Hidup Jadi PNS

Tolak Klub Belanda Demi Persipura, Wonderkid Timnas Indonesia Ini Justru Nikmati Hidup Jadi PNS

Bagi para pencinta sepak bola tanah air, khususnya Timnas Indonesia dan Persipura Jayapura, pemain yang akrab disapa Bochi ini sudah menjadi legenda sejak lama.
Dedi Mulyadi Geleng Kepala Lihat Kumuhnya SMK Negeri 2 Subang dan PAUD di Dalamnya

Dedi Mulyadi Geleng Kepala Lihat Kumuhnya SMK Negeri 2 Subang dan PAUD di Dalamnya

Dedi Mulyadi soroti kondisi kumuh SMK Negeri 2 Subang dan PAUD di dalamnya. Fasilitas dianggap tak terawat dan kebersihan jadi perhatian serius saat sidak.
Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir, SMK Pertanian di Subang Tapi Sistem Kelola Sampah Mandiri Terhenti

Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir, SMK Pertanian di Subang Tapi Sistem Kelola Sampah Mandiri Terhenti

Dedi Mulyadi soroti SMK Negeri 2 Subang yang  sistem pengelolaan sampah organik dan anorganik secara mandiri oleh siswa terhenti, padahal sekolah pertanian.
Dedi Mulyadi 'Diamuk' Warga Kuningan dan Dituduh Penipu, Ending-nya Tak Terduga: Astagfirullahaladzim

Dedi Mulyadi 'Diamuk' Warga Kuningan dan Dituduh Penipu, Ending-nya Tak Terduga: Astagfirullahaladzim

Berniat tulus untuk membantu korban kecelakaan maut yang tertabrak truk, Dedi Mulyadi (KDM) justru dihujani makian hingga disebut penipu oleh warga Kuningan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT