GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sri Mulyani Teken Aturan Baru soal Pengelolaan Setoran Denda Tilang ke Kas Negara: Catatan PNBP Masuk ke Kejaksaan, Kepolisian, dan MA

Sri Mulyani menetapkan PNBP dari denda tilang akan disetorkan ke kas negara, dengan pencatatan melibatkan tiga lembaga, yaitu Kejaksaan, Kepolisian, dan MA.
Rabu, 18 Desember 2024 - 19:04 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) baru saja menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100 Tahun 2024 mengenai penyetoran dan pencatatan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari denda tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.

PMK baru tersebut dimaksudkan untuk mengatur tata kelola pendapatan negara dari pembayaran denda tilang secara transparan dan terstruktur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebab, PNBP dari denda tilang akan disetorkan ke kas negara dengan melibatkan tiga lembaga terkait, yaitu Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Aturan yang diteken oleh Menkeu Sri Mulyani itu akan mulai efektif berlaku pada 1 Januari 2025.

"Lingkup Pengaturan Menteri ini meliputi ketentuan penyetoran dan pencatatan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pembayaran denda tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan yang berlaku pada Kejaksaan," tulis Pasal 1 PMK 100/2024.

Seperti disinggung di awal, dasar rekonsiliasi atas PNBP dari denda tilang yang akan dilakukan bersama oleh Kejaksaan, Kepolisian, dan Mahkamah Agung (MA) adalah untuk memastikan akurasi dan transparansi dalam pengelolaan penerimaan negara.

Pembagian Pencatatan Denda Tilang Menurut PMK 100/2024

Menurut Pasal 4 peraturan tersebut, pembagian pencatatan hasil pembayaran denda akan dibagi sebagai berikut: 

a. Sebesar 40% (empat puluh persen) pada Bagian Anggaran Kejaksaan Republik Indonesia;

b. Sebesar 30% (tiga puluh persen) pada Bagian Anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

c. Sebesar 30% (tiga puluh persen) pada Bagian Anggaran Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pada pasal 5, dijelaskan bahwa setoran ini nantinya akan dicatat sebagai PNBP jenis "Hak Negara Lainnya" sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada semua instansi pengelola PNBP.

Melalui PMK baru ini, optimalisasi PNBP dari sektor denda lalu lintas semestinya kian meningkatkan sinergi antar-lembaga.

Oleh karena itu, pengelolaan dana dari denda pelanggaran lalu lintas diharapkan lebih akuntabel dan mendukung kebutuhan operasional lembaga terkait. (rpi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kagum Lihat Perubahan Marc Marquez di Ducati, Jorge Lorenzo: Ini Versi Paling Berbahaya

Kagum Lihat Perubahan Marc Marquez di Ducati, Jorge Lorenzo: Ini Versi Paling Berbahaya

Perubahan gaya balap Marc Marquez bersama Ducati tak luput dari sorotan mantan rival sengitnya, Jorge Lorenzo. 
Ramalan Zodiak Besok, 19 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 19 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak besok, 19 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan hari ini.
Akui Terima Ancaman Kematian Gegara Drama Derby d'Italia, Bastoni Langsung Minta Maaf

Akui Terima Ancaman Kematian Gegara Drama Derby d'Italia, Bastoni Langsung Minta Maaf

Bek Inter Milan, Alessandro Bastoni, akhirnya buka suara terkait kontroversi kartu merah Pierre Kalulu dalam Derby d’Italia melawan Juventus akhir pekan lalu.
Fenomena Warga Nunggu Angpao di Petak Sembilan Glodok Warnai Imlek 2026

Fenomena Warga Nunggu Angpao di Petak Sembilan Glodok Warnai Imlek 2026

Puluhan warga dari berbagai usia duduk berjejer di sepanjang Jalan Kemenangan, kawasan Petak Sembilan Pecinan Glodok, Jakarta Barat, Selasa (17/2/2026).
Badan Ideal Setelah Sebulan Berpuasa, Lakukan Satu Hal Ini: Tips dari dr Zaidul Akbar

Badan Ideal Setelah Sebulan Berpuasa, Lakukan Satu Hal Ini: Tips dari dr Zaidul Akbar

Lakukan tips ini agar berat badan jadi ideal setelah sebulan puasa Ramadhan, tips dari dr Zaidul Akbar.
Belajar dari Masa Lalu, Adik Valentino Rossi Sarankan Honda Tak Perlalukan Pembalap seperti Marc Marquez

Belajar dari Masa Lalu, Adik Valentino Rossi Sarankan Honda Tak Perlalukan Pembalap seperti Marc Marquez

Luca Marini menilai ada pelajaran besar yang bisa dipetik Honda HRC Castrol dari era kejayaan bersama Marc Marquez. 

Trending

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
Jangan Makan 2 Bahan Ini saat Sahur dan Berbuka! dr Zaidul Akbar Sebut Biang Kerok Masalah Kesehatan

Jangan Makan 2 Bahan Ini saat Sahur dan Berbuka! dr Zaidul Akbar Sebut Biang Kerok Masalah Kesehatan

Jangan makan dua bahan ini saat sahur dan berbuka, dr Zaidul Akbar sebut biang kerok masalah kesehatan. Bahan apa saja yang dimaksud?
Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Kasus kekerasan seksual sedarah (inses) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, penanganan kasus ini menghadapi tantangan
Simak Alasan Pemerintah Menetapkan Ramadhan 2026 pada Kamis 19 Februari

Simak Alasan Pemerintah Menetapkan Ramadhan 2026 pada Kamis 19 Februari

Berikut ini penjelasan, alasan penetapan ramadhan 2026 di Indonesia berbeda antara Muhadi dan NU.
Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
Jelang Lawan Como, Pulisic Diragukan! Pelatih Milan Allegri Justru Soroti Tajam Inter

Jelang Lawan Como, Pulisic Diragukan! Pelatih Milan Allegri Justru Soroti Tajam Inter

Pelatih AC Milan, Massimiliano Allegri, mengungkapkan Christian Pulisic masih diragukan tampil saat Rossoneri menghadapi Como dalam lanjutan Liga Italia, Rabu (18/2/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT