News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eks Menteri ESDM Arifin Tasrif Penuhi Panggilan KPPU dalam Penyelidikan Kasus Cisem 2

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Kabinet Indonesia Maju, Arifin Tasrif, penuhi panggilan KPPU terkait penyelidikan kasus Cisem 2.
Kamis, 19 Desember 2024 - 12:47 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Kabinet Indonesia Maju, Arifin Tasrif, pada 18 Desember 2024 memenuhi panggilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait penyelidikan kasus dugaan persekongkolan tender dalam proyek pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang Tahap 2 (ruas Batang-Cirebon-Kandang Haur). 

Arifin hadir sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri ESDM periode 2019–2024, yaitu saat tender proyek tersebut berlangsung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penyelidikan yang dilakukan oleh KPPU di Kantor KPPU ini didasarkan pada laporan dugaan pelanggaran dalam tender proyek Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang Tahap 2 (Cisem 2), yang merupakan kontrak multi-tahun dengan nilai pagu mendekati Rp3 triliun. 

Tender, yang diumumkan pada 23 April 2024, mencakup pekerjaan integrasi desain dan konstruksi seperti pembuatan rancangan rinci, pengadaan material, manufaktur, pabrikasi, konstruksi jaringan pipa sepanjang 245 km, pembangunan stasiun metering, serta uji commissioning. 

Proyek ini melibatkan pemasangan pipa baja karbon berdiameter 20 inci dengan kapasitas transmisi gas 183 MMscfd dari Batang ke Kandang Haur Timur.

Proyek tersebut dimenangkan oleh Kerja Sama Operasi (KSO) PT. Timas Suplindo – PT. Pratiwi Putri Sulung, yang diumumkan pada 14 Juli 2024. 

Namun, tender tersebut dilaporkan mengandung indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

KPPU mulai menyelidiki kasus ini sejak 4 September 2024 dan telah mengagendakan sejumlah pemanggilan untuk mengumpulkan minimal dua alat bukti. 

Selain Arifin Tasrif, KPPU juga berencana meminta keterangan dari pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses tender tersebut.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menegaskan pentingnya kerja sama semua pihak terkait dalam penyelidikan ini. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami meminta semua pihak untuk kooperatif dalam memenuhi panggilan KPPU dan menyerahkan alat bukti yang diperlukan. Bagi yang menolak, dapat dilakukan penyidikan dan diancam pidana denda atau pidana kurungan paling lama satu tahun sebagai pengganti pidana denda”, jelas Deswin Nur. 

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat nilai proyek yang besar dan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan tender pemerintah, khususnya di sektor energi yang berperan strategis bagi perekonomian nasional. (nsp)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mendagri dan Menteri PKP Tandatangani SKB untuk Kebut Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah, Perkuat Landasan Hukum

Mendagri dan Menteri PKP Tandatangani SKB untuk Kebut Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah, Perkuat Landasan Hukum

Mendagri Tito menyampaikan SKB ini dimaksudkan untuk memperkuat landasan hukum bagi Pemda dalam mendukung program penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
I.League Revisi Aturan Pemain U-23, Setiap Klub Kini Tak Wajib Mainkan 45 Menit Per Laga di Super League 2026/2027

I.League Revisi Aturan Pemain U-23, Setiap Klub Kini Tak Wajib Mainkan 45 Menit Per Laga di Super League 2026/2027

I.League resmi melakukan revisi terhadap regulasi pemain muda untuk kompetisi Super League musim 2026/2027.
Gebrakan Terbaru Iran: Bakal Gratiskan Kapal-kapal yang Melintasi Selat Hormuz Selama 60 Hari Sesuai MoU dengan AS

Gebrakan Terbaru Iran: Bakal Gratiskan Kapal-kapal yang Melintasi Selat Hormuz Selama 60 Hari Sesuai MoU dengan AS

Dewan Tertinggi Keamanan Nasional Iran (SNSC) menyampaikan bahwa Iran akan menggratiskan biaya pelayaran di Selat Hormuz sesuai MoU dengan Amerika Serikat (AS).
Wisata Hiu Paus di Gorontalo Ramai Dikunjungi Peserta Penas

Wisata Hiu Paus di Gorontalo Ramai Dikunjungi Peserta Penas

Objek Wisata Hiu Paus Botubarani di Gorontalo ramai dikunjungi peserta Pekan Nasional Kontak Tani Nelayan Andalan (Penas KTNA) XVII.
Islam Makhachev Sindir Ian Machado Garry Jelang UFC 330: Omong Kosong

Islam Makhachev Sindir Ian Machado Garry Jelang UFC 330: Omong Kosong

Islam Makhachev melontarkan sindiran tajam kepada Ian Machado Garry jelang UFC 330. Begini kata sang juara kelas welter itu.
Soal Integrasi Data Kependudukan, Wamendagri Wiyagus Tegaskan Jadi Instrumen Strategis Keamanan di Tengah Volatilitas Global

Soal Integrasi Data Kependudukan, Wamendagri Wiyagus Tegaskan Jadi Instrumen Strategis Keamanan di Tengah Volatilitas Global

Integrasi data kependudukan sangat penting untuk pengambilan keputusan berbasis data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan di tengah dinamika gepolitik.

Trending

Tren PTM Tingkat Kronis Meningkat, IFI Minta Kebijakan Rujukan Fisioterapi Dirombak

Tren PTM Tingkat Kronis Meningkat, IFI Minta Kebijakan Rujukan Fisioterapi Dirombak

Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI) menyebut adanya peningkatan tren penyakit tidak menular (PTM) dengan kategori kronis bagi masyarakat.
Judi Online Masih Merajalela di Indonesia, Padahal Dilarang Keras? Ini Penyebab Utama dan Solusi yang Perlu Dilakukan

Judi Online Masih Merajalela di Indonesia, Padahal Dilarang Keras? Ini Penyebab Utama dan Solusi yang Perlu Dilakukan

Judi online masih sulit diberantas di Indonesia meski jutaan situs telah diblokir. Simak penyebab utama, modus terbaru, data terbaru, dan solusi yang dinilai lebih efektif.
Dibikin Merinding, Red String Theory Timnas Indonesia di Piala Dunia

Dibikin Merinding, Red String Theory Timnas Indonesia di Piala Dunia

Seakan hampir berjodoh, ternyata Red String Theory juga terjadi pada Timnas Indonesia dan Piala Dunia. Dari mulai Belanda sebagai timnas pusat hingga nasib buruk menimpa lawan Skuad Garuda di Kualifikasi Piala Dunia. 
Sosok Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Skandal Korupsi MBG, Ini Jabatan dan Perannya

Sosok Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Skandal Korupsi MBG, Ini Jabatan dan Perannya

Glory resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (01/06/2026).
Detik-detik Roy Suryo Ditangkap Polisi Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Detik-detik Roy Suryo Ditangkap Polisi Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Ahmad Khozinudin selaku kuasa hukum mengungkapkan Roy Suryo ditangkap di kediamannya kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, pada Jumat pagi ini.
Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 20 Juni 2026: Gemini Banjir Proyek Emas

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 20 Juni 2026: Gemini Banjir Proyek Emas

Berdasarkan ramalan astrologi 20 Juni 2026, terdapat beberapa zodiak yang diprediksi akan menikmati aliran rezeki lebih deras dibanding biasanya. Siapa saja?
Pengakuan Kuasa Hukum Jokowi soal Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Ini yang Diharapkan Bangsa

Pengakuan Kuasa Hukum Jokowi soal Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Ini yang Diharapkan Bangsa

Dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 Jokowi, yakni Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa,  ditangkap oleh aparat kepolisian
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT