News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Prabowo Perketat Perjalanan Dinas Luar Negeri Pejabat, Studi Banding Maksimal 3 Orang, Ini Kententuannya

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang Kebijakan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN)
Kamis, 26 Desember 2024 - 13:30 WIB
Presiden Prabowo Subianto
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvonenews.com - Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan niat besar di balik rencana memotong anggaran perjalanan dinas ke luar negeri. 

Dalam Sidang Tanwir dan Milad ke-112 Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (4/12/2024), ia menegaskan pentingnya efisiensi dalam penggunaan anggaran negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah pun mengeluarkan aturan terkait perjalanan dinas luar negeri (PDLN) pejabat pemerintahan. 

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang Kebijakan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) yang dikeluarkan Kementerian Sekretariat Negara.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik lndonesia dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, agar Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi beserta jajaran melakukan penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN)," tulis surat edaran tersebut.

Adapun aturan tersebut memuat lima poin utama sebagai berikut:

1. PDLN dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden RI yang hasil kongkritnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja Pemerintah dan pembangunan daerah.

2. PDLN dilakukan dalam rangka kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan sepanjang tidak terdapat tugas prioritas ataupun mendesak di dalam negeri.

3. Kegiatan PDLN dilaksanakan dalam jumlah peserta yang sangat terbatas, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Tugas Belajar Program Diploma/Sarjana/Master/Doktoral/Post-Doktoral: Sesuai permohonan.
  • Kurir Diplomatik/Tenaga Ahli Indonesia Penelitian/Pengumandahan/Detasering: Sesuai permohonan
  • Misi olahraga: Sesuai permohonan dengan membatasi jumlah pendamping.
  • Kunjungan Presiden/Wakil Presiden: Sesuai arahan Presiden Rl melalui Menteri Luar Negeri.
  • Kunjungan Menteri/Pimpinan Lembaga: Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.
  • Misi Kemanusiaan: Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.
  • Forum lnternasional Lintas Kementerian/Lembaga: Sesuai rekomendasi instansi penjuru.
  • Pembinaan/Pengawasan/inspeksil/Factory Acceptance Test: 3 orang.
  • Perbantuan Teknis/Misi Khusus Bidang Pengamanan: 4 orang.
  • Pameran/Promosi/Misi Kebudayaan/Misi Pariwisata/Misi Dagang/Misi lnvestasi: 5 orang, bagi pendamping agar memperhatikan asas proporsionalitas
  • Pelatihan/Training/Studi Tiru: 10 orang.
  • Studi Banding/Benchmarking/Seminar/Simposium/Workshop/Konferensi: 3 orang.
  • Sidang/Dialog/Pertemuan Bilateral, Regional, Multilateral, lnternasional/Penjajakan kerja sama: 5 orang, dalam hal bentuk kegiatannya terdapat working group, maka dapat ditugaskan 2 orang per working group yang merupakan bagian dari delegasi utama berasal dari lintas organisasi
  • Seremonial/Penganugerahan/Penghargaan/Penandatanganan: 3 orang

4. PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem lnformasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, dengan prosedur:

a. Permohonan PDLN diajukan dalam jangka waktu paling lambat 7 tujuh hari sebelum rencana tanggal keberangkatan.

b. Pengajuan berkas permohonan PDLN wajib dilengkapi dengan dokumen:

  • Kerangka Acuan Kerja yang memuat informasi mengenai urgensi kegiatan, justifikasi peran substantif penugasan peserta PDLN, analisis biaya dan manfaat, serta rencana tindak lanjut pasca kegiatan.
  • Konfirmasi resmi keikutsertaan individu beserta jadwal/agenda kegiatan/rundown yang bersumber dari mitra penyelenggara luar negeri.
  • korespondensi rencana pelaksanaan kegiatan PDLN dengan perwakilan Pemerintah Republik lndonesia pada negara yang dituju.
  • Keterangan pembiayaan khususnya bagi kegiatan PDLN yang dibiayai: Sepenuhnya atau sebagian dari dana pribadi, dan Sepenuhnya atau sebagian dari donor/sponsor.
  • Rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri, untuk PDLN ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan lndonesia, dan
  • Perjanjian tugas belajar bagi kegiatan PDLN dalam rangka mengikuti pendidikan gelar.

c. Bagi kegiatan PDLN yang dilaksanakan oleh para Menteri/Wakil Menteri/Pimpinan Lembaga, maka permohonan izin PDLN diajukan bersamaan dengan:

  • Permohonan persetujuan Tim pendamping substansi maupun non-substansi.
  • Permohonan persetujuan Menteri Ad lnterim, khusus bagi penugasan PDLN Menteri.

d. Laporan kegiatan PDLN disampaikan paling lambat 2 minggu setelah kepulangan.

5. Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan.

(nba)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bandara Husein Sastranegara Bandung Layani Penerbangan Internasional Mulai Oktober 2026, Rute Singapura dan Malaysia

Bandara Husein Sastranegara Bandung Layani Penerbangan Internasional Mulai Oktober 2026, Rute Singapura dan Malaysia

Bandara Husein Bandung diproyeksikan mulai melayani penerbangan internasional pada Oktober 2026 untuk rute Singapura dan Malaysia.
Satu Kru Kapal Arupadatu 1 Hilangnya 5 Jurnalis Ditemukan di Pulau Enggano Bengkulu, Teridentifikasi dari Pemeriksaan DNA

Satu Kru Kapal Arupadatu 1 Hilangnya 5 Jurnalis Ditemukan di Pulau Enggano Bengkulu, Teridentifikasi dari Pemeriksaan DNA

Polda Banten mengungkap hasil pemeriksaan dari penemuan mayat laki-laki Mr.X oleh seorang nelayan di Pulau Enggano, Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, pada Sabtu (12/9).
PT PAL Tangani Berbagai Jenis Kapal, Termasuk Kapal Tempur dan Selam di Lamongan, Optimis Dongkrak PAD

PT PAL Tangani Berbagai Jenis Kapal, Termasuk Kapal Tempur dan Selam di Lamongan, Optimis Dongkrak PAD

PAL Indonesia siapkan galangan kapal di Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, untuk menangani berbagai jenis kapal.
Rapat di DPR, IMC Minta RUU Perampasan Aset Lindungi Pihak Ketiga: Jangan Otomatis Seluruh Harta Dirampas

Rapat di DPR, IMC Minta RUU Perampasan Aset Lindungi Pihak Ketiga: Jangan Otomatis Seluruh Harta Dirampas

Kelompok masyarakat Indonesia Millennials Center (IMC) meminta RUU Perampasan Aset memberikan perlindungan yang jelas terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.
Persija Tiba-tiba Unggah Video Kursi Putih, Ada Kaitannya dengan Marselino Ferdinan?

Persija Tiba-tiba Unggah Video Kursi Putih, Ada Kaitannya dengan Marselino Ferdinan?

Persija membuat publik penasaran setelah mengunggah kursi putih yang identik dengan selebrasi Marselino Ferdinan disertai kalimat “Sesuatu yang ikonik akan datang”.
Sejumlah Menteri Hadiri Ratas Bahas Pendidikan Negeri Gratis di Istana

Sejumlah Menteri Hadiri Ratas Bahas Pendidikan Negeri Gratis di Istana

Sejumlah menteri telah tiba di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu siang untuk mengikuti rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Prabowo Subianto membahas isu pendidikan negeri gratis dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi

Trending

Gantikan Megawati Hangestri di Red Sparks, Zhong Hui Banjir Dukungan Volimania Jelang Liga Voli Korea 2026-2027

Gantikan Megawati Hangestri di Red Sparks, Zhong Hui Banjir Dukungan Volimania Jelang Liga Voli Korea 2026-2027

Pevoli China, Zhong Hui yang menggantikan Megawati Hangestri sebagai pemain Asia di Red Sparks, mendapatkan banyak dukungan dari volimania jelang bergulirnya Liga Voli Korea 2026-2027.
Red Sparks Resmi Perkenalkan Skuad, Nomor Punggung 8 Warisan Megawati Hangestri Kini Dipakai Pemain Lain

Red Sparks Resmi Perkenalkan Skuad, Nomor Punggung 8 Warisan Megawati Hangestri Kini Dipakai Pemain Lain

Kurang lebih setahun dijaga oleh Ko Hee-jin, kini nomor punggung 8 milik Megawati Hangestri di Red Sparks secara resmi diberikan kepada pemain lain musim depan.
Fakta-fakta Kasus Savanna Azzahra: Gadis yang Kakaknya Selingkuh dengan Calon Suami hingga Hamil 3 Bulan

Fakta-fakta Kasus Savanna Azzahra: Gadis yang Kakaknya Selingkuh dengan Calon Suami hingga Hamil 3 Bulan

Inilah kumpulan fakta dari kasus Savanna Azzahra atau Anne, gadis yang kakaknya akui berselingkuh dengan calon suaminya hanya H-3 sebelum prosesi pernikahan.
Jay Idzes dan Dony Tri Gagal Perkuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman: Kami Cukup Beruntung

Jay Idzes dan Dony Tri Gagal Perkuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman: Kami Cukup Beruntung

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, merasa cukup beruntung dengan kembalinya para pemain diaspora ke skuadnya. Meski begitu, Jay Idzes dan Dony Tri Pamungkas gagal tampil akibat cedera.
Kronologi Lengkap Video Mesum 'A Day in My Life' Viral, Pasangan Sesama Jenis yang Dikabarkan Terpapar HIV

Kronologi Lengkap Video Mesum 'A Day in My Life' Viral, Pasangan Sesama Jenis yang Dikabarkan Terpapar HIV

Video mesum a day in my life berseliweran di medsos, dengan banyak potongan pendek video. Namun hal ini masih menunggu keterangan selanjutnya dari Kepolisian.
Hillstate Harus Bayar Rp7 Miliar Per Musim Hanya untuk Duetkan Jordan Wilson dan Megawati Hangestri? Ini Detailnya

Hillstate Harus Bayar Rp7 Miliar Per Musim Hanya untuk Duetkan Jordan Wilson dan Megawati Hangestri? Ini Detailnya

Kurang lebih Rp7 miliar dana yang harus dikeluarkan Hyundai Hillstate pada musim depan demi menduetkan Megawati Hangestri dengan Jordan Wilson di V-League.
Pasangan Sesama Jenis Pembuat Video Mesum "A Day in My Life" Jalin Hubungan Usai Berkenalan di Media Sosial

Pasangan Sesama Jenis Pembuat Video Mesum "A Day in My Life" Jalin Hubungan Usai Berkenalan di Media Sosial

Pasangan sesama jenis yang membuat video mesum bertajuk “A Day in My Life” ternyata menjalin hubungan. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT