GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Multitarif PPN Tidak Dilarang di UU HPP, DPR Ungkap Pasal-Pasal di PMK 131 2024 yang Berpotensi Membingungkan dan Menimbulkan Salah Tafsir

Namun, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyoroti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131/2024 soal PPn yang berpotensi membingungkan dan multitafsir.
Jumat, 3 Januari 2025 - 23:15 WIB
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.
Sumber :
  • ANTARA/HO-DPR RI

Jakarta, tvOnenews.com - Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( UU HPP) disebut tidak mengandung larangan penerapan multitarif pajak pertambahan nilai (PPN).

Namun, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyayangkan penerapan teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) dengan nilai lain, yaitu 11/12 dari harga jual, penggantian, atau nilai impor.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Padahal, sangat jelas bahwa UU HPP Pasal 7 tidak ada larangan soal multitarif PPN sehingga tidak ada larangan soal penerapan tarif PPN 11 persen dan PPN 12 persen bersamaan. Tarif PPN 11 persen untuk yang tidak naik, dan tarif PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah," kata Misbakhun dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/1/2024).

Menurut Misbakhun, Presiden RI Prabowo Subianto telah dengan jelas menyatakan pada tanggal 31 Desember 2024 bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

UU HPP Pasal 7 juga secara eksplisit tidak melarang penerapan tarif ganda.

Tarif 11 persen tetap untuk barang dan jasa biasa, sementara tarif 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah.

Hal ini, kata Misbakhun, seharusnya bisa diterapkan bersamaan tanpa menimbulkan kebingungan.

Namun, Misbakhun juga menyoroti bahwa penyusunan aturan teknis seperti PMK seharusnya dengan bahasa yang lebih sederhana dan tidak menimbulkan multitafsir.

tvonenews

Lebih lanjut, Misbakhun menyorot ketentuan dalam PMK 131 Tahun 2024 yang menggunakan DPP dengan nilai lain, yaitu 11/12 dari harga jual, penggantian, atau nilai impor.

Ketentuan ini menurutnya berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat karena beberapa pelaku usaha mulai memungut PPN sebesar 12 persen.

Ia juga mengkritik persiapan yang terlalu singkat untuk pelaksanaan perubahan tarif PPN per 1 Januari 2025.

Persiapan dan pembuatan keputusan yang sangat mepet dengan pelaksanaan perubahan tarif PPN, lanjut dia, tidak memberikan waktu kepada pengusaha untuk mempersiapkan perubahan di dalam sistemnya.

"Walaupun pada akhirnya PPN terutang dapat dihitung ulang menggunakan mekanisme pada SPT masa PPN, membuat masyarakat harus membayar lebih dari yang seharusnya," jelasnya.

Adapun barang dan jasa yang dikenai tarif PPN 12 persen merupakan barang jasa yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kendati ada perubahan objek pajak yang menjadi sasaran PPN 12 persen, Presiden menyatakan bahwa stimulus ekonomi yang telah disiapkan akan tetap berlaku.

Paket stimulus itu menyasar enam aspek, yakni rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hibrida, serta properti. (ant/rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tumbangkan Arsenal 2-0, Manchester City Resmi Juara Carabao Cup 2025-2026

Tumbangkan Arsenal 2-0, Manchester City Resmi Juara Carabao Cup 2025-2026

Manchester City memastikan diri keluar sebagai juara Piala Liga Inggris atau Carabao Cup 2025/2026 setelah menundukkan Arsenal dalam laga final dengan skor 2-0.
Waspada Macet Parah, Menhub Bocorkan 3 Tanggal Puncak Arus Balik Lebaran 2026 yang Harus Dihindari

Waspada Macet Parah, Menhub Bocorkan 3 Tanggal Puncak Arus Balik Lebaran 2026 yang Harus Dihindari

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memberikan peringatan bagi para pemudik yang hendak kembali ke perantauan dalam arus balik.
Polres Malang Buka Penitipan Kendaraan Gratis untuk Warga yang Mudik Lebaran

Polres Malang Buka Penitipan Kendaraan Gratis untuk Warga yang Mudik Lebaran

Tercatat, puluhan kendaraan telah dititipkan oleh masyarakat, terdiri dari 8 unit mobil dan 48 unit sepeda motor.
Viral! Warga Kepung Polisi Saat Grebek Tempat Petasan di Pamekasan

Viral! Warga Kepung Polisi Saat Grebek Tempat Petasan di Pamekasan

Dalam rekaman video yang beredar, petugas mengamankan sejumlah petasan berbagai model. Namun warga menghadang polisi agar tidak membawa pemilik rumah.
Sebelum Gabung Timnas, Jay Idzes Kena Hukuman dan Nyaris Jadi Petaka

Sebelum Gabung Timnas, Jay Idzes Kena Hukuman dan Nyaris Jadi Petaka

Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes mendapat sorotan setelah dinilai melakukan pelanggaran dalam laga Serie A jelang tampil di FIFA Series 2026. Skuad Garuda ...
Tak Tega Lihat Siti Maesaroh Bocah Prematur, Dedi Mulyadi Beri Hadiah Mengejutkan untuk Sang Ibu

Tak Tega Lihat Siti Maesaroh Bocah Prematur, Dedi Mulyadi Beri Hadiah Mengejutkan untuk Sang Ibu

Kisah haru Siti Maesaroh, bocah 7 tahun yang lahir prematur dan belum bisa berjalan. Tak tega melihatnya, Dedi Mulyadi berikan hadiah mengejutkan kepada ibunya

Trending

Klasemen Sementara Moto3 2026: Veda Ega Tembus Top 3 Usai Finis Podium di Brasil

Klasemen Sementara Moto3 2026: Veda Ega Tembus Top 3 Usai Finis Podium di Brasil

Klasemen sementara MotoGP 2026 usai seri di Brasil, Minggu 22 Maret 2026 malam WIB.
Hasil MotoGP Brasil 2026: Marco Bezzecchi Menang Lagi, Marc Marquez Kalah Duel Podium Lawan Diggia

Hasil MotoGP Brasil 2026: Marco Bezzecchi Menang Lagi, Marc Marquez Kalah Duel Podium Lawan Diggia

Marco Bezzecchi kembali menunjukkan dominasinya saat tampil di MotoGP Brasil 2026.
Ramalan Keuangan Zodiak 24 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 24 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 24 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial, tantangan, dan kondisi keuangan hari ini.
Viral! Bupati Situbondo Video Call LC Masih Pakai Baju Dinas, Permintaan Wanita Malam itu Jadi Sorotan

Viral! Bupati Situbondo Video Call LC Masih Pakai Baju Dinas, Permintaan Wanita Malam itu Jadi Sorotan

Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo viral di media sosial usai sebuah unggahan yang menampilkan video call dirinya dengan seorang Lady Companion atau LC
Ramalan Keuangan Zodiak 24 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 24 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 24 Maret 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces. Simak peluang finansial dan kondisi keuangan besok.
Sejarah Tercipta! Veda Ega Pratama Jadi Pembalap Indonesia Pertama yang Injak Podium Moto3, Sempat Tercecer ke Posisi 10

Sejarah Tercipta! Veda Ega Pratama Jadi Pembalap Indonesia Pertama yang Injak Podium Moto3, Sempat Tercecer ke Posisi 10

Sebuah tinta emas baru saja ditorehkan pembalap muda berbakat Indonesia, Veda Ega Pratama. Veda sukses mengukir sejarah dengan berhasil menembus podium Moto3.
Datangi Dedi Mulyadi ke Gedung Pakuan, Rombongan Hasna dan Hasni Malah Dapat Kejutan 

Datangi Dedi Mulyadi ke Gedung Pakuan, Rombongan Hasna dan Hasni Malah Dapat Kejutan 

​​​​​​​Datangi Dedi Mulyadi ke Gedung Pakuan, rombongan Hasna dan Hasni malah dapat kejutan tak terduga. Mereka diberi uang transportasi hingga bonus piknik.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT