News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengusaha Sambut Positif Kebijakan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah: Dukung Pertumbuhan Industri

Sejumlah asosiasi pengusaha menyambut positif keputusan pemerintah terkait kenaikan PPN sebesar 12 persen yang hanya diberlakukan pada barang mewah. 
Minggu, 5 Januari 2025 - 09:46 WIB
Ilustrasi mal Kota Kasablanka
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah asosiasi pengusaha menyambut positif keputusan pemerintah terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang hanya diberlakukan pada barang mewah. 

Keputusan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang super mewah yang dikonsumsi masyarakat kelas atas. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kebijakan ini dianggap mencerminkan keseimbangan antara kepentingan negara, masyarakat, dan pelaku usaha. 

Ketua Komite Perdagangan Dalam Negeri Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), yang juga Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (Apregindo), Handaka Santosa, menyatakan apresiasinya terhadap kebijakan tersebut.

“Kami mengapresiasi kebijakan ini karena mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan negara dan kepentingan masyarakat serta pelaku usaha,” ujar Handaka, Minggu (5/1/2025).

Dorong Daya Beli dan Industri 

Handaka menilai langkah ini bijaksana karena mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan konsumsi rumah tangga.

“Kebijakan yang terukur ini tidak hanya mendorong daya beli masyarakat, tetapi juga mendukung pertumbuhan industri di tengah tantangan ekonomi global,” ujarnya.

Menurutnya, masa transisi selama tiga bulan yang diberikan pemerintah menjadi salah satu poin penting dalam kebijakan ini. 

Hal tersebut memberikan ruang bagi dunia usaha untuk menyesuaikan diri dan mempersiapkan implementasi kebijakan secara maksimal. 

Selain itu, pemerintah juga akan mengadakan sosialisasi teknis bersama asosiasi sektoral untuk memastikan kebijakan ini dapat berjalan dengan baik. 

Komitmen Pengusaha 

Apindo bersama sejumlah asosiasi lain, seperti Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi), serta Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), menyatakan komitmen untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut. 

“Kami percaya dialog erat antara pemerintah dan dunia usaha akan menciptakan iklim usaha yang kondusif, memperkuat daya saing industri, serta mendorong pemulihan ekonomi nasional,” kata Handaka.

Aturan Teknis dan Masa Transisi 

Sebagai tindak lanjut dari PMK 131/2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merilis Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 pada 3 Januari 2025. 

Aturan tersebut memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk menyesuaikan sistem administrasi wajib pajak dalam menerbitkan faktur pajak selama masa transisi dari 1 Januari hingga 31 Maret 2025. 

Dalam masa transisi itu, faktur pajak atas penyerahan selain barang mewah yang mencantumkan nilai PPN sebesar 11 persen maupun 12 persen tetap dianggap sah dan tidak dikenakan sanksi. 

Jika terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen pada barang non-mewah yang seharusnya dikenakan tarif 11 persen, pembeli dapat mengajukan pengembalian kelebihan tersebut kepada penjual. 

Penjual yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) akan mengganti faktur pajak untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran tersebut. 

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, melindungi daya beli masyarakat, serta menjaga keberlanjutan usaha di tengah berbagai tantangan ekonomi global. (nba)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha hingga tuntas.
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Di tengah berlanjutnya perundingan setelah tercapainya kesepakatan damai sementara antara Amerika Serikat dan Iran, lalu lintas kapal komersial yang melintasi Selat Hormuz meningkat lebih dari 50 persen dibandingkan pekan sebelumnya.
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 
Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Timnas Prancis menatap babak 32 besar Piala Dunia 2026 dengan kepercayaan diri. Di sisi lain, Timnas Swedia melangkah ke babak knockout melalui tiket lolos salah satu tim peringkat 3 terbaik.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online situs 1XBET dan website lain yang memuat konten perjudian. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT