News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Makan Bergizi Gratis Dimulai Serentak Besok, 190 Dapur Siap Ngebul!

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) resmi dimulai besok, Senin (6/1/2025). Pemerintah pun telah menyiapkan 190 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur
Minggu, 5 Januari 2025 - 13:51 WIB
Ilustrasi - Pelaku usaha atau UMKM yang ingin menjadi mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) caranya cukup mudah dan tanpa dipungut biaya..
Sumber :
  • Dok. Kantor Komunikasi Kepresidenan

Jakarta, tvOnenews.com - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) resmi dimulai besok, Senin (6/1/2025). Pemerintah pun telah menyiapkan 190 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur untuk memenuhi operasional program tersebut.

SPPG ini merupakanunit pelaksana program Makan Bergizi Gratis yang bertugas memasok makanan untuk para penerima manfaat program. Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan 190 dapur ini tersebar di berbagai daerah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ini data 190 lokasi SPPG yang siap operasional per tanggal 6 Januari 2025," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan dalam keterangan resmi, Minggu (5/1/2024).

Berdasarkan data yang dibagikan BGN, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah SPPG terbanyak, yakni 57 lokasi.

Selain di Jawa Barat, dapur pemasok atau dapur program Makan Bergizi Gratis juga tersebar di Aceh, Bali, Banten, DIY, Jakarta, Gorontalo, Jawa Tengah, Jawa Timur.

Lalu, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, Lampung, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat dan Papua Selatan.

Kemudian, Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sumatra Barat serta Sumatra Utara.

Kepala SPPG Tanah Sareal, Ayu Pertiwi menjelaskan, Unit Pelayanan Tanah Sareal nyaris beroperasi 24 jam setiap hari. 

Bahan baku seperti sayur, telur, ayam, dan lain-lain setiap hari datang pada pukul 16.00 WIB. Bahan baku langsung dibersihkan menggunakan air mengalir di tempat khusus, kemudian diproses agar siap dimasak.

Proses memasak dimulai pukul 01.00 hingga sekitar pukul 06.00 WIB. Setelah itu, proses pengemasan makanan di piring yang terbuat dari baja tahan karat atau stainless steel. 

Pengiriman makan tahap pertama mulai pukul 08.30 WIB untuk siswa TK dan SD kelas 1-3 yang makan mulai pukul 09.00 WIB. Pengiriman makanan selanjutnya pukul 10.30 WIB untuk siswa SD kelas 4-6, SMP, dan SMA/sederajat.

Lepas pukul 12.00 WIB, petugas pengantar makanan kembali ke sekolah untuk mengambil piring kotor. Setelah itu, petugas pencuci piring mulai bekerja, sampai sekitar pukul 23.00 WIB. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Begitulah setiap hari. Jadi operasional kami nyaris 24 jam setiap hari,” kata Ayu Pertiwi.

Ayu mengatakan, pegawai di Unit Pelayanan Tanah Sareal ada 51 orang, terdiri-dari kepala unit, wakil kepala unit, ahli gizi yang bertugas sebagai pengawas produksi dan kualitas, akuntan yang fokus mengawasi pengadaan bahan pangan, asisten lapangan yang tugasnya mengawasi pemeliharaan dan pengantaran.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT