GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Aturan Pemberhentian PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan BKN

Begini beberapa cara pemberhentian PNS yang sesuai dengan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNSd dan dijabarkan dalam Bab VIII tentang Pemberhentian
Selasa, 21 Januari 2025 - 09:40 WIB
Ilustrasi Seleksi CPNS Kemenag
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Publik tengah dihebohkan dengan kabar pemecatan mendadak seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) yang dipimpin oleh Menteri Satryo Soemantri Brodjonegoro.

Aksi pemecatan kemudian memicu aksi unjuk rasa ratusan pegawai di lingkungan kementerian tersebut. Lantas, seperti apa aturan pemberhentian PNS di Indonesia?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, terdapat beberapa jenis pemberhentian PNS sebagaimana dijabarkan dalam Bab VIII tentang Pemberhentian, yaitu:

Jenis-Jenis Pemberhentian PNS

  1. Pemberhentian atas permintaan sendiri.

  2. Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun.

  3. Pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.

  4. Pemberhentian karena meninggal dunia, tewas, atau hilang.

  5. Pemberhentian karena melakukan pelanggaran disiplin atau tindak pidana.

  6. Pemberhentian karena mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pejabat negara, seperti presiden, anggota DPR/DPD, atau kepala daerah.

  7. Pemberhentian karena menjadi anggota/pengurus partai politik.

  8. Pemberhentian karena tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara.

Selain itu, terdapat pemberhentian karena situasi tertentu, seperti:

  • Tidak melapor setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara.

  • Tidak dapat disalurkan ke instansi lain setelah 1 tahun usai menjalani cuti di luar tanggungan negara.

  • Terbukti menggunakan ijazah palsu.

  • Tidak melapor setelah selesai menjalankan tugas belajar.

Pemberhentian Akibat Pelanggaran atau Tindak Pidana

PNS dapat diberhentikan tidak dengan hormat jika:

  1. Terlibat tindak pidana dengan hukuman penjara minimal 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan syarat tindak pidana yang dilakukan tidak berencana.

  2. Melakukan pelanggaran disiplin berat.

Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020, pemberhentian atas permintaan sendiri harus mengikuti tata cara sebagai berikut:

  1. PNS mengajukan permohonan tertulis kepada presiden atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui Pejabat yang Berwenang (PyB) secara hierarkis.

  2. Permohonan tersebut akan disetujui, ditunda, atau ditolak berdasarkan rekomendasi PyB.

  3. Jika permohonan ditunda atau ditolak, PPK wajib menyampaikan alasan secara tertulis kepada PNS yang bersangkutan.

  4. Keputusan atas permohonan harus ditetapkan paling lama 14 hari kerja sejak diterima.

  5. Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan, PNS wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

  6. Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberhentian dengan hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

FC Emmen Ketiban Sial Berturut-turut usai Bekukan Pemain Timnas Indonesia Tim Geypens Imbas Kasus Paspor

FC Emmen Ketiban Sial Berturut-turut usai Bekukan Pemain Timnas Indonesia Tim Geypens Imbas Kasus Paspor

Klub kasta kedua Liga Belanda, FC Emmen, ketiban sial secara berturut-turut. Hal ini terjadi seiring dengan pembekuan status pemain Timnas Indonesia, Tim Geypens.
Mana yang Harus Didahulukan di Bulan Syawal: Puasa Qadha Ramadhan atau Puasa Sunnah Syawal? 

Mana yang Harus Didahulukan di Bulan Syawal: Puasa Qadha Ramadhan atau Puasa Sunnah Syawal? 

Mana yang harus didahulukan di bulan Syawal? Puaas qadha Ramadhan atau puasa sunnah Syawal? Ini penjelasan Ustaz Adi Hidayat.
Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Medsos, Berlaku Mulai 28 Maret 2026

Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Medsos, Berlaku Mulai 28 Maret 2026

Anak di bawah usia 16 tahun dilarang memiliki akun media sosial (medsos). Hal itu mulai diberlakukan oleh pemerintah per 28 Maret 2026. 
Hasil Sprint Race MotoGP Amerika 2026: Jorge Martin Juara Usai Asapi Francesco Bagnaia, Marc Marquez Apes

Hasil Sprint Race MotoGP Amerika 2026: Jorge Martin Juara Usai Asapi Francesco Bagnaia, Marc Marquez Apes

Hasil sprint race MotoGP Amerika 2026, di mana Jorge Martin (Aprilia) akhirnya menjadi juara usai mampu mengasapi sejumlah rival beratnya termasuk Francesco Bagnaia (Ducati Lenovo).
Kata-Kata Berkelas Maarten Paes usai Kalahkan Emil Audero sebagai Kiper Terbaik Timnas Indonesia di PSSI Awards 2026

Kata-Kata Berkelas Maarten Paes usai Kalahkan Emil Audero sebagai Kiper Terbaik Timnas Indonesia di PSSI Awards 2026

Maarten Paes menyampaikan kata-kata berkelas setelah keberhasilan meraih penghargaan PSSI Awards 2026. Dia menjadi kiper terbaik di malam penghargaan itu, mengalahkan Emil Audero.
Sadar Beda 'Level' dengan Timnas Indonesia, Bintang Bulgaria Akui Skuad Asuhan John Herdman Lebih Berkelas

Sadar Beda 'Level' dengan Timnas Indonesia, Bintang Bulgaria Akui Skuad Asuhan John Herdman Lebih Berkelas

Jelang final FIFA Series 2026, pengakuan menarik datang dari calon lawan Timnas Indonesia. Bintang Bulgaria sadar lawan berikutnya beda level usai pesta gol.

Trending

Bukan Beckham Putra maupun Mauro Zijlstra, Media Belanda Sebut Ole Romeny Kunci Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Bukan Beckham Putra maupun Mauro Zijlstra, Media Belanda Sebut Ole Romeny Kunci Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Media Belanda, de Gelderlander nilai pemain Timnas Indonesia yang menjadi kunci di FIFA Series 2026 bukan Beckham Putra hingga Mauro Zijlstra, tapi Ole Romeny.
Beckham Putra Dihujani Kritik, Bung Towel Pasang Badan: Banyak Orang yang Nggak Ngerti Bola

Beckham Putra Dihujani Kritik, Bung Towel Pasang Badan: Banyak Orang yang Nggak Ngerti Bola

Gelandang muda Timnas Indonesia, Beckham Putra berhasil mencetak dua gol ke gawang Saint Kitts and Nevis di laga pembuka FIFA Series 2026, Jumat (27/3/2026).
Pelatih Bulgaria Sentil ‘Level’ Timnas Indonesia, hingga Brace Beckham Putra Picu Reaksi Para Pemain Persib

Pelatih Bulgaria Sentil ‘Level’ Timnas Indonesia, hingga Brace Beckham Putra Picu Reaksi Para Pemain Persib

Kabar seputar Timnas Indonesia tengah jadi sorotan publik dan masuk dalam jajaran berita terpopuler. Mulai dari komentar tajam hingga pujian. Ini rangkumannya.
Sebelum Main di GBK, Bek Bulgaria Hristiyan Petrov yang Cederai Miliano Akhirnya Minta Maaf

Sebelum Main di GBK, Bek Bulgaria Hristiyan Petrov yang Cederai Miliano Akhirnya Minta Maaf

Bek Timnas Bulgaria Hristiyan Petrov akhirnya angkat bicara usai dituding sebagai penyebab cedera ACL yang dialami striker Timnas Indonesia Miliano Jonathans. -
Penilaian Pelatih Saint Kitts and Nevis untuk Beckham Putra setelah Anak Asuhnya Dibantai 4-0

Penilaian Pelatih Saint Kitts and Nevis untuk Beckham Putra setelah Anak Asuhnya Dibantai 4-0

Penampilan gemilang Beckham Putra Nugraha bersama Timnas Indonesia mendapat pujian dari pelatih Saint Kitts and Nevis Marcelo Serrano. Pelatih asal Brasil itu -
Dua WNA Brazil Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Warga Belanda, Polda Bali Ceritakan Kronologi Kasusnya

Dua WNA Brazil Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Warga Belanda, Polda Bali Ceritakan Kronologi Kasusnya

Baru-baru ini Polda Bali menetapkan dua warga negara asing diduga asal Brazil, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang warga negara Belanda
Sadar Beda 'Level' dengan Timnas Indonesia, Bintang Bulgaria Akui Skuad Asuhan John Herdman Lebih Berkelas

Sadar Beda 'Level' dengan Timnas Indonesia, Bintang Bulgaria Akui Skuad Asuhan John Herdman Lebih Berkelas

Jelang final FIFA Series 2026, pengakuan menarik datang dari calon lawan Timnas Indonesia. Bintang Bulgaria sadar lawan berikutnya beda level usai pesta gol.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT