GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

AJI Indonesia Adukan Kasus Ketenagakerjaan Perusahaan Media ke Dewan Pers, Termasuk CNN Indonesia dan VOA: Kalau Tak Mampu Bayar Jurnalis, Cabut!

AJI Indonesia mengadukan 3 kasus ketenagakerjaan ke Dewan Pers terkait sengketa yang terjadi di sejumlah perusahaan media dengan para jurnalis yang dipekerjakan
Rabu, 22 Januari 2025 - 18:33 WIB
AJI Indonesia mengadu ke Dewan Pers soal 3 kasus sengketa ketenagakerjaan yang dialami jurnalis di perusahaan media.
Sumber :
  • Dok. AJI Indonesia

Jakarta, tvOnenews.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia baru saja mengadukan sejumlah kasus ketenagakerjaan pekerja media ke Dewan Pers.

Melansir dari laman resmi AJI Indonesia, ada tiga sengketa ketenagakerjaan yang menyangkut nasib para pekerja media di antaranya adalah yang dialami oleh jurnalis CNN Indonesia, Pinusi.com, dan VOA.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Bidang Ketenagakerjaan AJI Indonesia, Edi Faisol, mengatakan tiga kasus itu hanya sebagai sampel atau contoh perlakuan perusahaan media yang lolos sertifikasi Dewan Pers.

Disebutkan bahwa sebenarnya masih cukup banyak perusahaan media yang melanggar hak pekerjanya.

Selain itu, AJI Indonesia juga menyerahkan dokumen hasil survei pekerja freelance sebagai masukan ke Dewan Pers untuk memantau perusahaan media.

“Ini hanya sampel, sedangkan hasil survei kami lampirkan tentang kondisi pekerja freelance secara nasional,” ujar Edi Faisol, dikutip Rabu (22/1/2025).

Edi menyampaikan, masih banyak perusahaan media nasional dan di daerah yang tak tunduk pada standar verifikasi Dewan Pers dan undang-undang ketenagakerjaan.

Bahkan, media asing seperti VOA juga tak taat pada aturan ketenagakerjaan dan standar verifikasi dewan pers.

Buktinya adalah kasus pemutusan hubungan kerja sepihak dirasakan mantan ketua AJI Indonesia Sasmito.

Oleh sebab itu, AJI Indonesia akan mengawal persoalan ketenagakerjaan yang dialami jurnalis, termasuk 3 kasus yang saat ini diadukan ke Dewan Pers.

AJI Indonesia Dorong Dewan Pers Kerja Sama dengan Kemnaker

Kemudian, AJI Indonesia juga mendorong agar Dewan Pers menjalin kerja sama dan meneken MoU dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menjamin nasib jurnalis.

Hal itu dilakukan agar hubungan industrial media di Indonesia menjadi lebih terpantau dan lebih berkeadilan.

"Kalau perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar jurnalisnya, mending dicabut saja sertifikasinya," ungkap Edi.

"Daripada menimbulkan masalah, karena niatan awal bisnis ya jangan memunculkan korban (jurnalis)," terangnya.

Merespons hal tersebut, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengungkapkan selama ini lembaga Dewan Pers disempitkan, seakan hanya untuk penyelesaian sengketa konten berita.

Padahal, Ninik menegaskan bahwa Dewan Pers seharusnya juga turut menjangkau persoalan ketenagakerjaan, terkhusus yang dialami jurnalis. 

Sebab dalam proses verifikasi media yang dilakukan Dewan Pers, terdapat komponen syarat mengenai kesejahteraan pekerja media alias para jurnalis.

“Beberapa di antaranya yang paling standar mengenai pemberian upah layak standar UMR dan asuransi seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,” ujar Ninik.

Kendati demikian, Ninik tak menampik bahwa masih adanya perusahaan media yang memanipulasi dokumen ketika dilakukannya verifikasi administrasi. 

Sebagai contoh adalah bukti transfer upah ke pekerja sesuai standar Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Namun, setelahnya pekerja diminta mentransfer ulang uang tersebut kepada pemilik bisnis,” jelas Ninik.

Oleh sebab itu, Ketua Dewan Pers mengimbau agar perusahaan media selalu menghormati pekerja media yang mendirikan serikat pekerja.

Dalam hal ini, Ninik menyayangkan tidak adanya proses dialog yang konstruktif antara perusahaan media dengan jurnalis yang mendirikan serikat pekerja seperti yang dialami wartawan yang tergabung dalam Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI).

Padahal, pendirian Serikat Pekerja tidak boleh dihalang-halangi atau diberhangus.

Sebab, hal itu telah dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28 ayat (3) tentang kebebasan berserikat berkumpul dan menyampaikan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM).

"Ini adalah soal hak dasar dia sebagai manusia misalnya untuk berserikat dan berkumpul. Ini contoh yang saya ikuti CNN bagaimana jurnalis mereka berserikat dalam satu wadah organisasi," tegasnya.

Untuk itu, Dewan Pers turut mendorong berdirinya serikat pekerja di perusahaan media nasional maupun daerah.

Dewan Pers menganggap bahwa serikat pekerja menjadi poin plus dalam syarat verifikasi perusahaan media. (rpi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KDM Marah Bukan Main Bubarkan Warga Penyapu Koin yang Bandel Minta-minta di Sepanjang Jalur Indramayu-Subang

KDM Marah Bukan Main Bubarkan Warga Penyapu Koin yang Bandel Minta-minta di Sepanjang Jalur Indramayu-Subang

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi marah bukan main, saat melihat puluhan warga penyapu koin beraksi di sepanjang jalur Indramayu-Subang, Jabar jelang lebaran.
FIFA Tak Habis Pikir Lihat SUGBK yang Jadi Venue FIFA Series 2026: Bisa Tampung Satu Negara

FIFA Tak Habis Pikir Lihat SUGBK yang Jadi Venue FIFA Series 2026: Bisa Tampung Satu Negara

FIFA sampai dibuat keheranan melihat kapasitas Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) yang bakal menjadi venue FIFA Series 2026 mendatang. Begini katanya.
‎Jelang Timnas Indonesia Main di FIFA Series 2026, Menpora Sidak Langsung GBK dan Stadion Madya: Siap Digunakan?

‎Jelang Timnas Indonesia Main di FIFA Series 2026, Menpora Sidak Langsung GBK dan Stadion Madya: Siap Digunakan?

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir memastikan langsung kesiapan Indonesia jelang bergulirnya FIFA Series 2026. Ia turun tangan mengecek kondisi sejumlah stadion hingga fasilitas latihan demi memastikan semuanya berjalan tanpa kendala.
Kronologi Anwar Sanjaya Buat MUI Geram, Potensi Disanksi KPI Imbas Dugaan Pelanggaran di Program Ramadhan

Kronologi Anwar Sanjaya Buat MUI Geram, Potensi Disanksi KPI Imbas Dugaan Pelanggaran di Program Ramadhan

Berikut kronologi presenter Anwar Sanjaya Pigano alias Anwar BAB menyebabkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong KPI kasih sanksi akibat adegan tak pantas.
Kondisi Terkini Aktivis KontraS Andrie Yunus, Dokter Spesialis Mata hingga Bedah Plastik Turun Tangan

Kondisi Terkini Aktivis KontraS Andrie Yunus, Dokter Spesialis Mata hingga Bedah Plastik Turun Tangan

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Jane Rosalina ungkapkan kondisi terkini Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus pasca aksi teror penyiraman air keras.
Rekap Hasil 16 Besar Orleans Masters 2026: Anthony Sinisuka Ginting Dibantai Chou Tien Chen, Raymond/Joaquin ke Perempat Final

Rekap Hasil 16 Besar Orleans Masters 2026: Anthony Sinisuka Ginting Dibantai Chou Tien Chen, Raymond/Joaquin ke Perempat Final

Sebanyak tujuh wakil Indonesia telah berjuang di babak kedua Orleans Masters 2026, yang digelar di Palais des Sports, Orleans, Prancis, Kamis (19/3/2026).

Trending

Kevin Diks Syok, Keponakan Giovanni Van Bronckhorst Tertarik Bela Timnas Indonesia, Nama Besar Dicoret John Herdman

Kevin Diks Syok, Keponakan Giovanni Van Bronckhorst Tertarik Bela Timnas Indonesia, Nama Besar Dicoret John Herdman

Tiga berita bola terpopuler: Kevin Diks syok lihat FC Copenhagen, prediksi pemain yang dicoret Timnas, hingga keponakan Van Bronckhorst tertarik bela Garuda.
DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai
Jawab Pertanyaan Olla Ramlan, UAS Jelaskan Hukum Suami Istri Bercumbu di Malam Idul Fitri, Dosa atau Halal?

Jawab Pertanyaan Olla Ramlan, UAS Jelaskan Hukum Suami Istri Bercumbu di Malam Idul Fitri, Dosa atau Halal?

Ustaz Abdul Somad (UAS) menjawab pertanyaan dari Olla Romlan terkait hukum suami istri hubungan intim atau bercumbu di malam Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.
4 Pemain Keturunan yang Diprediksi Dinaturalisasi untuk Memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026, Ada Eks Kapten Timnas Belanda

4 Pemain Keturunan yang Diprediksi Dinaturalisasi untuk Memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026, Ada Eks Kapten Timnas Belanda

PSSI dikabarkan akan menaturalisasi pemain setelah FIFA Series 2026, termasuk eks kapten Belanda U-17 dan pemain Eredivisie demi memperkuat Timnas Indonesia?
Resmi! PSSI Susul Malaysia Dapat Sanksi dari AFC Jelang FIFA Series 2026, Timnas Indonesia Ikut Terdampak?

Resmi! PSSI Susul Malaysia Dapat Sanksi dari AFC Jelang FIFA Series 2026, Timnas Indonesia Ikut Terdampak?

Resmi! PSSI Susul Malaysia Dapat Sanksi dari AFC Jelang FIFA Series 2026, Timnas Indonesia Ikut Terdampak?
Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 21 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial, strategi, dan kondisi keuangan.
Ucapan Selamat Idul Fitri Sesuai Sunnah Versi Ustaz Adi Hidayat, Taqabbalallahu Minna wa Minkum atau Minal Aidin Wal Faizin?

Ucapan Selamat Idul Fitri Sesuai Sunnah Versi Ustaz Adi Hidayat, Taqabbalallahu Minna wa Minkum atau Minal Aidin Wal Faizin?

Ustaz Adi Hidayat (UAH) bandingkan ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri sunnah Rasulullah SAW dari "Taqabbalallahu Minna wa Minkum dan Minal Aidin Wal Faizin"
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT