Kementerian ATR/BPN Teliti Penerbitan HGB di Pagar Laut Tangerang
- Taufik-tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, memberikan tanggapan terkait polemik penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pagar laut Tangerang.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang digelar di JS Luwansa Hotel, Jakarta, pada Rabu (22/01/2025) malam.
Harison menjelaskan bahwa penelitian terkait penerbitan sertipikat HGB masih berlangsung, baik secara internal maupun eksternal.
"Kementerian ATR/BPN saat ini bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memverifikasi data dan memastikan tidak ada tumpang tindih pada peta tematik, terutama terkait batas garis pantai," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa penerbitan HGB tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Proses administrasi pendaftaran tanah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
"Pendaftaran tanah mengacu pada dua aspek utama yang harus dipenuhi, yaitu penguasaan fisik dan penguasaan yuridis," lanjut Harison.
Jika terjadi kesalahan administrasi, sertipikat dapat dibatalkan berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020.
"Sertipikat yang diterbitkan kurang dari lima tahun dapat dibatalkan melalui prosedur cacat administrasi. Namun, untuk sertipikat yang sudah lebih dari lima tahun, pembatalan harus dilakukan melalui pengadilan," terangnya.
Harison menekankan pentingnya tata kelola pendaftaran tanah yang akurat dan prosedural, agar setiap produk hukum, termasuk HGB, bebas dari kesalahan.
"Bahkan dalam kasus pembatalan terhadap 263 bidang di kawasan Kohod Paku Haji, prosesnya harus dilakukan dengan benar untuk menghindari permasalahan hukum di masa mendatang," ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap masukan masyarakat yang dinilai sangat penting. Menurut Harison, kerja sama antara pemerintah dan masyarakat diperlukan untuk memastikan transparansi dan akurasi dalam pendaftaran tanah.
"Sebagai bagian dari upaya transparansi, Kementerian ATR/BPN juga mendorong digitalisasi melalui aplikasi Bhumi ATR/BPN dan Sentuh Tanahku, yang memungkinkan masyarakat mengakses informasi secara lebih terbuka," tutup Harison Mocodompis. (nsp)
Load more