GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PT TRPN Terancam Kena Sanksi Imbas Pagar Laut Tak Berizin di Bekasi, Denda Administrasi hingga Pemulihan Lingkungan

Dia menyebut, perwakilan PT TRPN telah memenuhi pemanggilan untuk verifikasi indikasi pelanggaran reklamasi dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
Senin, 3 Februari 2025 - 09:29 WIB
Spanduk berwarna merah dari KKP bertuliskan Kementerian Kelautan dan Perikanan Penghentian Kegiatan Reklamasi Tanpa PKKPRL terpasang di pagar laut perairan Bekasi
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan bahwa perusahaan swasta PT TRPN terancam sanksi soal pagar laut yang ada di perairan Bekasi, Jawa Barat.

"PT TRPN (sudah) memenuhi panggilan KKP, terancam sanksi atas dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut," kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin, Senin (3/2/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Doni menyampaikan bahwa KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) terus menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT TRPN di Bekasi.

Dia menyebut, pada 31 Januari 2025, perwakilan PT TRPN telah memenuhi pemanggilan untuk verifikasi indikasi pelanggaran reklamasi dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.

Pemeriksaan itu dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada KKP, serta Permen KP No. 31/2021.

"Dalam pemeriksaan, PT TRPN mengakui adanya pelanggaran, termasuk pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang sesuai, dengan total luas pelanggaran mencapai lebih dari 76 hektare," ujar Doni.

Selain denda administratif, PT TRPN juga diwajibkan melakukan pemulihan kondisi lingkungan, termasuk pencabutan pagar bambu yang telah dipasang di area tanpa izin.

Sebagai langkah lanjutan, PT TRPN akan menyampaikan hasil penghitungan nilai investasi sebagai dasar penentuan sanksi denda administratif.

"Penyampaian hasil tersebut dijadwalkan pada 6 Februari 2025," ujar Doni.

KKP menegaskan bahwa pengenaan sanksi administratif tidak serta-merta melegalkan kegiatan yang telah dilakukan tanpa izin.

"Pemeriksaan terhadap PT TRPN akan terus berlanjut hingga semua kewajiban pemulihan dan sanksi dipenuhi sesuai ketentuan," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, PT TRPN meminta maaf atas pembangunan area reklamasi dengan pagar laut di perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi apabila melanggar aturan dan tidak sesuai dengan prosedur.

Permintaan maaf itu disampaikan kuasa hukum PT TRPN Deolipa Yumara ketika merespons pernyataan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq yang menyebutkan bahwa kegiatan reklamasi tidak sesuai dengan kesepakatan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Indonesia dan Vantara Luncurkan Kemitraan Besar untuk Kesehatan Satwa Liar dan Konservasi

Indonesia dan Vantara Luncurkan Kemitraan Besar untuk Kesehatan Satwa Liar dan Konservasi

Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan Republik Indonesia, hari ini mengumumkan perluasan besar upaya kesehatan satwa liar dan konservasi in situ Indonesia.
81 Tahun Indonesia Merdeka, Presiden Prabowo Puji Capaian Hilirisasi Mineral Nasional

81 Tahun Indonesia Merdeka, Presiden Prabowo Puji Capaian Hilirisasi Mineral Nasional

Hilirisasi mineral dan batu bara menjadi suatu agenda utama pemerintah dalam membangun industri nasional bernilai tambah. Memasuki 81 tahun Indonesia merdeka,
Massa Gelar Aksi di Depan PN Jaksel, Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah hingga Dukung Independensi Hakim

Massa Gelar Aksi di Depan PN Jaksel, Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah hingga Dukung Independensi Hakim

Massa menolak praperadilan Febrie Adriansyah, mendukung independensi hakim, serta mendorong aparat penegak hukum mengusut secara tuntas setiap dugaan tindak pidana tersebut.
Heboh! Wanita Berambut Pirang Mengamuk di Jalan setelah Menabrak, Videonya Viral di Media Sosial

Heboh! Wanita Berambut Pirang Mengamuk di Jalan setelah Menabrak, Videonya Viral di Media Sosial

Viral di media sosial soal satu video, yang menampilkan seorang wanita berambut pirang marah-marah di Jalan Raya.
Tak Hanya Supriyono, Polisi Juga Akan Panggil OJK hingga Kemensos Terkait Rekening AMPB

Tak Hanya Supriyono, Polisi Juga Akan Panggil OJK hingga Kemensos Terkait Rekening AMPB

Polda Metro Jaya juga berencana memanggil Kementerian Sosial (Kemensos) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait rekening Supriyono yang diblokir.
PASPI: Sawit Indonesia Diproyeksi Penuhi 60 Persen Kebutuhan Minyak Nabati Dunia pada 2050

PASPI: Sawit Indonesia Diproyeksi Penuhi 60 Persen Kebutuhan Minyak Nabati Dunia pada 2050

Founder dan Direktur PASPI sebut kelapa sawit diproyeksikan akan berkontribusi 60 persen untuk memenuhi kebutuhan minyak nabati global pada tahun 2050 mendatang

Trending

Bukan Diblokir, Polda Metro Jaya Ungkap Status Dana Rp80,9 Juta di Rekening AMPB Supriyono

Bukan Diblokir, Polda Metro Jaya Ungkap Status Dana Rp80,9 Juta di Rekening AMPB Supriyono

Polisi menegaskan tindakan yang dilakukan penyelidik Ditreskrimsus bukan pemblokiran rekening, melainkan permohonan penundaan transaksi terkait penyelidikan dugaan penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB.
Kebakaran Melanda Pasar Bintara Bekasi, Suami Pedagang Sedih Lapak dan Dagangan Hangus Dilahap Si Jago Merah

Kebakaran Melanda Pasar Bintara Bekasi, Suami Pedagang Sedih Lapak dan Dagangan Hangus Dilahap Si Jago Merah

Suami pedagang perabot & seragam sekolah di Pasar Bintara, Kota Bekasi, Mulyanto sedih puluhan lapak dan kios termasuk milik sang istri ludes akibat kebakaran.
Video Viral Kasir Minimarket 7 Menit Terus Dicari, Benarkah Ada? Ini Bedanya dengan “Yank Uwes Yank Part 2”

Video Viral Kasir Minimarket 7 Menit Terus Dicari, Benarkah Ada? Ini Bedanya dengan “Yank Uwes Yank Part 2”

Pencarian video viral kasir Minimarket 7 menit terus ramai. Simak fakta, pola penyebaran link, serta perbandingannya dengan isu “Yank Uwes Yank Part 2”.
Polisi Temukan Bukti 35 Korek Api, Bensin hingga Bibit Sawit, Hutan di Kalimantan Sengaja Dibakar?

Polisi Temukan Bukti 35 Korek Api, Bensin hingga Bibit Sawit, Hutan di Kalimantan Sengaja Dibakar?

Penyidik juga akan memeriksa transaksi keuangan para tersangka untuk melacak sumber dana yang digunakan dalam kegiatan pembukaan lahan di kalimantan
Ruben Onsu Resmi Gandeng JHONLBF Law Firm Hadapi Proses Hukum usai Jadi Tersangka Kasus Penipuan

Ruben Onsu Resmi Gandeng JHONLBF Law Firm Hadapi Proses Hukum usai Jadi Tersangka Kasus Penipuan

Ruben Onsu resmi gandeng JHONLBF Law Firm untuk hadapi proses hukum usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Viral Calon Mahasiswi Kedokteran Unhan Mundur Usai Dilarang Pakai Hijab, Kemhan Klarifikasi

Viral Calon Mahasiswi Kedokteran Unhan Mundur Usai Dilarang Pakai Hijab, Kemhan Klarifikasi

Klarifikasi tersebut sebagai respons berita viral terkait calon mahasiswa kedokteran Unhan yang mengundurkan diri setelah adanya larangan penggunaan hijab.
Viral Lylia dan Link Video 7 Menit "Kasir Minimarket" di X-Telegram, Fakta Terbarunya Ternyata Begini

Viral Lylia dan Link Video 7 Menit "Kasir Minimarket" di X-Telegram, Fakta Terbarunya Ternyata Begini

Nama Lylia ramai dikaitkan dengan video viral kasir minimarket berdurasi 7 menit di TikTok, X, dan Telegram. Simak fakta terbaru dan risiko link palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT