News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bank Indonesia Pede Laju Inflasi 2025 Terkendali di 2,5 Plus Minus 1 Persen

Berdasarkan data BPS, secara tahunan inflasi IHK menurun menjadi 0,76 persen year on year (yoy) dari realisasi bulan sebelumnya sebesar 1,57 persen (yoy).
Selasa, 4 Februari 2025 - 09:10 WIB
Pedagang menyiapkan pesanan pembeli di gerobaknya yang menyediakan pembayaran menggunakan QRIS
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Bank Indonesia (BI) menyampaikan besaran inflasi pada Januari 2025 tetap terkendali karena konsistensi kebijakan moneter serta eratnya sinergi pengendalian inflasi dengan pemerintah pusat dan daerah.

Sinergi tersebut terwujud dalam tim pengendalian inflasi pusat dan daerah (TPIP dan TPID) melalui implementasi Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) di berbagai daerah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ke depan, Bank Indonesia meyakini inflasi akan tetap terkendali dalam kisaran sasaran 2,5 plus minus 1 persen pada 2025," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis pada Senin (3/1/2025), indeks harga konsumen (IHK) Januari 2025 tercatat deflasi sebesar 0,76 persen month to month (mtm).

Secara tahunan inflasi IHK menurun menjadi 0,76 persen year on year (yoy) dari realisasi bulan sebelumnya sebesar 1,57 persen (yoy). Deflasi tersebut disebabkan oleh kelompok administered prices, terutama disumbang oleh komoditas tarif listrik.

Selanjutnya, inflasi inti tetap terjaga rendah. Inflasi inti pada Januari 2025 tercatat sebesar 0,30 persen (mtm), meningkat dari realisasi pada bulan sebelumnya sebesar 0,17 persen (mtm).

Perkembangan inflasi inti tersebut dipengaruhi oleh peningkatan harga komoditas global dan pola musiman awal tahun, di tengah ekspektasi inflasi yang terjaga.

Realisasi inflasi inti pada Januari 2025 disumbang terutama oleh inflasi komoditas minyak goreng, emas perhiasan, dan biaya sewa rumah.

Secara tahunan, inflasi inti Januari 2025 tercatat sebesar 2,36 persen (yoy), meningkat dari realisasi bulan sebelumnya sebesar 2,26 persen (yoy).

Sementara itu, inflasi kelompok volatile food (VF) tercatat meningkat. Kelompok volatile food pada Januari 2025 mengalami inflasi sebesar 2,95 persen (mtm), meningkat dari inflasi bulan sebelumnya sebesar 2,04 persen (mtm). Inflasi kelompok volatile food disumbang terutama oleh komoditas aneka cabai dan daging ayam ras.

Peningkatan inflasi VF dipengaruhi oleh kondisi cuaca dengan curah hujan tinggi di sejumlah sentra produksi utama yang memengaruhi produksi komoditas aneka cabai dan peningkatan biaya input produksi pakan dan bibit untuk komoditas daging ayam ras.

Secara tahunan, kelompok volatile food mengalami inflasi sebesar 3,07 persen (yoy), meningkat dari realisasi bulan sebelumnya sebesar 0,12 persen (yoy).

"Ke depan, inflasi volatile food diprakirakan tetap terkendali didukung oleh sinergi erat Bank Indonesia bersama TPIP dan TPID melalui GNPIP di berbagai daerah," kata Ramdan.

Adapun kelompok administered prices tercatat mengalami deflasi. Kelompok administered prices pada Januari 2025 mengalami deflasi sebesar 7,38 persen (mtm), menurun dari realisasi bulan sebelumnya yang tercatat inflasi sebesar 0,03 persen (mtm).

Deflasi kelompok administered prices terutama disumbang oleh komoditas tarif listrik seiring implementasi kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan rumah tangga dengan daya terpasang listrik sampai dengan daya 2.200 volt ampere (VA) dan normalisasi tarif angkutan pasca periode hari besar keagamaan nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

Secara tahunan, deflasi kelompok administered prices tercatat sebesar 6,41 persen (yoy), menurun dari realisasi bulan sebelumnya yang mencatat inflasi sebesar 0,56 persen (yoy). (ant/nba)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT