Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperpanjang pemberlakuan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk rumah tapak dan rusun.
“Agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan, berupa insentif PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025,” demikian bunyi pertimbangan PMK 13/2025, dikutip Sabtu (8/2/2025).
Syarat mendapat diskon PPN untuk pembelian rumah tapak dan rusun di antaranya, harga jual tak melebihi Rp5 miliar. Kemudian, rumah yang diserahkan harus dalam kondisi baru dan siap huni.
Rumah tersebut harus memiliki kode identitas yang sudah terdaftar di kementerian terkait dan merupakan unit yang pertama kali diserahkan oleh pengembang (belum pernah dijual sebelumnya).
Pembeli yang telah menyerahkan uang muka atau cicilan sebelum aturan ini berlaku, insentif tetap dapat diberikan asalkan pembayaran pertama dilakukan mulai 1 Januari 2025.
Proses transaksi dan serah terima juga harus berlangsung antara 1 Januari hingga 31 Desember 2025 agar memenuhi ketentuan insentif ini.
Load more