Debt Collector di Surabaya Pelaku Pembacokan Petugas Valet Menyerahkan Diri
Surabaya, tvOnenews.com - Seorang debt collector berinisial SL yang diduga membacok petugas valet di sebuah tempat hiburan malam di Surabaya, Jawa Timur, menyerahkan diri ke Polrestabes Surabaya.
Polisi telah menetapkan SL sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan tiga orang mengalami luka-luka.
Peristiwa bermula ketika SL bersama tiga rekannya mendatangi sebuah tempat hiburan malam di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya, untuk menarik sebuah mobil yang diduga menunggak pembayaran kepada salah satu bank swasta.
Upaya penarikan kendaraan tersebut mendapat penolakan dari petugas keamanan dan petugas valet karena pemilik mobil tidak berada di lokasi. Situasi kemudian memanas hingga terjadi adu mulut yang berujung pada perkelahian fisik antara kedua belah pihak.
Dalam keributan itu, SL diduga mengambil senjata tajam dari kendaraannya dan melakukan penyerangan secara membabi buta. Akibatnya, dua petugas valet mengalami luka bacok, sementara satu orang dari pihak debt collector juga terluka akibat terkena senjata tajam yang digunakan pelaku.
Seluruh korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Hingga kini, kondisi mereka masih dalam penanganan tenaga kesehatan.
Setelah kejadian, SL akhirnya menyerahkan diri ke Polrestabes Surabaya. Penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum. Penyidik juga masih mendalami keterlibatan tiga rekan tersangka yang turut berada di lokasi saat insiden berlangsung.
Kasus ini kembali menyoroti mekanisme penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan diperkuat Putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021 menegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila debitur menolak menyerahkan kendaraan atau tidak mengakui adanya wanprestasi. Dalam kondisi tersebut, perusahaan pembiayaan harus menempuh mekanisme hukum melalui pengadilan.
Polrestabes Surabaya menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian, termasuk peran masing-masing pihak yang terlibat dalam bentrokan tersebut.