News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Aturan Baru! Ini Kriteria Karyawan Bergaji di Bawah Rp10 Juta yang Bebas Pajak

Dalam Pasal 3, pemerintah akan menanggung pajak pekerja pada bidang industri alas kaki; tekstil dan pakaian jadi; furnitur; atau kulit dan barang dari kulit. 
Sabtu, 8 Februari 2025 - 13:52 WIB
Ilustrasi uang rupiah
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah resmi menerbitkan aturan yang membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) 21 bagi pekerja di sektor padat karya dengan gaji di bawah Rp10 juta. Pekerja akan mendapat bebas pajak periode Januari hingga Desember 2025.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kebijakan ini merupakan salah satu paket stimulus ekonomi yang sudah diumumkan pemerintah sebagai upaya menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat.

"Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah," tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Sabtu (8/2/2025).

Dalam Pasal 3 dibeberkan, pemerintah akan menanggung PPh 21 pekerja pada bidang industri alas kaki; tekstil dan pakaian jadi; furnitur; atau kulit dan barang dari kulit. 

Selain itu, pemberi kerja wajin memiliki kode klasifikasi lapangan usaha utama yang tercantum pada basis data dalam administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (tercantum dalam lampiran huruf A PMK 10/2025).

"Pajak Penghasilan Pasal 21 atas seluruh penghasilan bruto dalam tahun 2025 yang diterima atau diperoleh pegawai tertentu dari Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu diberikan insentif Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah," tulis Pasal 2.

Status pegawai yang bisa mendapatkan insentif ini adalah Pegawai Tetap dan/atau Pegawai Tidak Tetap dengan kriteria tertentu. Berikut daftarnya:

A. Kriteria Pegawai Tetap Tertentu

1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

2. Menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10.000.000 pada masa pajak Januari 2025, untuk pegawai yang mulai bekerja sebelum Januari 2025; atau masa pajak bulan pertama bekerja, untuk pegawai yang baru bekerja pada tahun 2025.

3. Tidak menerima insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

B. Kriteria Pegawai Tidak Tetap Tertentu

1. Memiliki NPWP dan/atau NIK yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

2. Menerima upah dengan jumlah rata-rata 1 hari tidak lebih dari Rp 500.000 dalam hal upah diterima atau diperoleh secara harian, mingguan, satuan atau borongan; atau tidak lebih dari Rp 10.000.000 dalam hal upah diterima atau diperoleh secara bulanan.

3. Tidak menerima insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (nba)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ada Syarat Administrasi yang Belum Terpenuhi, Siswa SMK IDN Bogor "Mengungsi" ke Sekolah Swasta Lain Sampai Perizinan Rampung

Ada Syarat Administrasi yang Belum Terpenuhi, Siswa SMK IDN Bogor "Mengungsi" ke Sekolah Swasta Lain Sampai Perizinan Rampung

Saat ini siswa SMK IDN Bogor “mengungsi” ke sekolah swasta lain sambil menunggu perizinan lembaga tersebut rampung. 
Detik-Detik Penentuan Ijazah Siswa Kelas 12 SMK IDN: Terbit dari Sekolah Asal atau Tempat Pindahan?

Detik-Detik Penentuan Ijazah Siswa Kelas 12 SMK IDN: Terbit dari Sekolah Asal atau Tempat Pindahan?

Izin SMK IDN dicabut, siswa dipindah ke sekolah lain. Nasib ijazah kelas 12 terancam berubah jika izin belum terbit sebelum Mei 2026.
Inter Milan Full Senyum, Putra Legenda Incaran Mereka Bawa Kabar Baik dan Buktikan Kualitas Jelang Bursa Transfer Musim Panas

Inter Milan Full Senyum, Putra Legenda Incaran Mereka Bawa Kabar Baik dan Buktikan Kualitas Jelang Bursa Transfer Musim Panas

Aleksandar Stankovic kembali tunjukkan kualitasnya di tengah sorotan Inter Milan yang mengarah kepadanya. Gelandang muda Club Brugge itu cetak gol buat timnya.
7 Zodiak Paling Hoki Soal Karier pada 8 April 2026: Scorpio Panen Besar!

7 Zodiak Paling Hoki Soal Karier pada 8 April 2026: Scorpio Panen Besar!

7 zodiak paling hoki soal karier 8 April 2026: Aries, Leo hingga Capricorn diprediksi dapat peluang besar dan kenaikan karier. Cek zodiakmu!
Media Korea Sebut Megawati Hangestri Berubah Pikiran Usai Dikunjungi Yeum Hye-seon, Siap Comeback ke Liga Voli Korea 2026-2027

Media Korea Sebut Megawati Hangestri Berubah Pikiran Usai Dikunjungi Yeum Hye-seon, Siap Comeback ke Liga Voli Korea 2026-2027

Media Korea Selatan menyebut bahwa Megawati Hangestri bisa comeback ke Liga Voli Korea 2026-2026 usai mendapatkan kunjungan dari Yeum Hye-seon dan sang agen.
AC Milan Nyerah Kejar Scudetto usai Rossoneri Keok 0-1 dari Napoli, Allegri: Inter Terlalu Jauh

AC Milan Nyerah Kejar Scudetto usai Rossoneri Keok 0-1 dari Napoli, Allegri: Inter Terlalu Jauh

Massimiliano Allegri akhirnya akui kenyataan yang kini mulai sulit dibantah di kubu AC Milan. Kekalahan 0-1 dari Napoli membuat peluang Rossoneri juara pupus.

Trending

Terpopuler: Duet Jay Idzes - Elkan Baggott Dinilai Berbahaya, Media Vietnam Malah Girang, Bung Ropan Desak PSSI Cari Striker

Terpopuler: Duet Jay Idzes - Elkan Baggott Dinilai Berbahaya, Media Vietnam Malah Girang, Bung Ropan Desak PSSI Cari Striker

Kabar seputar Timnas Indonesia kembali memanas dan masuk daftar terpopuler. Mulai dari kritik duet lini belakang, media Vietnam girang hingga PSSI cari striker.
Ole Romeny Tak Masuk Skuad Oxford United Lagi, Suporter Timnas Indonesia 'Mention' Erick Thohir: Gimana Ini Pak?

Ole Romeny Tak Masuk Skuad Oxford United Lagi, Suporter Timnas Indonesia 'Mention' Erick Thohir: Gimana Ini Pak?

Suporter Timnas Indonesia mengadu ke Erick Thohir setelah striker Timnas Indonesia Ole Romeny kembali tak masuk skuad Oxford United untuk yang ketujuh kalinya.
Susul Dean James hingga Justin Hubner, Satu Pemain Timnas Indonesia Menghilang Setelah FIFA Series 2026

Susul Dean James hingga Justin Hubner, Satu Pemain Timnas Indonesia Menghilang Setelah FIFA Series 2026

Satu pemain Timnas Indonesia lagi menghilang dari skuad pada laga pertama mereka setelah FIFA Series 2026. Sebelumnya, ini menimpa para pemain diaspora di Liga Belanda.
Aksi Jay Idzes Tetap Jadi Sorotan Tajam Media Italia Meski Sassuolo Menang 2-1 Atas Cagliari

Aksi Jay Idzes Tetap Jadi Sorotan Tajam Media Italia Meski Sassuolo Menang 2-1 Atas Cagliari

Jay Idzes langsung jadi perhatian dalam laga Sassuolo vs Cagliari di Serie A 2025/2026. Bek Timnas Indonesia itu terlibat momen krusial saat perkuat klubnya.
Dedi Mulyadi Tak Pandang Bulu, Kini Beri Bantuan kepada 2 Pria Asal Wonogiri dengan Cuma-cuma

Dedi Mulyadi Tak Pandang Bulu, Kini Beri Bantuan kepada 2 Pria Asal Wonogiri dengan Cuma-cuma

​​​​​​​Dedi Mulyadi bantu dua pria asal Wonogiri secara cuma-cuma. Dari kisah sopir truk hingga mutasi kendaraan, aksi nyatanya tuai simpati publik luas.
Jadwal Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Megawati Hangestri Cs Langsung Jalani Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Megawati Hangestri Cs Langsung Jalani Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal final four Proliga 2026 seri Solo pekan ini, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan langsung menjalani big match antara Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska.
Harta Kekayaan Rudy Gunawan Capai Rp20 Miliar, Mantan Bupati Garut itu Miliki 19 Aset Tanah di Tahun 2023

Harta Kekayaan Rudy Gunawan Capai Rp20 Miliar, Mantan Bupati Garut itu Miliki 19 Aset Tanah di Tahun 2023

Harta kekayaan Rudy Gunawan mencapai hampir Rp20 miliar berdasarkan LHKPN KPK. Mantan Bupati Garut ini tercatat memiliki 19 aset tanah dan dua mobil mewah.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT