GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA 100 Persen Wajib Disimpan Dalam Negeri selama Setahun, Pengusaha Bilang Begini

Arsjad Rasjid turut angkat bicara soal kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang seratus persen diwajibkan untuk disimpan di dalam negeri.
Selasa, 18 Februari 2025 - 15:15 WIB
Ketua Dewan Pengawas IBC Arsjad Rasjid, CEO IBC Sofyan Djalil, COO IBC William Sabandar, dan Co-founder Paragon Corp Salman Subakat di IES 2025.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rilo Pambudi

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Dewan Pengawas Indonesian Business Council (IBC), Arsjad Rasjid, angkat bicara soal  kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang seratus persen wajib disimpan di dalam negeri.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan aturan bahwa eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menanggapi hal tersebut, Arsjad Rasjid selaku pengusaha malah merespons positif kebijakan DHE SDA 100% dari pemerintah. Ia menilai bahwa kebijakan itu akan dapat membantu menjaga kestabilan nilai tukar rupiah.

Menurutnya, kebijakan ini juga menjadi langkah antisipatif agar Indonesia tidak mengalami krisis ekonomi seperti tahun 1998.

Dengan pengelolaan yang tepat, kata Arsjad, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat fundamental ekonomi nasional.

"Jangan dilihat dari sisi negatifnya, tetapi kita lihat Merah Putih-nya. Kebijakan ini untuk membantu ketahanan ekonomi kita, khususnya menjaga kurs rupiah," kata Arsjad di sela-sela acara Indonesia Economic Summit (IES) 2025 di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Arsjad menjelaskan, kebijakan serupa sebenarnya juga telah diterapkan di beberapa negara seperti Malaysia dan Thailand.

Oleh karena itu, Indonesia juga perlu mengambil langkah yang sama untuk memastikan stabilitas ekonominya tetap kuat.

Selain itu, Arsjad menekankan bahwa pengusaha tetap memiliki fleksibilitas dalam penggunaan dana DHE SDA selama dana tersebut tetap berada dalam negeri.

"Untuk pengusaha sendiri fleksibel. Yang penting dipakai di dalam negeri. Uang itu bisa digunakan untuk apapun, untuk bayar dividen, untuk melaksanakan (operasional) usaha dan semua. Tapi, yang penting adalah kita menjaga dana itu nggak dipakai di luar, taruh di Indonesia supaya jaga ketahanan ekonomi," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan posisi DHE SDA yang ditempatkan di perbankan Indonesia relatif stabil.

Bahkan, penempatan DHE SDA sudah melebihi batas minimal yang ditetapkan dari aturan yaitu sebesar 30 persen. 

“Posisi dari devisa hasil ekspor yang diletakkan di dalam perbankan kita itu relatif stabil. Kalau minimum tadinya 30 persen di dalam data, yang ada adalah bahkan mencapai 37 sampai 42 persen. Jadi ini menggambarkan mereka sudah melebihi dari yang 30 persen. Sekarang dengan 100 persen, terutama untuk yang SDA batubara, CPO, dan nikel adalah tiga komoditas yang paling besar peranannya di dalam menghasilkan ekspor dan devisa kita,” kata Menkeu dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (17/2/2025).

Untuk itu, Sri Mulyani menegaskan Kementerian Keuangan akan melakukan koordinasi bersama-sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Bank Indonesia (BI) agar eksportir dan produsen tidak terdistorsi.

Kebutuhan penukaran rupiah, pembayaran dalam bentuk valuta asing untuk kewajiban pajak, pembayaran dividen dan pengadaan barang yang tidak diproduksi di Indonesia, serta pembayaran kembali atas pinjaman eksportir dipastikan tetap aman dan tidak terganggu.

"Tidak ada alasan bahwa perusahaan kemudian karena adanya retensi 100 persen 12 bulan kemudian mengalami disrupsi dari sisi keuangan maupun kewajiban-kewajiban mereka," ujar Menkeu.

Menkeu juga menyampaikan, kebijakan tersebut tidak hanya diterapkan di Indonesia, tetapi juga dilakukan di beberapa negara di dunia. 

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sebelumnya menyebut kebijakan ini dapat meningkatkan cadangan devisa hingga USD 80 miliar atau sekitar Rp1.279 triliun.

“Berbagai ketidakpastian global masih ada, seperti kebijakan ekonomi dan geopolitik dan suku bunga yang diperkirakan akan tetap tinggi di tingkat global, kemudian kita juga melihat kelemahan ekonomi China, kemudian tentu terkait dengan perubahan iklim, serta kebijakan yang lebih proteksionisme dan lebih bilateral,” kata Airlangga.

Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan bahwa eksportir tetap diberikan keleluasaan dalam pemanfaatan dana DHE SDA di dalam negeri.

Dana tersebut bisa digunakan untuk operasional usaha, pembayaran pajak, dividen dalam mata uang asing, serta pengadaan barang dan jasa yang belum tersedia di Indonesia.

Namun, pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi eksportir yang tidak mematuhi kebijakan ini. Salah satu sanksinya adalah penghentian sementara layanan ekspor.

Kebijakan PP Nomor 8 Tahun 2025 itu akan mulai berlaku tanggal 1 Maret 2025. Pada implementasinya nanti, akan diterbitkan sejumlah peraturan pelaksanaan baik oleh Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan, maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (rpi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gubernur Khofifah Ajak Cucu Kunjungi Pasar Bandeng di Gresik, Kenali Tradisi, Jaga Kekayaan Budaya Jatim

Gubernur Khofifah Ajak Cucu Kunjungi Pasar Bandeng di Gresik, Kenali Tradisi, Jaga Kekayaan Budaya Jatim

Gubernur Khofifah ajak cucu kunjungi Pasar Bandeng di Gresik.
Jadwal Layanan MRT Jakarta Berubah Selama Libur Lebaran, Malam Takbiran hingga Jam 01.00 WIB

Jadwal Layanan MRT Jakarta Berubah Selama Libur Lebaran, Malam Takbiran hingga Jam 01.00 WIB

PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan jadwal operasional selama periode libur Lebaran pada 18-24 Maret 2026.
Kapan Batas Waktu Bayar Zakat Fitrah? Ustaz Abdul Somad Jelaskan Waktu yang Paling Dianjurkan

Kapan Batas Waktu Bayar Zakat Fitrah? Ustaz Abdul Somad Jelaskan Waktu yang Paling Dianjurkan

Kapan batas waktu bayar zakat fitrah? Ustaz Abdul Somad jelaskan waktu wajib hingga batas akhir pembayaran agar ibadah sah dan tidak terlewat.
Link Live Streaming Final Four Liga Voli Thailand: Main Sore Ini, Ada Doni Haryono dan Rivan Nurmulki

Link Live Streaming Final Four Liga Voli Thailand: Main Sore Ini, Ada Doni Haryono dan Rivan Nurmulki

Link live streaming final four Liga Voli Thailand 2025-2026, dua pemain Timnas Voli Indonesia yakni Doni Haryono dan Rivan Nurmulki siap beraksi bersama tim masing-masing.
Top 3 Timnas Indonesia: Patrick Kluivert Loloskan Suriname ke Pildun, Emil Audero Blunder, hingga Pemain Belanda Ngebet Gabung Skuad Garuda

Top 3 Timnas Indonesia: Patrick Kluivert Loloskan Suriname ke Pildun, Emil Audero Blunder, hingga Pemain Belanda Ngebet Gabung Skuad Garuda

Berikut telah dirangkum tiga artikel terpopuler seputar Timnas Indonesia yang juga paling banyak dibaca di tvOnenews.com. Simak rangkuman beritanya berikut ini.
Update Kondisi Aldi Satya Mahendra Usai Jadi Korban Tabrak Lari di Yogyakarta

Update Kondisi Aldi Satya Mahendra Usai Jadi Korban Tabrak Lari di Yogyakarta

Menilik kondisi terbaru pembalap kebanggaan Indonesia, Aldi Satya Mahendra usai menjadi korban tabrak lari di Yogyakarta.

Trending

Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

AFC resmi jatuhkan sanksi untuk Persib Bandung usai laga panas kontra Ratchaburi FC.
Malam Takbiran 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Berikut Jadwal Versi Muhammadiyah, NU dan Pemerintah

Malam Takbiran 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Berikut Jadwal Versi Muhammadiyah, NU dan Pemerintah

Lebaran sebentar lagi, jelang Hari Raya Idul Fitri terdengar lantunan takbir sebagai bentuk kemenangan setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan sebulan penuh
RESMI! Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026

RESMI! Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026

Resmi, Arab Saudi menetapkan Idul Fitri 1447 H jatuh pada hari Jumat, 20 Maret 2026.
Jurus Ampuh Jawab Pertanyaan "Kapan Nikah?" dan "Kapan Punya Anak?" Saat Lebaran

Jurus Ampuh Jawab Pertanyaan "Kapan Nikah?" dan "Kapan Punya Anak?" Saat Lebaran

Momentum kumpul keluarga saat Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran adalah momen yang sangat ditunggu-tunggu seluruh umat muslim.
Teks Khutbah Idul Fitri 2026: Saling Memaafkan dan Menjaga Silaturahmi

Teks Khutbah Idul Fitri 2026: Saling Memaafkan dan Menjaga Silaturahmi

Berikut ini teks khutbah idul fitri 2026 yang mengajak kita semua untuk menjaga silaturahmi
Info Mudik: Macet Luar Biasa Sepanjang 42 Kilometer di Tol Jakarta-Cikampek, dari KM 14

Info Mudik: Macet Luar Biasa Sepanjang 42 Kilometer di Tol Jakarta-Cikampek, dari KM 14

Pemandangan luar biasa arus mudik terjadi di ruas Tol Jakarta-Cikampek (Japek) pada Kamis (19/3/2026) dini hari. 
Warga Palembang Rayakan Lebaran Lebih Cepat Usai Gunakan Rukyat Global

Warga Palembang Rayakan Lebaran Lebih Cepat Usai Gunakan Rukyat Global

Sejumlah warga Palembang Sumatera Selatan, telah menunaikan shalat Idul Fitri 1447 Hijriah hari ini Kamis (19/3/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT