News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemerintah Longgarkan Aturan DHE SDA untuk Eksportir 4 Negara Ini, China dan Amerika Serikat Termasuk

Pemerintah melonggarkan aturan DHE SDA bagi eksportir ke empat negara termasuk China dan AS. Airlangga menyebut kebijakan itu didasari hubungan bilateral dan investasi.
Jumat, 24 Juli 2026 - 05:30 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut ada 4 negara yang mendapatkan pengecualian dalam penerapan aturan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Keempat negara itu adalah China, Amerika Serikat (AS), Kanada, dan Australia.

Airlangga menyebut alasan pengecualian ketentuan DHE SDA untuk keempat negara tersebut adalah karena ada banyak kerja sama bilateral dengan Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, pengecualian yang dimaksud hanyalah berkaitan dengan bank yang digunakan untuk penempatan DHE, bukan terhadap kewajiban retensi devisa hasil ekspor itu sendiri.

Bagi eksportir yang melakukan perdagangan dengan empat tersebut, akan mendapatkan pelonggaran untuk bisa memarkirkan DHE SDA di bank non-himbara.

"Beberapa negara itu kita cukup banyak (kerja sama) bilateral. Salah satunya dengan China, Amerika, kemudian Australia, dan satu lagi Kanada," kata Airlangga di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Airlangga kembali menegaskan bahwa bank-bank yang akan dilibatkan dalam penampungan DHE SDA itu, nantinya tak terbatas hanya kepada bank-bank BUMN saja.

Sejumlah bank swasta juga akan ikut dilibatkan, dalam rangka menampung dana hasil ekspor dari komoditas-komoditas sumber daya alam tersebut.

Seiring berjalannya kebijakan yang sudah mulai efektif per 1 Juni 2026 lalu tersebut, Airlangga mengatakan bahwa seluruh mekanismenya akan kembali dievaluasi oleh pemerintah pada pertengahan September 2026 mendatang. 

Selain aspek kerja sama bilateral, pemerintah juga mempertimbangkan besarnya nilai investasi yang telah ditanamkan oleh negara-negara tersebut di Indonesia. Faktor tersebut menjadi dasar pemberian fleksibilitas dalam implementasi aturan DHE SDA.

Sebagai informasi, pemerintah telah menerapkan kebijakan baru DHE SDA melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam regulasi tersebut, seluruh eksportir sektor sumber daya alam diwajibkan merepatriasi 100% Devisa Hasil Ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia. Dana hasil ekspor juga harus ditempatkan pada rekening khusus di dalam negeri.

Untuk sektor minyak dan gas (migas), pemerintah menetapkan kewajiban retensi DHE minimal 30% dengan masa penempatan paling singkat tiga bulan. Sementara itu, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan retensi DHE sebesar 100% selama minimal 12 bulan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rincian Lima Benda Budaya yang Diserahkan FBI, Disimpan di Museum Nasional

Rincian Lima Benda Budaya yang Diserahkan FBI, Disimpan di Museum Nasional

Lima benda budaya atau artefak yang diterima Presiden Prabowo dari Direktur Federal Bureau of Investigation (FBI) ​​​​​​ Kash Patel akan disimpan di Museum Nasional.
Elliot Anderson Berseragam Man City, Luka Modric Masih Dibutuhkan AC Milan

Elliot Anderson Berseragam Man City, Luka Modric Masih Dibutuhkan AC Milan

Gelandang Timnas Inggris Elliot Anderson resmi berseragam Manchester City. Sementara pemain veteran Kroasia Luka Modric memperpanjang kontrak dengan AC Milan.
John Herdman Tambah Kekuatan Timnas Indonesia, Intip 26 Pemain yang Diprediksi Jadi Skuad Piala AFF 2026

John Herdman Tambah Kekuatan Timnas Indonesia, Intip 26 Pemain yang Diprediksi Jadi Skuad Piala AFF 2026

John Herdman akan memanggil 26 pemain Timnas Indonesia untuk menatap Piala AFF 2026.
Soal Pengadaan Lahan Sepolwan, Kortas Tipikor Polri Bakal Minta Klarifikasi Eks Wakapolri Oegroseno

Soal Pengadaan Lahan Sepolwan, Kortas Tipikor Polri Bakal Minta Klarifikasi Eks Wakapolri Oegroseno

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan tanah Sepolwan yang berlokasi di wilayah Lembang, Jawa Barat, dan Ciputat, Jakarta Selatan.
Geledah Kantor Bupati dan PUPR Lombok Barat, KPK Sita Dokumen hingga Catatan Keuangan

Geledah Kantor Bupati dan PUPR Lombok Barat, KPK Sita Dokumen hingga Catatan Keuangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan dalam upaya penyidikan kasus dugaan korupsi berkaitan dengan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Sedang Mediasi Damai, Pria di Konawe Sulawesi Tenggara Malah Nekat Tikam Dua Polisi Pakai Badik

Sedang Mediasi Damai, Pria di Konawe Sulawesi Tenggara Malah Nekat Tikam Dua Polisi Pakai Badik

Jajaran Polresta Kendari berhasil meringkus seorang pria berinisial GR setelah melakukan aksi nekat menyerang dua personel polisi Polsek Soropia. 

Trending

Upaya Peningkatan Perlindungan PMI Berbasis Digital, Aplikasi Ini Siapkan Fitur Darurat

Upaya Peningkatan Perlindungan PMI Berbasis Digital, Aplikasi Ini Siapkan Fitur Darurat

Kasus kekerasan yang kerap dialami oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi perhatian publik.
Canda Prabowo Sebut Cak Imin, Dasco dan Bahlil Pemimpin Kancil: Kalau 3 Orang Itu Kumpul Repot Kita

Canda Prabowo Sebut Cak Imin, Dasco dan Bahlil Pemimpin Kancil: Kalau 3 Orang Itu Kumpul Repot Kita

Presiden Prabowo Subianto berkelakar bahwa selain Cak Imin dan Sufmi Dasco, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia juga merupakan seorang 'pemimpin kancil'.
Sinyal Kuat Naturalisasi Baru Timnas Indonesia? Stafsus Menteri Hukum Ungkap Laurin Ulrich Masuk Radar PSSI, Pernah Jadi Kapten Jerman

Sinyal Kuat Naturalisasi Baru Timnas Indonesia? Stafsus Menteri Hukum Ungkap Laurin Ulrich Masuk Radar PSSI, Pernah Jadi Kapten Jerman

Kali ini, nama gelandang muda kelahiran Jerman, Laurin Ulrich, mencuat setelah Staf Khusus Menteri Hukum RI, Noor Korompot, memberikan isyarat bahwa pemain berdarah Indonesia tersebut tengah masuk dalam pantauan PSSI.
Prabowo "Sentil" Istilah Prabowonomics di Harlah PKB: Tidak Pantas Pakai Nama Saya

Prabowo "Sentil" Istilah Prabowonomics di Harlah PKB: Tidak Pantas Pakai Nama Saya

Presiden Prabowo Subianto menanggapi istilah "Prabowonomics" yang belakangan populer untuk menyebut arah kebijakan ekonomi di bawah kepemimpinannya. 
Sedang Mediasi Damai, Pria di Konawe Sulawesi Tenggara Malah Nekat Tikam Dua Polisi Pakai Badik

Sedang Mediasi Damai, Pria di Konawe Sulawesi Tenggara Malah Nekat Tikam Dua Polisi Pakai Badik

Jajaran Polresta Kendari berhasil meringkus seorang pria berinisial GR setelah melakukan aksi nekat menyerang dua personel polisi Polsek Soropia. 
Dibuang Ipswich Town, Manajer Millwall Terpukau Penampilan Elkan Baggott Hingga Ancam Posisi Kapten Tim

Dibuang Ipswich Town, Manajer Millwall Terpukau Penampilan Elkan Baggott Hingga Ancam Posisi Kapten Tim

Elkan Baggott kembali dipercaya untuk tampil bersama Millwall FC dalam masa pramusim dengan laga uji coba melawan Gillingham.
KPK Periksa Sekjen Kementerian ATR/BPN di Kasus Bupati Kuansing, Izin Pelepasan Kawasan Hutan Diusut

KPK Periksa Sekjen Kementerian ATR/BPN di Kasus Bupati Kuansing, Izin Pelepasan Kawasan Hutan Diusut

Juru bicara KPK Budi Prasetyo membeberkan bahwa pemeriksaan terhadap Sekjen Kementerian ATR/BPN untuk didalami terkait dengan izin pelepasan kawasan hutan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT