Jangan Lupa Cek Rekening! THR untuk PNS, PPPK dan Pegawai Swasta Akan Cair Pada Maret 2025, Cek Tanggalnya di Sini
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah sesuatu yang sangat dinanti bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai swasta menjelang Lebaran 2025.
Proses pencairan THR 2025 bagi ASN diperkirakan akan diberikan pada Maret 2025.
Siapa yang Berhak Menerima THR?
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang dimiliki oleh pekerja dan telah diatur oleh pemerintah Indonesia. Tujuan dari pemberian THR adalah untuk membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan tambahan saat menjelang hari raya keagamaan.
Untuk menjamin pelaksanaan yang adil dan merata, pemerintah telah menetapkan berbagai ketentuan mengenai kriteria penerima, jumlah, serta mekanisme pembayaran THR.
Berikut ini adalah informasi penting tentang regulasi THR yang harus dipahami oleh pekerja dan pemberi kerja.
THR diberikan kepada semua pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang berstatus tetap maupun tidak tetap (termasuk PKWT), serta ASN, PNS, PPPK, dan pegawai swasta.
Namun, terdapat pengecualian bagi ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau yang ditempatkan di luar instansi dengan gaji dari instansi penugasan.
Selain itu, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam waktu 30 hari sebelum hari raya juga berhak menerima THR, kecuali bagi PKWT yang kontraknya berakhir sebelum hari raya.
Untuk pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan, THR yang diberikan setara dengan satu bulan gaji penuh. Gaji yang dihitung mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap. Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional dengan rumus: (masa kerja/12 bulan) x satu bulan gaji.
ASN memiliki ketentuan khusus, di mana THR mereka mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja (jika ada).
Perhitungan THR harus dilakukan dengan transparan dan rinci. Perusahaan diwajibkan untuk memberikan bukti pembayaran yang jelas kepada pekerja.
Beberapa perusahaan mungkin menerapkan ketentuan khusus berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB).
Jika perusahaan memiliki ketentuan pemberian THR yang lebih baik dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), mereka wajib memberikan THR sesuai dengan kesepakatan tersebut.
Pemerintah terus berupaya untuk memastikan bahwa proses pencairan THR dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu, mengingat pentingnya tunjangan ini bagi kesejahteraan pekerja dan perekonomian nasional secara keseluruhan.
Dengan adanya regulasi yang jelas mengenai THR, diharapkan baik pekerja maupun pemberi kerja dapat memahami hak dan kewajiban masing-masing. Ketaatan terhadap aturan ini tidak hanya menjamin kesejahteraan pekerja, tetapi juga menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
Penting bagi semua pihak untuk selalu mengikuti perkembangan regulasi THR dan berkomunikasi secara terbuka guna menghindari kesalahpahaman. Dengan demikian, pemberian THR dapat menjadi momen yang positif dalam meningkatkan produktivitas dan semangat kerja di lingkungan perusahaan.
Kapan THR Cair?
Menyambut Lebaran 2025, pemerintah Indonesia telah menyiapkan kebijakan untuk pencairan THR yang diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Kabar gembira bagi seluruh pekerja di tanah air! Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 diprediksi akan dicairkan antara pertengahan hingga akhir Maret 2025, tepatnya sekitar tanggal 17-20 Maret 2025.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur bahwa pembayaran dapat dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri, yang jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.
Presiden Prabowo Subianto telah secara resmi mengumumkan pencairan THR untuk ASN dan pekerja swasta pada bulan Maret 2025.
Pemerintah telah melakukan persiapan yang matang untuk pencairan THR ini. Walaupun tanggal pasti belum diumumkan secara resmi, berbagai langkah telah diambil untuk memastikan bahwa proses pencairan dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
Informasi lebih lanjut mengenai besaran dan mekanisme pencairan THR akan segera disampaikan oleh pemerintah. Pernyataan resmi dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sangat dinantikan oleh masyarakat.
Pencairan THR yang lebih awal diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang Lebaran, serta mengurangi kepadatan arus mudik. (nba)
Load more