News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kerja Kurang dari Setahun, Begini Cara Hitung THR Bagi PNS, PPPK dan Karyawan Swasta

THR biasanya diberikan menjelang hari raya keagamaan. Besarannya tergantung pada masa kerja karyawan dan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya
Kamis, 20 Februari 2025 - 06:12 WIB
Ilustrasi uang rupiah
Sumber :
  • pixabay

Jakarta, tvOnenews.com - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak pekerja yang wajib diberikan oleh sebuah perusahaan. Baik pekerja kategori PNS, PPPK, dan pegawai swasta.

THR biasanya diberikan menjelang hari raya keagamaan. Besarannya pun tergantung pada masa kerja karyawan. THR umumnya diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, pertanyaan tentang THR kerap muncul terutama bagi karyawan yang belum bekerja selama satu tahun penuh. 

Ilustrasi dana tunjangan hari raya (THR)
Ilustrasi dana tunjangan hari raya (THR)
Sumber :
  • ANTARA

 

Berapa besaran THR yang akan diterima dan bagaimana cara menghitungnya? Simak informasinya berikut ini.

Perhitungan THR untuk karyawan yang belum bekerja satu tahun penuh didasarkan pada proporsi masa kerja.

Penting untuk memahami rumus perhitungan, peraturan yang berlaku, dan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan pembagian THR.

Perhitungan THR

Karyawan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR. Namun perhitungannya dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja.

Rumus yang digunakan adalah: (Masa Kerja / 12 bulan) x Gaji Bulanan

Masa Kerja dihitung berdasarkan jumlah bulan yang telah dikerjakan. Jika masa kerja berupa bulan dan hari, perusahaan dapat menentukan kebijakan pembulatan (ke atas atau sesuai jumlah bulan sebenarnya).

Gaji Bulanan meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap, seperti uang lembur atau bonus, biasanya tidak termasuk dalam perhitungan.

Contoh: Seorang karyawan telah bekerja selama 6 bulan dengan gaji bulanan Rp 5.000.000. Perhitungan THR-nya adalah: (6 bulan / 12 bulan) x Rp 5.000.000 = Rp 2.500.000. Karyawan tersebut akan menerima THR sebesar Rp 2.500.000.

Peraturan dan Sanksi THR

Aturan mengenai pencairan THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Berikut adalah poin-poin penting terkait peraturan dan sanksi THR:

1. Kewajiban Pemberian THR:

Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus-menerus.

THR diberikan kepada pekerja yang berstatus karyawan tetap, kontrak, harian lepas, dan pekerja paruh waktu.

2. Besaran THR:

Besaran THR untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.

Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai dengan masa kerjanya.

Besaran THR dapat berbeda jika diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Waktu Pembayaran THR:

THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

4. Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR:

Perusahaan yang tidak membayar THR kepada pekerja dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

  • Teguran tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Pembekuan kegiatan usaha
  • Pencabutan izin usaha

Selain sanksi administratif, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ilustrasi rupiah.
Ilustrasi rupiah.
Sumber :
  • Antara

 

5. Pengaduan dan Penyelesaian:

Pekerja yang tidak menerima THR sesuai dengan ketentuan dapat melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat atau melalui posko pengaduan THR yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Pemerintah akan melakukan mediasi dan penyelesaian sengketa antara pekerja dan perusahaan terkait pembayaran THR.

Kapan THR 2025 Cair?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pencairan THR 2025 diperkirakan akan dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu pada 20 Maret 2025. Perkiraan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

Penting untuk diingat bahwa jadwal ini masih berupa perkiraan dan dapat berubah sewaktu-waktu. Pencairan THR biasanya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan teknis yang diterbitkan oleh pemerintah beberapa bulan sebelum Hari Raya Idul Fitri. (nba)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Trump Keukeuh Inspektur Nuklir IAEA ke Iran

Trump Keukeuh Inspektur Nuklir IAEA ke Iran

Presiden Amerika Serikat Donald Trump keukeuh bahwa Iran akan mengizinkan inspektur nuklir masuk ke negara itu meskipun Teheran membantahnya. Trump mengatakan para inspektur nuklir tersebut akan berada di lapangan "pada waktu yang tepat."
Perjanjian Iran-AS Tidak Menyebutkan Program Rudal Teheran

Perjanjian Iran-AS Tidak Menyebutkan Program Rudal Teheran

Perdana Menteri Pakistan Shehbaz Sharif mengatakan bahwa memorandum antara Iran dan Amerika Serikat tidak menyebutkan program rudal balistik Iran.
Israel Dituntut Tarik Pasukan dari Lebanon Selatan

Israel Dituntut Tarik Pasukan dari Lebanon Selatan

Delegasi Lebanon dilaporkan menuntut penarikan pasukan Israel dari wilayah selatan Lebanon, sementara, Israel masih menunggu langkah konkret terhadap kelompok Hizbullah, demikian dilaporkan stasiun televisi Al Hadath mengutip sumber Amerika Serikat.
Prabowo Terima Penghargaan Lencana Emas Adhi Bhakti Tani Nelayan Maha Utama

Prabowo Terima Penghargaan Lencana Emas Adhi Bhakti Tani Nelayan Maha Utama

Presiden RI Prabowo Subianto menerima penghargaan tertinggi dari kalangan petani dan nelayan Indonesia berupa Lencana Emas Adhi Bhakti Tani Nelayan Maha Utama.
Masa Transisi, Starmer Bertemu Perdana Dengan Andy Burnham

Masa Transisi, Starmer Bertemu Perdana Dengan Andy Burnham

Di tengah masa transisi kepemimpinan, Perdana Menteri Inggris Keir Starmer mengadakan pertemuan perdana dengan Andy Burnham.
Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Disidang, Kejari Jaktim Limpahkan Berkas Perkara ke PN Jaktim

Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Disidang, Kejari Jaktim Limpahkan Berkas Perkara ke PN Jaktim

Kejari Jaktim melimpahkan berkas perkara tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur PN Jaktim.

Trending

Jejaknya di Media Sosial Jadi Petunjuk, Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat Pelaku Kasus Penyiksaan Perempuan di Bandung

Jejaknya di Media Sosial Jadi Petunjuk, Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat Pelaku Kasus Penyiksaan Perempuan di Bandung

Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat, tersangka penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita di Bandung. Polisi bahkan menggandeng Meta Platforms untuk menelusuri jejak
Magis Piala Dunia 2026: Cristiano Ronaldo Ukir 3 Rekor Langka di Usia 41 Tahun

Magis Piala Dunia 2026: Cristiano Ronaldo Ukir 3 Rekor Langka di Usia 41 Tahun

Cristiano Ronaldo masih bisa mengukir rekor sensasional yang langka di usia 41 tahun, bersama Timnas Portugal yang tampil di Piala Dunia 2026.
Bukan Ragnar Oratmangoen, Bukan Pula Thom Haye, Gelandang Timnas Indonesia Ini Dapat Kabar Super Bahagia dari Eropa

Bukan Ragnar Oratmangoen, Bukan Pula Thom Haye, Gelandang Timnas Indonesia Ini Dapat Kabar Super Bahagia dari Eropa

Masa depan gelandang Timnas Indonesia, Joey Pelupessy, kini mulai menemukan titik terang. Bintang Lommel SK itu dapat kabar super bahagia dari Eropa.
PT Cimanggis Cibitung Tollways dan PT DMS Laguna Tandatangani MOU Pembentukan Joint Venture Company

PT Cimanggis Cibitung Tollways dan PT DMS Laguna Tandatangani MOU Pembentukan Joint Venture Company

PT Cimanggis Cibitung Tollways (CCT) selaku Badan Usaha Jalan Tol Cimanggis Cibitung bersama PT DMS Laguna (DMSL) menyepakati kerja sama melalui pembentukan Joint Venture Company (JVC) untuk pembangunan dan pengusahaan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau Rest Area KM 63 Jalan Tol Cimanggis-Cibitung.
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 25 Juni 2026: Leo Panen Proyek Emas

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 25 Juni 2026: Leo Panen Proyek Emas

Pada tanggal 25 Juni 2026, sejumlah zodiak diprediksi mengalami peningkatan yang cukup signifikan dalam aspek keuangan. Siapa zodiak yang paling bercuan deras?
Taufik Hidayat Ditahan di Sel Khusus Seorang Diri dan dipantau CCTV, Polisi Juga Bakal Lakukan Tes Kejiwaan

Taufik Hidayat Ditahan di Sel Khusus Seorang Diri dan dipantau CCTV, Polisi Juga Bakal Lakukan Tes Kejiwaan

Terungkapnya dugaan penyekapan dan penyiksaan yang dialami YTR (29) selama bertahun-tahun membuat polisi tidak hanya fokus pada aspek pidana.
Jawaban Santai Pelaku Penyekapan Wanita di Cileunyi saat Digiring Jadi Sorotan, Hanya Ucap Dua Kata kepada Polisi

Jawaban Santai Pelaku Penyekapan Wanita di Cileunyi saat Digiring Jadi Sorotan, Hanya Ucap Dua Kata kepada Polisi

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Bandung kini memasuki babak baru. Jawaban santai Taufik Hidayat jadi sorotan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT