News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

UU Minerba Buka Jalan UMKM dan Koperasi Jadi Juragan Tambang, Peneliti: Tak Lagi Dikuasai Raksasa!

Peneliti dan akademisi menilai revisi UU Minerba yang disahkan Pemerintah dan DPR membuka peluang emas bagi koperasi dan UMKM untuk terjun ke industri tambang.
Kamis, 20 Februari 2025 - 15:48 WIB
Ilustrasi - Tambang Minerba.
Sumber :
  • Dok. Kementerian ESDM

Jakarta, tvOnenews.com – Revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang disahkan pemerintah bersama DPR, membawa angin segar bagi pelaku usaha kecil.

Peneliti dan akademisi menilai regulasi baru ini membuka peluang emas bagi koperasi dan UMKM untuk terjun langsung ke industri tambang yang selama ini dikuasai raksasa korporasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Salah satu poin yang disoroti adalah perubahan skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Jika sebelumnya hanya melalui lelang, kini ditambahkan skema prioritas yang memberi keistimewaan bagi koperasi, UMKM, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Peneliti The Reform Initiative sekaligus dosen Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga, Unggul Heriqbaldi, menilai revisi UU Minerba ini sebagai langkah afirmatif yang mampu mendobrak dominasi perusahaan besar di sektor tambang.

“Sebelumnya, ini adalah sebuah sektor yang didominasi oleh perusahaan besar. Ini merupakan langkah afirmatif yang dapat meningkatkan keterlibatan pelaku usaha kecil dan menengah serta memperluas kesempatan kerja di sektor ini,” kata Unggul saat dihubungi awak media, Kamis (20/2).

Ia optimistis kehadiran pelaku UMKM dan koperasi akan memunculkan banyak pemain baru yang dapat menciptakan persaingan sehat, meningkatkan inovasi, dan meratakan manfaat ekonomi di sektor tambang.

“Dengan semakin banyaknya pemain, diharapkan persaingan menjadi lebih sehat, inovasi meningkat, dan manfaat ekonomi lebih merata,” tambahnya.

Meski begitu, Unggul tak menampik ada tantangan besar yang menanti UMKM dan koperasi. Sektor pertambangan dikenal padat modal (capital intensive), penuh risiko, serta membutuhkan keahlian teknis yang tinggi.

“Hal ini dapat menjadi tantangan besar bagi UMKM dan koperasi yang baru masuk ke sektor ini, terutama dalam hal akses pembiayaan, kepatuhan regulasi, dan penerapan standar keselamatan dan lingkungan,” katanya.

Agar UMKM dan koperasi tak sekadar jadi ‘pemanis’ kebijakan, Unggul mendorong pemerintah turun tangan dengan memberi dukungan nyata.

Di antaranya suntikan dana bergulir untuk modal awal, insentif fiskal, serta pelatihan manajerial dan teknis agar pelaku usaha kecil bisa benar-benar bersaing di dunia tambang.

“Perlu juga pendampingan teknis dan manajerial. Pemerintah harus menyediakan pelatihan dan asistensi teknis bagi UMKM dan koperasi agar mereka mampu beroperasi secara efisien, mematuhi standar lingkungan, serta mengelola bisnisnya secara profesional,” tegasnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan agar regulasi memastikan UMKM dan koperasi tidak sekadar dijadikan subkontraktor oleh konglomerat tambang. Justru, harus diciptakan skema kemitraan sehat yang memberi ruang bagi UMKM tumbuh mandiri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tak hanya itu, harus ada skema kemitraan yang sehat. Itu artinya, regulasi harus memastikan bahwa UMKM dan koperasi tidak hanya menjadi ‘subkontraktor’ pasif bagi perusahaan besar, tetapi benar-benar memiliki peluang berkembang secara mandiri dalam rantai pasok industri pertambangan,” tutup Unggul.

Dengan peluang besar ini, UMKM dan koperasi tak lagi hanya jadi penonton. Mereka bisa mulai menata mimpi menjadi “Juragan Tambang” di negeri sendiri. Namun, semua itu akan terwujud jika pemerintah benar-benar serius mengawal regulasi ini dari atas hingga ke lapangan. (agr/rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kemendag: Imbal Hasil Obligasi AS Naik Picu Turunnya HPE Emas

Kemendag: Imbal Hasil Obligasi AS Naik Picu Turunnya HPE Emas

Kemendag menyebut penurunan HPE dan harga referensi emas pada periode pertama Juli 2026 terjadi akibat menguatnya nilai tukar dolar AS dan meningkatnya imbal hasil obligasi pemerintah AS.
3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Rezeki pada 2 Juli 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Rezeki pada 2 Juli 2026, Siapa Saja?

Ramalan keuangan shio 2 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki 12 shio. Kamis ini ada shio yang tiba-tiba ketiban rezeki, cek angka hokinya setiap shio.
Jadwal AVC Girls’ U18 Championship 2026, Rabu 1 Juli: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Jepang

Jadwal AVC Girls’ U18 Championship 2026, Rabu 1 Juli: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Jepang

Jadwal AVC Girls’ U18 Championship 2026, di mana hari ini ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 yang akan beraksi. Garuda Pertiwi Muda akan memulai perjuangannya melawan Jepang.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Meksiko Vs Ekuador

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Meksiko Vs Ekuador

Meksiko punya modal kuat saat menghadapi Ekuador dalam laga perebutan tiket ke babak 16 besar Piala Dunia 2026. Meski begitu, La Tri, julukan Timnas Ekuador, tetap tidak boleh dianggap remeh.
Pria Diduga ODGJ di Stasiun Duri Diamankan, Tidak Pakai Baju hingga Teriak-Teriak "Gue Calon Taruna Akpol"

Pria Diduga ODGJ di Stasiun Duri Diamankan, Tidak Pakai Baju hingga Teriak-Teriak "Gue Calon Taruna Akpol"

Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan pria diduga ODGJ di Stasiun Duri diamankan. 
Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha hingga tuntas.

Trending

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT