Berapa Royalti yang Harus Dibayarkan Jika Lagu Dinyanyikan Kembali di Konser Sesuai Undang-Undang?
- Instagram/Agnez Mo
c. Jika Lagu Direkam Ulang dan Dijual (Misalnya dalam Album atau Digital Streaming)
-
Royalti dalam kasus ini bergantung pada kesepakatan antara pencipta lagu dan penyanyi yang merekam ulang lagu tersebut.
-
Secara global, standar royalti umumnya adalah 9,1 sen USD per lagu per salinan terjual (sekitar Rp1.400 per lagu, tergantung nilai tukar).
2. Pembagian Royalti dalam Industri Musik
Pembagian royalti dalam industri musik umumnya terdiri dari beberapa komponen berikut:
-
Komposer/Penulis Lagu (Melodi dan Lirik): 50%
-
Penyanyi Asli: Dapat memperoleh royalti tambahan jika ada perjanjian hak cipta
-
Label Rekaman: Jika ada, akan mendapatkan bagian sesuai kontrak
-
Lembaga Manajemen Kolektif (LMK): Seperti WAMI, RAI, atau KCI, yang bertugas mendistribusikan royalti
Agar hak dan pendapatan royalti tetap terjaga, pencipta lagu disarankan untuk mendaftarkan hak cipta mereka dan bergabung dengan LMK.
Namun, dalam konteks konser, pihak yang wajib membayar royalti adalah penyelenggara acara, bukan penyanyi. Berdasarkan regulasi hak cipta di Indonesia, pembayaran royalti atas lagu yang dibawakan dalam konser merupakan tanggung jawab promotor atau penyelenggara, bukan musisi.
Jika Anda berencana mengadakan konser dengan membawakan lagu-lagu berhak cipta, sebaiknya berkonsultasi dengan LMKN untuk memastikan pembayaran royalti dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Namun, jika seorang musisi menyelenggarakan konsernya sendiri, maka tanggung jawab pembayaran royalti juga menjadi kewajibannya. (nsp)
Load more