News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sosok Sugianto Kusuma alias Aguan, 'Sang Naga' Bos Agung Sedayu Group yang Dulu Hanya Penjaga Gudang dan Juru Bersih

Inilah sosok Sugianto Kusuma alias Aguan, konglomerat properti dan sering dijuluki 'Sang Naga' dan masuk jajaran orang terkaya dan berpengaruh di Indonesia.
Sabtu, 22 Februari 2025 - 19:48 WIB
Sosok Sugianto Kusuma alias Aguan Bos Agung Sedayu Group.
Sumber :
  • Istimewa

Hingga kemudian, Aguan mengulurkan bantuan dengan memberikan pinjaman modal kepada rekanannya itu untuk membangun ruko dengan sistem bagi hasil.

Dari sini, Aguan kemudian belajar mengenai bisnis bangunan sampai akhirnya ia memulai bisnisnya sendiri pada bidang konstruksi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melentingnya Agung Sedayu Group

Nasib baik ternyata terus berpihak pada Aguan. Sampai pada tahun 1971, bisnisnya mulai melenting seiring perekonomian dan dunia bisnis di Indonesia mulai bangkit.

Memulai bisnis dengan proyek kecil, melalui Agung Sedayu Group (ASG) menjadi awalan yang baik bagi bisnisnya. Agung Sedayu Group mengkhususkan diri pada pengembangan properti sebagai solusi bisnis dan one-stop-living.

Sejak tahun 1991, perusahaan Aguan itu berhasil membuktikan sebagai perusahaan properti papan atas lewat kesuksesannya membangun Harco Mangga Dua, Mal Elektronik terintegrasi pertama di Indonesia.

Melalui PT Multi Artha Pratama, Aguan dan keluarganya mengendalikan berbagai unit bisnis strategis. Salah satunya salah satunya adalah kepemilikan 89% saham Pantai Indah Kapuk Dua.

Selain itu, Aguan bersama Tomy Winata melalui PT Jakarta International Hotels & Developments juga mengembangkan dan memiliki Sudirman Central Business District. Keluarga Aguan juga menguasai 50% saham PT Cahaya Kusuma Abadi Sejahtera (CKAS).

Proyek-proyek Agung Sedayu Group yang terkenal selanjutnya di antaranya di Sedayu City Kelapa Gading, Kelapa Gading Square, Pantai Indah Kapuk (PIK), District 8 SCBD Jakarta, Puri Mansion, Taman Anggrek Residences, Green Sedayu, Green Lake City dan lainnya. 

Bisnis Aguan dan Keluarganya

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Nama Agung Sedayu Group kemudian terus menjadi besar dalam dunia real estate Tanah Air. Di tahun 2021, bisnis Aguan semakin berkembang. Melalui PT Multi Artha Pratama (MAP), mengakuisisi PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) yang disponsori oleh Agung Sedayu Group bersama Salim Group yang fokus mengembangkan kawasan PIK2.

Kemudian, PANI melanjutkan kembali aksi korporasi, yakni penambahan modal dengan memberikan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) I sebesar Rp6,56 Triliun, PMHMETD II sebesar Rp10,49 Triliun, dan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sebesar Rp6,53 Triliun sehingga total ekuitas konsolidasi PANI sebesar Rp23 Triliun.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT